KLHK Serahkan Tersangka Perusakan Hutan ke Kejaksaan Negeri Bone

Rabu, 19 Juni 2024 02:48 WIB

Ilustrasi: Titik kebakaran hutan atau hotspot di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur. (Antara/HO Pusdalops Kabupaten PPU)

TEMPO.CO, Jakarta - Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi telah melimpahkan tersangka dan barang bukti terhadap kasus perusakan hutan lindung kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone. Tersangka tersebut adalah A (32 tahun) yang merupakan oknum kepala desa, serta K (51 tahun) selaku penanggung jawab lapangan.

“Dengan pelimpahan kasus ini ke Kejaksaan, kami berharap proses hukum dapat berjalan lancar dan adil, serta menjadi peringatan bagi pihak-pihak lain untuk tidak melakukan perbuatan serupa," kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin, dalam keterangan resmi yang dikutip pada Selasa, 18 Juni 2024.

Dia menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan dari Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesatuan Pemangkuan Hutan atau UPTD KPH Cenrana mengenai kegiatan perusakan dan pembukaan lahan di Hutan Lindung Tellu Limpoe Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Kegiatan itu berupa pembuatan jalan sepanjang kurang lebih 1,5 kilometer di dalam kawasan hutan lindung tersebut dengan menggunakan alat berat excavator.

Petugas UPTD KPH Cenrana sebelumnya telah beberapa kali mewanti-wanti pelaku untuk menghentikan kegiatan pembuatan jalan. Ini lantaran wilayah tersebut merupakan kawasan hutan lindung. Namun, para pelaku tak menggubris dan tetap melanjutkan aktivitas pembuatan jalan di dalam kawasan Hutan Lindung Tellu Limpoe.

Setelah itu, Balai Gakkum KLHK bersama dengan KPH Cenrana membentuk tim operasi. Tim ini juga terdiri dari Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Anoa Seksi Wilayah I Makassar. Tim Operasi lantas mengamankan operator alat berat dengan barang bukti satu excavator dan dua unit chainsaw.

Advertising
Advertising

Usai pemeriksaan dan pengembangan oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Sulawesi, diketahui perusakan dan pembukaan lahan tersebut diduga akan digunakan untuk kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Selain itu, ada keterlibatan oknum Kepala Desa Polewali Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Bone berinisial A sebagai pemberi perintah dan modal, serta K sebagai penanggung jawab lapangan.

Penyidik Balai Gakkum KLHK Sulawesi lalu mengamankan A dan K. Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Sulawesi Selatan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah pada Pasal 36 angka 17 dan angka 19 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. dengan ancaman pidana paling tinggi 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 7,5 miliar.

Pilihan Editor: Polda Jateng Minta Masyarakat Tak Generalisasi Seluruh Pati Jadi Basis Penadah Kendaraan Bodong

Berita terkait

Cegah Karhutla, BMKG Semai 13 Ton Garam di Langit Kalimantan Barat

12 jam lalu

Cegah Karhutla, BMKG Semai 13 Ton Garam di Langit Kalimantan Barat

BMKG menggelar Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) di Kalimantan Barat hingga 5 Juli 2024. Upaya membuat gambut tetap basah.

Baca Selengkapnya

Respon Kementerian Lingkungan Hidup Soal Rencana Proyek Beach Club di Pesisir Gunungkidul

2 hari lalu

Respon Kementerian Lingkungan Hidup Soal Rencana Proyek Beach Club di Pesisir Gunungkidul

KLHK merespon soal polemik rencana pembangunan beach club di pesisir Gunungkidul, persisnya di kawasan Pantai Krakal

Baca Selengkapnya

Sidang SB UNFCCC ke-60: Perdagangan Karbon Luar Negeri Harus dengan Otorisasi

7 hari lalu

Sidang SB UNFCCC ke-60: Perdagangan Karbon Luar Negeri Harus dengan Otorisasi

Indonesia mendorong peran para pihak dalam kontribusi NDC melalui Kerjasama Luar Negeri tanpa transfer unit karbon ke luar negeri

Baca Selengkapnya

KLHK: Atasi Polusi Udara, 230 Perusahaan Jadi Target Pengawasan

8 hari lalu

KLHK: Atasi Polusi Udara, 230 Perusahaan Jadi Target Pengawasan

KLHK aktif melakukan monitoring, pengawasan serta penindakan kegiatan usaha yang berpotensi menghasilkan polusi udara di Jabodetabek.

Baca Selengkapnya

LBH Padang Gugat Menteri Siti Nurbaya atas Pelanggaran PLTU Ombilin

9 hari lalu

LBH Padang Gugat Menteri Siti Nurbaya atas Pelanggaran PLTU Ombilin

Gugatan ini perihal pelanggaran operasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Ombilin, Sawahlunto, Sumatera Barat.

Baca Selengkapnya

AHY Akui Tumpang Tindih Kebijakan dengan KLHK Hambat Reforma Agraria

11 hari lalu

AHY Akui Tumpang Tindih Kebijakan dengan KLHK Hambat Reforma Agraria

Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) akui tumpang tindih kebijakan jadi salah satu hambatan pelaksanaan program Reforma Agraria

Baca Selengkapnya

Penyembelihan Hewan Kurban Saat Idul Adha, Fakultas Peternakan UNS: Pastikan 3 Saluran Terputus

13 hari lalu

Penyembelihan Hewan Kurban Saat Idul Adha, Fakultas Peternakan UNS: Pastikan 3 Saluran Terputus

KLHK sudah mengeluarkan Surat Edaran Menteri LHK tentang Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha Tanpa Sampah Plastik.

Baca Selengkapnya

DPR Minta Kementerian ATR/BPN Ajak KLHK Selesaikan Kasus Agraria: Praktik Selama Ini Meresahkan Masyarakat

15 hari lalu

DPR Minta Kementerian ATR/BPN Ajak KLHK Selesaikan Kasus Agraria: Praktik Selama Ini Meresahkan Masyarakat

Direktur Pemberdayaan Tanah Kementerian ATR/BPN, Dwi Budi Martono, mengatakan Reforma Agraria Summit 2024 membahas empat isu utama.

Baca Selengkapnya

KLHK Limpahkan Empat Pengusaha Tambak Udang Tersangka Perusakan Lingkungan Karimunjawa ke Kejaksaan

15 hari lalu

KLHK Limpahkan Empat Pengusaha Tambak Udang Tersangka Perusakan Lingkungan Karimunjawa ke Kejaksaan

Limbah tambak udang dinilai merusak perairan Karimunjawa sehingga berdampak pada aktivitas wisata dan terumbu karang.

Baca Selengkapnya

Dari Mangrove Sampai Kebun Alpukat, Ini 10 Penerima Kalpataru 2024

23 hari lalu

Dari Mangrove Sampai Kebun Alpukat, Ini 10 Penerima Kalpataru 2024

Penerima Kalpataru 2024 tersebar dari Jakarta sampai Papua Barat, dari Profesor Mangrove hingga pekebun alpukat.

Baca Selengkapnya