Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

WNI Revi Cahya yang sempat hilang di Osaka Jepang Diduga Hapus Stamp Banned, Ini Penjelasannya

image-gnews
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha. ANTARA/Yashinta Difa/aa.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha. ANTARA/Yashinta Difa/aa.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Beredar informasi di sosial media bahwa WNI yang sempat dilaporkan hilang di Jepang, Revi Cahya Windi Sulihatun pernah menghapus stamp banned dari imigrasi Malaysia di paspornya. Menurut akun klarifikasi_saya, Revi dua kali mendapat stamp banned dari Malaysia karena diduga sebagai TKI ilegal sehingga minta bantuan untuk menghapusnya.

Bila stamp banned itu tak dihapus, Revi tidak bisa memasuki negara itu, apalagi melakukan penerbangan dari Malaysia ke Jepang.  

Tempo mencoba mengkonfrmasi Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Judha Nugraha, apakah betul Revi mendapatkan stamp band dari Malaysia. Namun, Judha mengatakan tidak bisa mengkonfirmasi, sebab data itu hanya dimiliki oleh negara yang mengeluarkannya.

Sepengetahuan Kemlu, Revi saat ini ditahan oleh Kejaksaan Distrik Osaka. Ia ditahan pada hari yang sama setibanya ia di Bandara Internasional Kansai Osaka. Dengan visa turis, Revi berangkat ke Osaka lewat Bandara Internasional Kuala Lumpur pada Senin, 10 Juni 2024. Diketahui pula, berdasarkan informasi dari keluarganya, tujuan Revi ke Jepang untuk bekerja. 

Meski tidak bisa mengkonfirmasi langsung, apakah Revi mendapat stamp banned dari Malaysia, Judha menjelaskan apa yang dimaksud dengan istilah tersebut. Stamp banned adalah tanda bahwa seseorang telah di-blacklist untuk waktu tertentu untuk masuk sebuah negara. 

Namun sepengetahuan Judha, tanda tersebut tidak dibubuhkan di paspor fisik, melainkan tercatat lewat sistem keimigrasian. Data blacklist tiap negara juga bersifat rahasia, sehingga hanya negara yang mengeluarkanlah yang tahu, apakah orang yang bersangkutan masuk dalam daftar atau tidak. 

"Itu by system, artinya mau paspornya diganti  pasti nggak bisa masuk karena by system," ujar dia saat ditemui Tempo di Kantor Kementrian Luar Negeri, Jakarta Pusat, Senin,  24 Juni 2024. 

Jika seseorang masuk dalam daftar blacklist itu, secara hukum ia dilarang masuk ke negara tersebut dalam rentang waktu tertentu. "Biasanya ketahuannya di imigrasi tujuan (negara yang mengeluarkan stamp banned)," ujar dia.

Bila sebelum batas waktu stamp banned berakhir, yang bersangkutan masih bisa memasuki wilayah negara yang mengeluarkan larangan itu, ada indikasi keterlibatan orang dalam. 

Perihal Revi diduga TKI ilegal, Judha sebelumnya mengatakan masih perlu dilakukan pendalaman. Otoritas Jepang sedang melakukan penyelidikan atas Revi, yang kemungkinan akan memakan waktu sekitar satu bulan atau lebih. 

Namun, Judha memastikan Revi dalam keadaan sehat dan keluarga sudah mengetahui kondisi terkini Revi. Meski belum bisa berkomunikasi secara langsung. Revi juga mendapat pendampingan kuasa hukum. 

Sebelumnya, Revi dikabarkan hilang sebab ia tidak ada kabar setibanya di Jepang. Namun, pada 12 Juni, Kejaksaan Distrik Osaka mengirimkan surat pemberitahuan kepada Konsulat Jenderal RI (KJRI), bahwa WNI atas nama Revi Cahya Windi Sulihatun telah mereka tahan. 

Pilihan Editor: KPK Terbitkan Larangan Bepergian ke Luar Negeri Terhadap 3 Orang dalam Kasus Korupsi APD Kemenkes

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ada 60 Ribu Paspor Telat Terbit saat Pusat Data Nasional Diretas Pekan Lalu

21 jam lalu

Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim (tengah) didampingi Direktur Lantaskim Felicia Sengky Ratna (kiri) dan Sesditjen Sandi Andaryadi (kanan) memberikan keterangan saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (28/6/2024). Dirjen Imigrasi Silmy Karim menyatakan seluruh layanan keimigrasian dari perlintasan, visa online, izin tinggal dan paspor sudah kembali pulih 100 persen akibat layanan terganggu karena Pusat Data Nasional (PDN) diserang ransomware. Dok/Humas Ditjen Imigrasi
Ada 60 Ribu Paspor Telat Terbit saat Pusat Data Nasional Diretas Pekan Lalu

Kantor imigrasi se-Indonesia tetap melayani pemohon paspor seperti biasa saat gangguan Pusat Data Nasional atau PDN terjadi


Ditjen Imigrasi Pastikan Layanan Perlintasan, Visa, hingga Paspor Telah Normal setelah Sepekan PDN Diretas

22 jam lalu

Penumpang terlihat memindai paspornya dan menghadap ke autogate atau pintu otomatis imigrasi di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten, pada 3 Januari 2024. (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/Spt)
Ditjen Imigrasi Pastikan Layanan Perlintasan, Visa, hingga Paspor Telah Normal setelah Sepekan PDN Diretas

Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim memastikan layanan perlintasan, visa, izin tinggal, dan paspor telah beroperasi normal pada Jumat, 28 Juni kemarin.


