TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas mendorong Polri lebih tegas dalam menegakkan hukum bagi anggota kepolisian yang berani menjadi backing dari bisnis judi online. Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyebut penyelesaian kasus judi online menjadi lebih sulit karena adanya dugaan keterlibatan anggota kepolisian yang melindungi bandar-bandar judi online.
"Kalau diduga di-backing aparat, pasti lebih sulit. Sehingga perlu ada penegakan hukum yang tegas kepada anggota yang berani menjadi backing," ujar Poengky saat dihubungi Tempo pada Selasa, 18 Juni 2024. Selain penegakan hukum kepada anggota kepolisian yang menjadi backing bisnis judi online, Poengky menyebut, Polri harus menangkap bandar-bandar besar yang menjalankan bisnis judi online.
Dia meyakini penangkapan bandar-bandar itu kan membuat masyarakat percaya bahwa Polri sungguh-sungguh melakukan penegakan hukum. "Jangan menangkap staf-stafnya yang ecek-ecek, karena bandar-bandar besar dengan mudah akan membuka judi online-nya di tempat lain," tutur dia.
Poengky menyebut keberadaan bandar judi online yang berada di luar negeri juga menjadi tantangan. Karena itu, Polri perlu menjalin kerjasama dengan berbagai pihak untuk menangkap bandar judi online yang berada di luar negeri.
"Untuk bandar di luar negeri, perlu meningkatkan kerjasama P to P, terutama dengan Kepolisian Cina, Kamboja, Vietnam, dan Myanmar, yang diduga merupakan negara-negara beroperasinya judi online," kata dia.
Sebelumnya, pemerintah bakal membentuk Satuan Tugas atau Satgas Judi Online dari lintas kementerian dan lembaga negara, termasuk TNI-Polri. Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan pemerintah secara serius memberantas judi online. Kepala negara menyebut satgas judi online lintas kementerian dan lembaga akan segera rampung.
“Pemerintah serius memerangi judi online. Satgas judi online sebentar lagi akan selesai dibentuk yang harapan kita dapat mempercepat pemberantasan judi online," kata Jokowi pada Rabu, 12 Juni 2024.
Wacana pemerintah membentuk satgas judi online sudah mencuat sejak April 2024. Sejumlah kementerian dan lembaga seperti kepolisian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, hingga Otoritas Jasa Keuangan bakal dilibatkan.
Upaya ini kembali gencar lantaran kasus polwan Briptu Fadhilatun Nikmah yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Fadhilatun membakar suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono, hingga tewas setelah pertengkaran mengenai masalah keuangan karena suaminya ketagihan judi online.
Kejadian itu bermula ketika Briptu Fadhilatun emosi setelah mengecek saldo rekening suaminya yang hanya tersisa Rp 800 ribu. Padahal, Rian disebut baru menerima gaji ke-13 yang dibayarkan pemerintah pada awal bulan ini sebesar Rp 2,8 juta.
NOVALI PANJI NUGROGO | DANIEL A. FAJRI
Pilihan Editor: Kompolnas Minta Klarifikasi Polda Metro Jaya Soal Penggelapan Mobil Bos Rental yang Tewas di Sukolilo Pati