Polda Metro Jaya Bakal Sanksi Tegas Polisi yang Terlibat Judi Online
Reporter
Yohanes Maharso Joharsoyo
Editor
Iqbal Muhtarom
Rabu, 19 Juni 2024 01:04 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, mengatakan, Polda Metro Jaya bakal memberikan sanksi yang tegas kepada anggota kepolisian yang terlibat dalam kasus judi online. Dia menyebut, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto tak pandang bulu memberi sanksi tegas kepada polisi yang melakukan tindak pidana.
Ade menjelaskan, Karyoto telah memberikan arahan untuk mengantisipasi pelanggaran yang dilakukan anggota kepolisian. Ade mengatakan, Karyoto juga sudah mengingatkan kepada seluruh anggota untuk saling mengingatkan, mengawasi, dan melakukan deteksi dini terhadap perubahan perilaku anggota.
"Apabila ada indikasi penyimpangan, dilakukan berbagi tahap antara lain konseling, kemudian diskusi, hingga penegakan hukum," ujar Ade saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Senin, 17 Juni 2024.
Ade mengatakan, apabila terdapat polisi yang melakukan pelanggaran termasuk terlibat dalam judi online, Polda Metro Jaya bakal menindak tegas sesuai aturan yang berlaku secara proporsional. "Beliau (Karyoto) tidak segan-segan, tidak pandang bulu terhadap anggota yang melanggar (aturan) apalagi yang melanggar tindak pidana itu pasti akan diproses dengan tuntas," ujar dia.
Ade menyebut, Polda Metro Jaya khususnya pada bagian psikologi dari Biro SDM juga melakukan pembinaan psikologis secara berkelanjutan dan pengecekan kesehatan anggota polisi secara berkala.
Sebelumnya diberitakan pemerintah bakal membentuk Satuan Tugas atau Satgas Judi Online dari lintas kementerian dan lembaga negara, termasuk TNI-Polri. Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan pemerintah secara serius memberantas judi online. Kepala negara menyebut satgas judi online lintas kementerian dan lembaga akan segera rampung.
“Pemerintah serius memerangi judi online. Satgas judi online sebentar lagi akan selesai dibentuk yang harapan kita dapat mempercepat pemberantasan judi online," kata Jokowi pada Rabu, 12 Juni 2024.
Wacana pemerintah membentuk satgas judi online sudah mencuat sejak April 2024. Sejumlah kementerian dan lembaga seperti kepolisian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, hingga Otoritas Jasa Keuangan bakal dilibatkan.
Upaya ini kembali gencar lantaran kasus polwan Briptu Fadhilatun Nikmah yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Fadhilatun membakar suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono, hingga tewas setelah pertengkaran mengenai masalah keuangan karena suaminya ketagihan judi online.
Kejadian itu bermula ketika Briptu Fadhilatun emosi setelah mengecek saldo rekening suaminya yang hanya tersisa Rp 800 ribu. Padahal, Rian disebut baru menerima gaji ke-13 yang dibayarkan pemerintah pada awal bulan ini sebesar Rp 2,8 juta.
Pilihan Editor: Kompolnas Desak Polri Tindak Tegas Anggota yang Lindungi Bandar Judi Online