Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polres Cilegon Kenakan Pasal Berlapis di Kasus Bocah Tewas Dilakban

image-gnews
Lima pelaku penculikan dan pembunuhan bocah perempuan berusia 5 tahun, yang ditemukan tewas dengan wajah dilakban di Pantai Cihara, Lebak, Banten, dihadirkan di Polres Cilegon, Senin, 23 September 2024. TEMPO/ JONIANSYAH HARDJONO
Lima pelaku penculikan dan pembunuhan bocah perempuan berusia 5 tahun, yang ditemukan tewas dengan wajah dilakban di Pantai Cihara, Lebak, Banten, dihadirkan di Polres Cilegon, Senin, 23 September 2024. TEMPO/ JONIANSYAH HARDJONO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polres Cilegon mengenakan pasal berlapis terhadap kelima pelaku pembunuhan APH, bocah tewas dilakban di Pantai Cihara Lebak, Banten. Mereka adalah SA (38 tahun), RH (38 tahun), PN (23 tahun), EM (26 tahun), dan UJ (30 tahun).

“Pasal yang kami sangkakan, pasal berlapis,” kata Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara ketika dihubungi kemarin, Jumat, 27 September 2024. Penerapan pasal berlapis ini didasarkan pada hasil pemeriksaan dan temuan fakta baru. “Penganiayaan anak yang mengakibatkan mati, penculikan anak, pembunuhan berencana, dan menghilangkan barang bukti,” tuturnya.

Adapun pasal yang dikenakan, yakni, Pasal 80 ayat (3) Jo pasal 76 huruf c dan atau pasal 83 Jo pasal 76 huruf (f) UU RI no. 35 th 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 340 Jo pasal 55 KUHP. Sebelumnya, polisi tak mengenakan pasal pembuhuan berencana dalam kasus ini. Penyidik hanya menjerat pasal 80 ayat 3 Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Cilegon AKP Hardi Meidikson Samula mengatakan bahwa penerapan itu dipertimbangkan dan merupakan hasil koordinasi penyidik Polres Cilegon dan Kejaksaan. “Ini spesialis dan hasil komunikasi kami dengan pihak kejaksaan," ujar Hardi di Polres Cilegon, Senin 23 September 2024

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Padahal, tiga dalang pembunuhan APH, khususnya RH, SA, dan EM, telah merencanakan pembunuhan tersebut sejak satu bulan sebelumnya. Dalam kasus ini, Kemas mengungkap ada tiga motif di balik pembunuhan bocah berinisial APH itu. Menurutnya, alasan pelaku melakukan aksi tersebut karena didasari oleh masalah utang piutang, adanya dendam, dan rasa cemburu.

Pilihan Editor: Tiga Wanita Dalang Pembunuhan Bocah Tewas Dilakban Sempat Takziah ke Rumah Korban

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman

1 jam lalu

Kondisi terakhir tersangka pembunuhan Nia Kurnia Sari gadis penjual gorengan setelah ditangkap polisi, Kamis, 19 September 2024. TEMPO/Fachri Hamzah
Polisi Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman

Polres Padang Pariaman menetapkan satu tersangka baru dalam kasus pembunuhan remaja penjual gorengan, Nia Kurnia Sari


Kompolnas Hormati Hasil Ekshumasi Afif Maulana, Tegaskan Tidak Ada Penyiksaan oleh Polisi

6 jam lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Kompolnas Hormati Hasil Ekshumasi Afif Maulana, Tegaskan Tidak Ada Penyiksaan oleh Polisi

Kompolnas berharap hasil investigasi dari ekshumasi dan autopsi ulang jasad Afif Maulana dapat diterima oleh semua pihak.


Anak yang Dibakar Ayahnya di Ternate karena Seharian Tidak Pulang Akhirnya Meninggal

16 jam lalu

Ilustrasi kekerasan terhadap anak. Shutterstock
Anak yang Dibakar Ayahnya di Ternate karena Seharian Tidak Pulang Akhirnya Meninggal

Polisi sudah menetapkan Iwan Hasan, ayah kandung korban, sebagai tersangka kasus ayah bakar anak dan telah ditahan di tahanan Polres Ternate.


