Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polda Metro Bidik Firli Bahuri dengan Kasus Baru Selain Pemerasan ke SYL

Reporter

image-gnews
Pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul.
Pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya sedang menelusuri perkara baru yang menjerat Bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan, dugaan tindak pidana ini juga berhubungan dengan kasus pemerasan terhadap Bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

“Kami juga sedang melakukan penanganan perkara Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang tentang KPK,” kata Ade di Markas Polda Metro Jaya, Rabu, 26 Juni 2024.

Pasal 36 melarang pimpinan KPK untuk berhubungan langsung atau tidak langsung dengan pihak yang berperkara dalam tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK. Kemudian dalam Pasal 65 disebutkan, setiap anggota KPK yang melanggar Pasal 36 diancam dengan pidana selama lima tahun penjara.

Namun Ade Safri tidak menjelaskan secara rinci apakah penyidik telah memeriksa Firli Bahuri untuk perkara itu. Saat ini penyidik masih berfokus soal penyempurnaan perkara dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Ade mengatakan, penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya beririsan juga dengan peristiwa yang terungkap dalam persidangan Syahrul. “Apa yang disampaikan oleh terdakwa Syahrul Yasin Limpo maupun terdakwa atau saksi lainnya sudah ada yang masuk BAP (Berita Acara Pemeriksaan) kami,” ucap dia.

Perwira menengah Polri itu belum memastikan kapan Firli akan diperiksa lagi dalam perkara Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun berkas perkara itu nantinya akan terpisah dengan perkara tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang sudah menetapkan Firli sebagai tersangka.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam perkara pertama, Firli diduga memeras Syahrul saat menangani kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Tetapi berkas perkara ini belum kunjung dituntaskan oleh penyidik kepolisian.

Sebelumnya, Syahrul Yasin Limpo mengaku telah memberikan uang Rp 1,3 miliar kepada Firli Bahuri. Dia juga membenarkan pernah bertemu Firli di GOR Tangki, Tamansari, Jakarta Barat, saat pimpinan KPK itu bermain bulutangkis.

Tetapi pemberian uang itu hanya dianggap sebagai wujud persahabatan. “Saya pikir persahabatan saja saya dengan Pak Firli. Saya sama-sama di kabinet dan biasa duduk berdekatan dengan beliau,” tutur Syahrul di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 24 Juni 2024.

Pilihan Editor: SYL Beri Firli Bahuri Uang Rp 1,3 Miliar, Kapolda Metro Sebut sebagai Fakta Persidangan yang Menarik

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apa yang Hambat Novel Baswedan dan Eks Penyidik KPK Lain Tak Bisa Daftar Calon Pimpinan KPK?

6 jam lalu

Novel Baswedan berbicara saat menghadiri peluncuran buku Nusantara Berkisah 2: Orang-orang Sakti karya S. Dian Andryanto di Gedung Tempo, Jakarta, 14 Desember 2019. TEMPO/Fardi Bestari
Apa yang Hambat Novel Baswedan dan Eks Penyidik KPK Lain Tak Bisa Daftar Calon Pimpinan KPK?

Ingin daftar jadi calon pimpinan KPK, Novel Baswedan dan beberapa eks penyidik KPK diganjal aturan ini.


Karyoto Terima Penghargaan di Tengah Desakan Agar untuk Mundur

8 jam lalu

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto saat ditemui usai pengamanan demo sidang sengketa Pilpres 2024 di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Senin, 22 April 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Karyoto Terima Penghargaan di Tengah Desakan Agar untuk Mundur

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Karyoto menerima penghargaan dan brevet kehormatan setia waspada pasukan pengamanan presiden .


KPK Persilakan Staf Hasto Kristiyanto Lapor ke LPSK: Sampaikan Fakta yang Sebenarnya

8 jam lalu

Ronny Talapessy, kuasa hukum staf Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi, seusai kembali melengkapi dan menyerahkan bukti-bukti baru laporan pelanggaran kode etik tim penyidik KPK ke Dewan Pengawas KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis, 20 Juni 2024. Tim penyidik KPK dilaporkan ke Dewas KPK terkait penyitaan satu ponsel, buku tabungan dan dua kartu ATM milik Kusnadi dan dua ponsel serta buku agenda DPP PDIP milik Hasto Kristiyanto. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Persilakan Staf Hasto Kristiyanto Lapor ke LPSK: Sampaikan Fakta yang Sebenarnya

KPK mempersilakan Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, melapor ke LPSK. Namun, lembaga antirasuah ini meminta Kusnadi menyampaikan fakta yang sebenarnya.


