KJRI Pastikan Revi yang Ditahan Kejaksaan Osaka Akan Mendapat Pendampingan Pengacara

Reporter

Jihan Ristiyanti

Editor

Erwin Prima

Kamis, 20 Juni 2024 23:45 WIB

Bendera Jepang dan Indonesia. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Revi Cahya Windi Sulihatun, warga negara Indonesia yang sempat dikabarkan hilang, telah dikonfirmasi sedang ditahan di Kejaksaan Distrik Osaka di Osaka, Jepang. Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia, Judha Nugraha, pun memastikan Revi akan mendapat hak-hak pribadinya, termasuk pendampingan pengacara.

"Kami pastikan hak-hak pribadinya terpenuhi, di antaranya mendapat pendampingan pengacara dan keleluasaan menjalankan ibadah," ujar Judha, Kamis, 20 Juni 2024 kepada Tempo.

Revi sebelumnya dinyatakan hilang pada 10 Juni 2024 setelah melewati pemeriksaan dari imigrasi Osaka di Bandara Internasional Kansai Osaka. Konsulat Jenderal Republik Indonsia (KJRI) Osaka dan Kementerian Luar Negeri telah memonitor hilangnya Revi.

Laporan hilangnya Revi semula diinformasikan oleh akun Facebook Lidya Permata Sari Lahagu di grup Backpacker International. Akun tersebut mengaku sebagai kakak dari Revi.

Ia mengabarkan, Revi terbang dari Bandara Internasional Kuala Lumpur Senin, 10 Juni 2024 pukul 01:55 dan mendarat di Bandara Internasional Kansai Osaka pada 09:35. Namun, setelah melalui pemeriksaan imigrasi, Revi diklaim tidak bisa dihubungi.

Advertising
Advertising

KJRI Osaka kemudian mendapat surat tertulis dari Kejaksaaan Distrik Osaka pada 12 Juni 2024. Surat itu memberitahukan bahwa mereka telah menahan WNI atas nama Revi Cahya Windi Sulihatun. Penahanan itu dilakukan setibanya Revi di Bandara Internasional Kansai Osaka.

KJRI lantas difasilitasi untuk bertemu dengan Revi pada 19 Juni lalu. Pada pertemuan itu, Judha mengatakan telah mengkonfirmasi identitas Revi. Ia tidak mendetailkan indetitas Revi, namun ia memastikan Revi dalam keadaan sehat dan diperlakukan baik oleh otoritas setempat.

Sebelumnya, kondisi Revi telah diinformasikan kepada keluarga pada 14 Juni lalu, bahwa Revi telah ditemukan dan dalam kondisi sehat. Namun Revi tidak bisa langsung dipulangkan.

Otoritas setempat lalu memfasilitasi KJRI untuk bertemu Revi pada 19 Juni. Hasil pertemuan itu diketahui, bahwa Revi harus menjalani proses penyelidikan sekitar satu bulan atau lebih. Ada dugaan bahwa ia adalah pekerja ilegal, namun terkait hal ini Judha mengatakan masih perlu dilakukan konfirmasi.

Di sisi lain, melalui sambungan telepon pada 15 Juni lalu, Judha mengatakan kepada Tempo, bahwa niat Revi ke osaka memang untuk bekerja. Informasi itu didapat dari keluarga. Namun, ia belum bisa memastikan apakah Revi masuk katagori pekerja ilegal atau tidak.

Jika melihat dari data yang dibagikan akun Lidya, Revi memakai visa kunjungan jangka pendek, yakni 15 hari, dengan tanggal keluar dari negara itu pada 25 Juni 2024.

Pilihan Editor: Siswi SMP Dicabuli Kakak Pembina Pramuka Saat Kamping di Bekasi

Berita terkait

Beberapa WNI Tertangkap di Luar Negeri karena Jadi Kurir Narkoba

19 jam lalu

Beberapa WNI Tertangkap di Luar Negeri karena Jadi Kurir Narkoba

BNN tengah memantau penangkapan WNI di luar negeri karena diduga menjadi kurir narkoba, termasuk kasus di Osaka, Jepang.

