Polisi Ungkap Ada Pengacara Pelaku Pembunuhan Vina dan Eky Datangi Saksi Agar Berbohong
Reporter
Defara Dhanya Paramitha
Editor
Iqbal Muhtarom
Kamis, 20 Juni 2024 17:08 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Mabes Polri mengungkap adanya temuan fakta baru terkait saksi dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, terdapat pihak pelaku yang sempat mendatangi saksi agar tidak berbicara sesuai fakta.
“Kalau bisa membuka hasil sidang di pengadilan, ini ada sesuatu hal yang menarik. Dalam fakta pengadilan ada saksi yang didatangi oleh pengacara para pelaku, beserta orang tua para pelaku yang meminta agar tidak memberikan keterangan sesuai dengan faktanya," ujar Sandi dalam konferensi pers, Rabu, 19 Juni 2024.
Kendati demikian, dia tidak menjelaskan lebih lanjut siapa sosok pelaku yang dimaksud. Sandi hanya menyebut, para pengacara dan keluarga itu sempat menjanjikan sejumlah uang kepada saksi agar memberikan keterangan yang meringankan dalam persidangan.
"Bahkan, mohon maaf, itu diiming-imingi sejumlah uang untuk bisa tidak memberikan keterangan sesuai dengan apa yang dia tahu, apa yang dia lihat, dan apa yang diketahui,” katanya.
Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) kembali membuka penyidikan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita atau Vina dan kekasihnya Rizky Rudiana atau Eky, di Cirebon pada 27 Agustus 2016 silam oleh sekelompok geng motor. Kasus ini kembali dibuka sebab film Vina sebelum 7 hari yang tayang di bioskop pada 8 Mei 2024 viral dan menjadi buah bibir masyarakat. Terlebih dalam kasus ini masih ada 3 Daftar Pencarian Orang (DPO) yang tidak kunjung ditangkap sejak 8 tahun lalu.
Pada 26 Mei 2024, Polda Jabar berhasil menangkap Pegi Setiawan yang merupakan DPO 8 tahun silam. Polisi juga menyatakan bahwa DPO hanya satu yaitu Pegi dan dua lainnya dihapus dari daftar pencarian, karena dinilai tidak ada atau fiktif. Untuk memperjelas kasus pembunuhan Vina dan Eky, sejumlah saksi sudah diperiksa Polda Jabar.
Terbaru, Polda Jawa Barat akan melimpahkan berkas perkara pembunuhan Vina dan Eky dengan tersangka Pegi Setiawan alias Perong ke Kejaksaan Tinggi Jabar pada Rabu, 19 Juni 2024.
Sandi Nugrohi menuturkan bahwa pelimpahan tersebut karena berkas perkara sudah lengkap. Dengan dilimpahkannya perkara ini, kata Sandi, kasus pembunuhan Vina dan Eky dengan tersangka Pegi alias Perong segera disidangkan seperti delapan terpidana sebelumnya. “Saksi yang diperiksa untuk tersangka kasus Pegi alias Perong sebanyak 70 orang," ujar Sandi.
Dia menjelaskan 18 di antaranya adalah saksi yang menggerakkan tersangka Pegi. Selain itu, turut diperiksa saksi a de charge atau yang meringankan, serta sejumlah ahli. Para pakar tersebut memiliki berbagai keahlian, seperti ahli pidana, ahli forensik, ahli psikologi, maupun ahli IT. “Sebagai informasi awal, kasus ini bukan kasus baru," ucapnya.
ADVIST KHOIRUNIKMAH | AMELIA RAHIMA
Pilihan Editor: Polisi Ungkap Hasil Visum Vina dan Eky: Leher-Rahang Patah