Anak Buah SYL Beli Rompi Antipeluru Rp 50 Juta Pakai Anggaran Biro Umum Kementan, Jaksa Tanyakan SPDP

Kamis, 20 Juni 2024 07:00 WIB

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian yang juga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2024. Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi mahkota yakni mantan Sekjen?Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Direktur Jenderal (Dirjen) Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta mengaku mendapat instruksi menyelesaikan pembayaran rompi antipeluru untuk bekas Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Dia mengatakan pengadaan empat rompi antipeluru memakan biaya Rp 50 juta.

Menurut Hatta, pengadaan rompi antipeluru untuk SYL itu dianggarkan oleh Bagian Biro Umum Kementan. Ia mendapat uang dari Karina hanya untuk menyelesaikan pembayaran. "Dari Karina seingat saya pernah sekali terkait dengan pembayaran rompi antipeluru," kata dia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Rabu malam, 19 Juni 2024.

Dia menjelaskan pembelian rompi antipeluru dilakukan untuk keamanan dan keselamatan Syahrul Yasin Limpo pada saat kunjungan kerja atau kunker ke Papua. Hal itu pun dilakukan sesuai arahan dari Badan Nasional Penanggulangan Teroris atau BNPT lantaran kondisi Papua yang tidak kondusif.

Hatta berkata pembayaran rompi antipeluru itu diserahkan kepada pihak TNI dan BNPT. "(Pembayaran) ada pihak dari pihak TNI atau BNPT yang menyiapkan waktu itu Pak," kata dia.

Menurut dia, rompi antipeluru yang dimaksud menjadi inventaris Kementan bukan pribadi milik SYL. Tidak puas dengan jawaban Hatta, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mempertanyakan sebab tidak adanya dokumen administratif berupa Surat Perintah Pencairan Dana (SPDP) untuk pembelian rompi antipeluru. Namun, Hatta tidak menjawab pertanyaan Jaksa dengan jelas dan justru berkelit dengan menjelaskan alasan pembelian antipeluru.

Advertising
Advertising

Jaksa pun berulang kali mengingatkan Hatta untuk menjawab dengan jujur dan menjawab sesuai pertanyaan. Dalam kesempatan itu, Jaksa menyebut Hatta sering mengubah kesaksiannya, baik di Berita Acara Pemeriksaan atau BAP maupun pernyataan selama persidangan. Bekas Dirjen Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta bersama bekas Mentan Syahrul Yasin Limpo dan bekas Sekjen Kementan Kasdi Subagyono didakwa telah melakukan pemerasan terhadap eselon satu di Kementan dan menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.

Pilihan Editor: Anak Buah Syahrul Yasin Limpo Beda Kesaksian Soal Sumber Pembayaran Fee Febri Diansyah dkk

Berita terkait

Kementan Sebut Indonesia Siap Budidaya Anggur Shine Muscat Lokal

3 jam lalu

Kementan Sebut Indonesia Siap Budidaya Anggur Shine Muscat Lokal

Kementan sebut sudah ada sekitar 250 petani lokal yang bisa budidaya anggur shine muscat

Baca Selengkapnya

Pengusutan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Berlarut-larut: Ikan Busuk dari Kepala

15 jam lalu

Pengusutan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Berlarut-larut: Ikan Busuk dari Kepala

Petinggi Polri harus mampu mengendalikan dan mengawasi para personelnya secara ketat untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam kasus Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Tak Kunjung Kembalikan Berkas Firli Bahuri ke Kejaksaan Tinggi DKI

2 hari lalu

Polda Metro Tak Kunjung Kembalikan Berkas Firli Bahuri ke Kejaksaan Tinggi DKI

Kejaksaan Tinggi DKI sebelumnya mengembalikan berkas kasus Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya untuk dilengkapi. Belum diserahkan lagi ke Kejaksaan.

Baca Selengkapnya

Wamentan: Larangan Peredaran Anggur Muscat Menunggu Hasil Uji BPOM

4 hari lalu

Wamentan: Larangan Peredaran Anggur Muscat Menunggu Hasil Uji BPOM

Wamentan Sudaryono menyatakan keputusan untuk melarang peredaran anggur Muscat di Indonesia masih menunggu hasil uji yang tengah dilakukan oleh BPOM.

Baca Selengkapnya

Persiapan Pilkada 2024 Masuk Program Prioritas 100 Hari Pertama, Kemenko Polkam Lakukan Ini

4 hari lalu

Persiapan Pilkada 2024 Masuk Program Prioritas 100 Hari Pertama, Kemenko Polkam Lakukan Ini

Kemenko Polkam memetakan wilayah rawan pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM: Ada Lima Pelanggaran HAM dalam Penembakan 3 Warga Papua oleh Militer

4 hari lalu

Komnas HAM: Ada Lima Pelanggaran HAM dalam Penembakan 3 Warga Papua oleh Militer

Komnas HAM menyatakan tiga warga Papua yang tewas ditembak TNI pada Juli lalu tidak memiliki catatan kriminal

Baca Selengkapnya

Ini Kata Peneliti BRIN soal Pentingnya Pelestarian Motif Megalitik Tutari Papua

4 hari lalu

Ini Kata Peneliti BRIN soal Pentingnya Pelestarian Motif Megalitik Tutari Papua

Peneliti BRIN menekankan pentingnya pelestarian motif Megalitik Tutari sebagai sumber inspirasi seni kontemporer Papua.

Baca Selengkapnya

Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Firli Bahuri

5 hari lalu

Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Firli Bahuri

Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan ada atau tidak tindak pidana dalam pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Alasan Wamentan Sudaryono Usul Tata Kelola Pupuk Berada di Kementan

5 hari lalu

Alasan Wamentan Sudaryono Usul Tata Kelola Pupuk Berada di Kementan

Wakil Menteri Pertanian Sudaryono mengungkapkan alasan di balik usulan memindahkan tata kelola pupuk ke wewenang Kementerian Pertanian (Kementan). Apa itu?

Baca Selengkapnya

Tampung Banyak Keluhan, Sudaryono Ingin Tata Kelola Pupuk ada di Bawah Kementan

5 hari lalu

Tampung Banyak Keluhan, Sudaryono Ingin Tata Kelola Pupuk ada di Bawah Kementan

Wamen Kementan, Sudaryono, mengatakan Kementrian Pertanian ingin mengambil alih tata kelola pupuk yang saat ini masih diatur berbagai lembaga kementerian

Baca Selengkapnya