Perlawanan Eks Direktur Pertamina Karen Agustiawan, Dituntut 11 Tahun Penjara Sebut Kasusnya Direkayasa KPK dan BPK

Jumat, 21 Juni 2024 09:27 WIB

Terdakwa mantan Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode 2009-2014, Karen Agustiawan, mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 16 Mei 2024. Penasehat hukum menghadirkan Wakil Presiden RI ke 10 Jusuf Kalla, sebagai saksi yang meringankan untuk terdakwa Karen Agustiawan tindak pidana korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina (Persero) tahun 2011 - 2021, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD140 juta atau sebesar Rp.2,1 triliun. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Karen Agustiawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Pada sidang Senin, 12 Februari 2024, Karen didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1,09 miliar dan USD 104.016 bersama Yenni Andayani dan Hari Karyulianto. Sebagai Dirut PT Pertamina, Karen memberi kuasa kepada keduanya untuk menandatangani LNG Sales and Purchase Agreement Train 1 dan Train 2 tanpa persetujuan tertulis dari Dewan Komisaris PT Pertamina.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Karen Agustiawan, mantan Direktur Utama PT Pertamina, dengan hukuman penjara selama 11 tahun atas kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) periode 2011-2021. Selain itu, Jaksa meminta Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa (Karen) dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar, dengan subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," kata Jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 30 Mei 2024.

Karen Agustiawan, terdakwa kasus korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina, menjalani pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin, 10 Juni 2024. Dalam sidang itu, ia menyampaikan nota pembelaan dan menuding KPK serta BPK merekayasa kasusnya. Begini tentang Kasus Karen Agustiawan:

1. Menuding KPK dan BPK Rekayasa Kasus

Advertising
Advertising

Dalam sidang pleidoi, Karen menuduh bahwa proses dakwaannya adalah hasil rekayasa kriminalisasi yang melibatkan kerja sama antara KPK dan BPK. Menurutnya, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigasi BPK tidak lengkap dan tidak pernah diberikan kepadanya atau kuasa hukumnya. Karen juga menyatakan bahwa BPK hanya menghitung penjualan LNG yang rugi, bukan yang untung.

"Proses dakwaan kepada saya adalah sebuah rekayasa kriminalisasi melalui kerja sama antara KPK dan BPK," kata Karen saat membacakan pleidoinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 10 Juni 2024.

2. Keterlibatan Pertamina Dipertanyakan

Karen mempertanyakan hasil perjalanan dinas BPK dan KPK ke Amerika Serikat pada 22 September 2023 untuk menelisik dokumen terkait kasus korupsi pengadaan LNG. Ia menduga Pertamina juga ikut serta dalam perjalanan tersebut dan menuntut transparansi mengenai siapa saja yang berangkat dan hasilnya.

3. Didakwa 11 Tahun

Dalam sidang pada Kamis, 30 Mei 2024, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Karen dengan hukuman 11 tahun penjara. Jaksa juga meminta agar Karen membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 1.091.280.281,81 dan USD 104.016,65. Jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka hartanya akan disita untuk menutupi uang pengganti.

4. Jusuf Kalla Sempat Heran

Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, yang menjadi saksi meringankan, menyatakan kebingungannya atas dakwaan terhadap Karen Agustiawan. Menurutnya, Karen menjalankan tugasnya berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010.

ANGELINA TIARA PUSPITALOVA | NI MADE SUKMASARI | NOVALI PANJI NUGROHOI | INDRI MAULIDAR

Pilihan Editor: Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Tuding KPK dan BPK Rekayasa Kasusnya

Catatan:

Telah kami lakukan koreksi terhadap artikel ini, poin 4 sebelumnya mengenai sub judul Usut Aliran Dana kami cabut agar tak mengundang kesalahpahaman terhadap konteks berita terebut.

