TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum menuntut agar majelis hakim menyatakan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi. Dia dianggap turut serta membantu eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL untuk mengumpulkan uang dari pejabat eselon I beserta jajaran.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasdi Subagyono berupa pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana," kata Jaksa Richard Marpaung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 28 Juni 2024.
Kasdi dianggap terbukti menurut dakwaan pertama, yaitu Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam surat tuntutan yang dibacakan, jaksa penuntut umum juga menuntut pidana denda kepada Kasdi. "Denda Rp 250 juta subsider pidana kurungan selama tiga bulan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap Jaksa Richard Marpaung.
Dalam perkara korupsi di Kementan, Kasdi Subagyono bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta diduga sebagai koordinator pengepul uang dari para pejabat Eselon I Kementerian Pertanian. Uang yang dikumpulkan selanjutnya diberikan kepada SYL.
Pilihan Editor: Rekrut 70 Selebgram Promosikan Judi Online. Kakak Beradik di Bogor Ditangkap Polisi