Menikmati Sensasi Makan Ichiran Ramen di Bilik ala Restoran Jepang di Indonesia

1 hari lalu

Ichiran Ramen di AEON Mall, BSD City, Tangerang Selatan. Foto: TEMPO/Marvela
Menikmati Sensasi Makan Ichiran Ramen di Bilik ala Restoran Jepang di Indonesia

Hadir kembali di Indonesia, pengunjung dapat menikmati ramen tonkotsu dalam suasana yang sama seperti restoran Ichiran di Jepang.


Imigrasi Akan Ubah Desain dan Warna Paspor Tahun Depan untuk Perkuat Keamanan

1 hari lalu

Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim (tengah) didampingi Direktur Lantaskim Felicia Sengky Ratna (kiri) dan Sesditjen Sandi Andaryadi (kanan) memberikan keterangan saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (28/6/2024). Dirjen Imigrasi Silmy Karim menyatakan seluruh layanan keimigrasian dari perlintasan, visa online, izin tinggal dan paspor sudah kembali pulih 100 persen akibat layanan terganggu karena Pusat Data Nasional (PDN) diserang ransomware. Dok/Humas Ditjen Imigrasi
Imigrasi Akan Ubah Desain dan Warna Paspor Tahun Depan untuk Perkuat Keamanan

Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, berencana mengubah desain dan warna paspor bagi warga negara Indonesia.


Cara dan Syarat Membuat Paspor Untuk Anak, Apa Kelengkapannya?

1 hari lalu

Seorang ibu memangku anaknya saat akan difoto dalam pembuatan Paspor pada festival Imigrasi di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, 21 Januari 2018. Tempo/Fakhri Hermansyah
Cara dan Syarat Membuat Paspor Untuk Anak, Apa Kelengkapannya?

Berikut cara membuat paspor untuk bayi dan anak-anak di Indonesia. Berikut adalah langkah-langkahnya di Imigrasi.


Menilik Lawan Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026: Jepang, Australia, Arab Saudi, Bahrain, Cina

1 hari lalu

Pemain Timnas Indonesia foto bersama pada laga kualifikasi Piala Dunia 2026 melawan Timnas Irak di Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Kamis, 6 Juni 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Menilik Lawan Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026: Jepang, Australia, Arab Saudi, Bahrain, Cina

Timnas Indonesia akan menghadapi lawan-lawan kuat di putaran ketiga kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.


Imigrasi Sempat Surati Kominfo Minta Backup Data di Pusat Data Nasional

1 hari lalu

Dirjen Imigrasi Silmy Karim (tengah) meninjau proses pemeriksaan keimigrasian di autogate yang dioperasikan di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu, 6 Maret 2024. Sebanyak 30 unit autogate pemeriksaan imigrasi yang mengintegrasikan teknologi Face Recognition serta Border Control Management (BCM) itu diresmikan di Bandara Bali untuk mempermudah dan mempercepat proses pemeriksaan keimigrasian. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Imigrasi Sempat Surati Kominfo Minta Backup Data di Pusat Data Nasional

Dirjen Imigrasi Silmy Karim mengungkap pihaknya pernah meminta data mereka di Pusat Data Nasional dicadangkan atau diback up ke Kemenkominfo.


Sistem Penerbitan Paspor dan Layanan Imigrasi Kembali Pulih 100 Persen

1 hari lalu

Petugas Imigrasi (kiri) melayani pemohon paspor di Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Non TPI Jakarta Barat, Jakarta, Senin 25 Juni 2024. Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memastikan bahwa layanan keimigrasian sudah pulih pascagangguan pada Pusat Data Nasional (PDN). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Sistem Penerbitan Paspor dan Layanan Imigrasi Kembali Pulih 100 Persen

Ditjen Imigrasi Kemenkumham memastikan sistem layanan penerbitan paspor dan layanan keimigrasian pulih setelah beberapa hari terimbas gangguan PDN.


Layanan Paspor Pulih, Dirjen Imigrasi Imbau Masyarakat Install Ulang Aplikasi M-Paspor

1 hari lalu

Petugas Imigrasi (kanan) melayani pemohon pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Non TPI Jakarta Barat, Jakarta, Senin 24 Juni 2024. Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memastikan bahwa layanan keimigrasian sudah pulih pascagangguan pada Pusat Data Nasional (PDN). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Layanan Paspor Pulih, Dirjen Imigrasi Imbau Masyarakat Install Ulang Aplikasi M-Paspor

Silmy Karim mengatakan aplikasi M-Paspor akan kembali lancar setelah pengguna menginstall baru aplikasi.


Layanan Imigrasi Pulih 100 Persen Pascaserangan Siber Pusat Data Nasional

1 hari lalu

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Silmy Karim, saat menggelar konferensi pers pemulihan layanan imigrasi pascagangguan di Pusat Data Nasional Sementara di Jakarta Selatan, Jumat, 28 Juni 2024 [Tempo/Eka Yudha]
Layanan Imigrasi Pulih 100 Persen Pascaserangan Siber Pusat Data Nasional

Silmy Karim mengungkapkan layanan paspor adalah layanan terakhir yang pulih akibat serangan ransomware Pusat Data Nasional.