Isu Ada Penyokong Dana Harun Masiku selama Buron 4 Tahun, Ini Kata KPK

11 jam lalu

Aktivis Indonesia Corruption Watch membawa kue dan poster bergambar buronan Harun Masiku dalam aksi menuntut penangkapan DPO yang sudah empat tahun buron tersebut, di depan gedung KPK, Jakarta, Senin, 15 Januari 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Isu Ada Penyokong Dana Harun Masiku selama Buron 4 Tahun, Ini Kata KPK

Harun Masiku sudah buron selama empat tahun. Diduga ada yang mendanai pelariannya


KPK Ungkap Isi Paket Bansos Presiden untuk Covid-19 yang Diduga Dikorupsi

12 jam lalu

Terdakwa kasus korupsi bansos COVID-19 Ivo Wongkaren (kanan) bersiap mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 29 Mei 2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut enam orang terdakwa yaitu Ivo Wongkaren, Budi Susanto, Richard Cahyanto, M. Kuncoro Wibowo, April Churniawan, dan Roni Ramdani dengan hukuman pidana antara tujuh hingga 13 tahun penjara berdasarkan peran terdakwa serta denda kepada masing-masing sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
KPK Ungkap Isi Paket Bansos Presiden untuk Covid-19 yang Diduga Dikorupsi

Penyidikan korupsi paket bansos presiden ini pengembangan dari perkara korupsi distribusi beras bansos di Kementerian Sosial


KPK Periksa Pengusaha Said Amin dalam Kasus Rita Widyasari

12 jam lalu

Tessa Mahardhika Sugiarto sebagai Juru Bicara KPK yang baru saat sesi perkenalan dengan awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 7 Juni 2024. KPK resmi menunjuk mantan Penyidik berasal dari institusi Polri, Tessa Mahardhika Sugiarto sebagai Jubir KPK menggantikan posisi yang sebelumnya dijabat oleh oleh Ali Fikri. Selain itu, Tessa Mahardhika juga pernah mengikuti seleksi untuk jabatan Direktur Pengaduan Masyarakat KPK pada 2020 dan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I pada 2023.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Pengusaha Said Amin dalam Kasus Rita Widyasari

KPK memeriksa pengusaha asal Kalimantan, Said Amin, berkaitan dengan kasus mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.


Ahmad Sahroni Sepakat dengan Jokowi agar KPK Usut Bansos Covid-19, Ini Alasannya

13 jam lalu

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni
Ahmad Sahroni Sepakat dengan Jokowi agar KPK Usut Bansos Covid-19, Ini Alasannya

Ahmad Sahroni mengajak publik mengawal KPK dalam mengusut kasus dugaan korupsi bansos Covid-19.


SYL Klaim akan Bertanggung Jawab Jika Terbukti Bersalah Korupsi di Kementan

15 jam lalu

Terdakwa bekas Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang pembacaan surat amar tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, 28 Juni 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Syahrul Yasin limpo, pidana penjara badan selama 12 tahun, denda Rp.500 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp.44.269.777.204 miliar dan USD30 ribu, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
SYL Klaim akan Bertanggung Jawab Jika Terbukti Bersalah Korupsi di Kementan

SYL masih menyangkal tuduhan telah melakukan pemerasan pada para pejabat di Eselon I Kementerian Pertanian.


Komnas HAM Bersurat Ke KPK, Dalami Laporan Kusnadi Staf Hasto Kristiyanto

16 jam lalu

Staf Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, Kusnadi, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta, Rabu, 19 Juni 2024. Dalam pemeriksaan sebelumnya penyidik KPK melakukan penyitaan satu ponsel, buku tabungan dan dua kartu ATM milik Kusnadi dan dua ponsel dan buku agenda DPP PDIP milik Hasto Kristiyanto, dalam penyidikan perkara dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019 - 2024 dengan tersangka politikus PDI Perjuangan, Harun Masiku, yang hingga saat ini dalam pelarian dan menjadi buronan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Komnas HAM Bersurat Ke KPK, Dalami Laporan Kusnadi Staf Hasto Kristiyanto

Komnas HAM menindaklanjuti pengaduan dari staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, soal pemeriksaannya di KPK


Disebut Tamak oleh Jaksa KPK, SYL: Saya Gak Ngerti Kata Itu

16 jam lalu

Terdakwa bekas Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang pembacaan surat amar tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, 28 Juni 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Syahrul Yasin limpo, pidana penjara badan selama 12 tahun, denda Rp.500 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp.44.269.777.204 miliar dan USD30 ribu, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Disebut Tamak oleh Jaksa KPK, SYL: Saya Gak Ngerti Kata Itu

Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali mengungkit jasa-jasanya saat menjadi Menteri Pertanian usai disebut tamak oleh Jaksa KPK