Baca Selengkapnya

BNN Pantau Penangkapan WNI di Osaka Karena Diduga Menjadi Kurir Narkoba

21 jam lalu

BNN Pantau Penangkapan WNI di Osaka Karena Diduga Menjadi Kurir Narkoba

BNN menyatakan telah memantu penangkapan WNI di Osaka yang tertangkap karena dugaan penyelundupan 1,5 kilogram narkoba.

Baca Selengkapnya

5 Karakter yang Diperankan Ju Ji Hoon dalam Drama Korea Populer

2 hari lalu

5 Karakter yang Diperankan Ju Ji Hoon dalam Drama Korea Populer

Ju Ji Hoon adalah aktor Korea Selatan yang telah membintangi sejumlah drama Korea populer. Berikut adalah lima karakter terkenal yang ia perankan.

Baca Selengkapnya

WNI yang Ditahan di Osaka Jepang Pernah Bekerja di Malaysia, Kemlu Ungkap Tujuan Revi ke Sana

7 hari lalu

WNI yang Ditahan di Osaka Jepang Pernah Bekerja di Malaysia, Kemlu Ungkap Tujuan Revi ke Sana

Revi Cahya Windi Sulihatun adalah seorang WNI yang ditahan begitu tiba di Bandara Internasional Kansai Osaka Jepang.

Baca Selengkapnya

Jang Nara dan Nam Ji Hyun Jadi Pengacara Perceraian dalam Good Partner

7 hari lalu

Jang Nara dan Nam Ji Hyun Jadi Pengacara Perceraian dalam Good Partner

Jang Nara dan Nam Ji Hyun akan beradu akting sebagai pengacara perceraian dalam drama terbaru Good Partner yang tayang 12 Juli mendatang

Baca Selengkapnya

WNI Revi Cahya yang sempat hilang di Osaka Jepang Diduga Hapus Stamp Banned, Ini Penjelasannya

8 hari lalu

WNI Revi Cahya yang sempat hilang di Osaka Jepang Diduga Hapus Stamp Banned, Ini Penjelasannya

WNI Revi Cahya diduga menghapus stamp banned sehingga bisa terbang dari Malaysia ke Osaka, Jepang. Apa itu stamp banned?

Baca Selengkapnya

WNI Revi yang Hilang di Jepang Langsung Ditangkap di Bandara, Kemlu: Belum Ada Pelanggaran Keimigrasian

12 hari lalu

WNI Revi yang Hilang di Jepang Langsung Ditangkap di Bandara, Kemlu: Belum Ada Pelanggaran Keimigrasian

Hingga kini, WNI Revi Cahya Sulihatun masih diselidiki oleh otoritas setempat dan mendapat pendampingan dari KJRI Osaka.

Baca Selengkapnya

KJRI akan Temui Lagi Revi Cahya WNI yang Sempat Dilaporkan Hilang di Osaka Jepang

13 hari lalu

KJRI akan Temui Lagi Revi Cahya WNI yang Sempat Dilaporkan Hilang di Osaka Jepang

KJRI Osaka telah bertemu dengan Revi Cahya, WNI yang dilaporkan hilang pada 10 Juni lalu. Ternyata Revi ditahan otoritas Jepang

Baca Selengkapnya

Penyelidikan WNI yang Sempat Hilang di Osaka Jepang Diperkirakan 1 Bulan

13 hari lalu

Penyelidikan WNI yang Sempat Hilang di Osaka Jepang Diperkirakan 1 Bulan

KJRI telah menemui Revi Cahya Windi Sulihatun, WNI yang sempat dinyatakan hilang di Osaka Jepang.

Baca Selengkapnya

Revi Cahya Windi Sulihatun, WNI yang Hilang di Jepang Ditahan di Kejaksaan Distrik Osaka

13 hari lalu

Revi Cahya Windi Sulihatun, WNI yang Hilang di Jepang Ditahan di Kejaksaan Distrik Osaka

Di surat tersebut tertulis bahwa otoritas Jepang telah menahan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) atas nama Revi Cahya Windi Sulihatun.

Baca Selengkapnya