Penguatan Ekosistem UMKM melalui Program Jumat Jajan di Cilegon

17 jam lalu

Penjabat Sementara Wali Kota Cilegon Nana Supiana (kedua kanan) bersama Kepala Dinas Perkim Ridwan (kedua kiri) saat mengunjungi  UMKM di Program Jumat Jajan Kota Cilegon, Jumat, 27 September 2024. Dok Pemkot Cilegon
Penguatan Ekosistem UMKM melalui Program Jumat Jajan di Cilegon

PJS Wali Kota Cilegon, Nana Supiana bersama Kepala Dinas dan beberapa pejabat lainnya melakukan kunjungan ke lokasi pelaksanaan program Jumat Jajan, yang bertujuan mendukung pengembangan UMKM


Mendorong Tuntutan Pembunuhan Berencana untuk Pembunuh Bocah Tewas Dilakban, Bagaimana Pasalnya?

21 jam lalu

Lima pelaku penculikan dan pembunuhan bocah perempuan berusia 5 tahun, yang ditemukan tewas dengan wajah dilakban di Pantai Cihara, Lebak, Banten, dihadirkan di Polres Cilegon, Senin, 23 September 2024. TEMPO/ JONIANSYAH HARDJONO
Mendorong Tuntutan Pembunuhan Berencana untuk Pembunuh Bocah Tewas Dilakban, Bagaimana Pasalnya?

Bocah tewas dilakban di Pantai Cihara, Lebak, Banten masih menjadi perhatian masyarakat. Pelaku didorong dikenai pasal pembunuhan berencana.


Pembunuhan Bocah Dilakban: Motif Para Pelaku dan Ancaman Hukuman

1 hari lalu

Lima pelaku penculikan dan pembunuhan bocah perempuan berusia 5 tahun, yang ditemukan tewas dengan wajah dilakban di Pantai Cihara, Lebak, Banten, dihadirkan di Polres Cilegon, Senin, 23 September 2024. TEMPO/ JONIANSYAH HARDJONO
Pembunuhan Bocah Dilakban: Motif Para Pelaku dan Ancaman Hukuman

Tiga pelaku pembunuhan bocah yang dilakban didasari motif utang-piutang, dendam, dan cemburu.


WNI yang Dibunuh Suami di Albania Dimakamkan di Sumatera Utara

1 hari lalu

Pemakaman Indah Saragih, WNI yang dibunuh di Albania. Jasad Indah berhasil di bawa pulang ke Indonesia dan dimakamkan di kampung halamannya di Sumatera Utara. Istimewa
WNI yang Dibunuh Suami di Albania Dimakamkan di Sumatera Utara

Seorang WNI yang tewas dibunuh suaminya di Albania, telah dimakamkan di kampung halaman di Sumatera Utara.


Pemkot Cilegon Gelar Peparkot 2024

1 hari lalu

Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Cilegon Sakri Jasiman (tengah bertopi coklat) berfoto bersama atlet disabilitas Pekan Paralimpik Kota (Peparkot) Cilegon 2024 di Gelanggang Olahraga Seruni, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Kamis, 26 September 2024. Dok. pemkot Cilegon
Pemkot Cilegon Gelar Peparkot 2024

Tidak boleh ada diskriminasi dalam meraih prestasi. Bahkan para atlet yang mempunyai kebutuhan khusus, potensinya harus diwadahi sampai tingkat olimpiade.


Trump Bersumpah Hancurkan Iran Berkeping-keping Jika Sakiti Dia

2 hari lalu

Donald Trump dan Amer Ghalib. Facebook
Trump Bersumpah Hancurkan Iran Berkeping-keping Jika Sakiti Dia

Calon presiden AS Donald Trump menuding Iran berada di balik upaya pembunuhan dirinya.


Polisi Periksa 8 Saksi dalam Kasus Video Asusila Guru-Murid di Gorontalo, Tersangka Ditahan di Rutan Polres

2 hari lalu

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Polisi Periksa 8 Saksi dalam Kasus Video Asusila Guru-Murid di Gorontalo, Tersangka Ditahan di Rutan Polres

Polres Gorontalo telah memeriksa 8 saksi dalam kasus video asusila antara guru dan murid. Tersangka telah ditahan di rutan polres.