Koreksi dilakukan pada Sabtu, 22 Juni 2024, pukul 16.22. Terima kasih

Berita terkait

Patra Logistik Digugat Pailit Tak Bayar Utang Rp528 Juta

1 jam lalu

Patra Logistik Digugat Pailit Tak Bayar Utang Rp528 Juta

Kuasa hukum Putra Patra Utama, Tiur Henny Monica, mengatakan bahwa total tagihan yang harus dibayarkan Patra Logistik Rp528.294.510.

Baca Selengkapnya

KPK dan Kemenpan RB Teken MoU Perkuat Pencegahan Korupsi

4 jam lalu

KPK dan Kemenpan RB Teken MoU Perkuat Pencegahan Korupsi

KPK dan Kemenpan RB resmi menandatangani nota kesepahaman dalam upaya pencegahan korupsi pada penyelenggaraan pemerintahan.

Baca Selengkapnya

Tindaklanjuti Perintah Presiden Jokowi, Kemenpan RB Temui KPK

4 jam lalu

Tindaklanjuti Perintah Presiden Jokowi, Kemenpan RB Temui KPK

Kemenpan RB bersama KPK melakukan MoU sebagai upaya pencegahan dan pembangunan sistem birokrasi yang lebih transparan, akuntabel dan lebih kredibel, serta berdampak.

Baca Selengkapnya

Korupsi Bandung Smart City, KPK: Yudi Cahyadi Terima Suap Rp 300 Juta

4 jam lalu

Korupsi Bandung Smart City, KPK: Yudi Cahyadi Terima Suap Rp 300 Juta

Penetapan tersangka atas Yudi Cahyadi adalah tindak lanjut dari temuan fakta-fakta baru saat proses penyidikan hingga persidangan.

Baca Selengkapnya

Soal Laporan Etik Alexander Marwata, Eks Penyidik: Dewas Harus Cepat Bersih-bersih KPK

4 jam lalu

Soal Laporan Etik Alexander Marwata, Eks Penyidik: Dewas Harus Cepat Bersih-bersih KPK

Bagi Yudi, KPK sebagai lembaga role model harus menerapkan standar etik yang tinggi sehingga tanpa pandang bulu dalam menerapkan sanksi.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Akui Kinerja KPK Terjun Bebas, IM57+ Institute: Memang Terbukti

4 jam lalu

Pimpinan Akui Kinerja KPK Terjun Bebas, IM57+ Institute: Memang Terbukti

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha merespons sikap dua pimpinan KPK, Nawawi Pomolango dan Alexander Marwata yang mengakui kegagalan KPK

Baca Selengkapnya

Eks Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna Ditahan KPK Dugaan Gratifikasi, Ini Profilnya

8 jam lalu

Eks Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna Ditahan KPK Dugaan Gratifikasi, Ini Profilnya

KPK menangkap eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna bersama 3 orang lainnya, terkait dugaan gratifikasi. Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Pimpinan KPK Akui Kinerja KPK Terjun Bebas, Begini Respons IM57+ Institute

22 jam lalu

Pimpinan KPK Akui Kinerja KPK Terjun Bebas, Begini Respons IM57+ Institute

Ketua KPK Sementara, Nawawi Pomolango dan komisioner KPK Alexander Marwata berikan skor rendah untuk kinerja KPK. Apa respons IM57+ Institute?

Baca Selengkapnya

KPK Tahan Anggota DPRD Kota Bandung Yudi Cahyadi di Kasus Korupsi Bandung Smart City

22 jam lalu

KPK Tahan Anggota DPRD Kota Bandung Yudi Cahyadi di Kasus Korupsi Bandung Smart City

Jubir KPK mengatakan rincian penerimaan uang tersangka Yudi Cahyadi sedikitnya Rp 300 juta dan manfaat pekerjaan di Dishub Kota Bandung.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Dilaporkan ke Dewas KPK, Buntut Pertemuan dengan Eko Darmanto

23 jam lalu

Alexander Marwata Dilaporkan ke Dewas KPK, Buntut Pertemuan dengan Eko Darmanto

Alexander Marwata merasa heran atas laporan tersebut dan menduga pelapornya menginginkan KPK selalu gaduh.

Baca Selengkapnya