Profil Bintang Perbowo, KPK Tetapkan Eks Dirut Hutama Karya sebagai Tersangka Korupsi Jalan Tol Trans Sumatera

Sabtu, 22 Juni 2024 08:01 WIB

Bintang Perbowo. Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Pada 20 Juni 2024, KPK mengumumkan telah menetapkan Bintang Perbowo sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan lahan di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).Mantan Direktur Utama BUMN Hutama Karya itu ditetapkan sebagai tersangka korupsi bersama eks Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi Hutama Karya, Rizal Sutjipto dan komisaris Sanitarindo Tangsel Jaya Iskandar Zulkarnaen.

KPK mengumumkan penyitaan terhadap aset milik tersangka dalam kasus ini. “KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu BP, MRS, dan IZ,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dalam keterangan yang dikutip, Jumat, 21 Juni 2024.

Profil Bintang Perbowo

Berdasarkan dokumen Laporan Tahunan 2013 Wika dalam indonesia-investments.com, Bintang Perbowo lahir pada 15 Februari 1954. Ia menyelesaikan pendidikan sarjana Ekonomi di Universitas Krisnadwipayana pada 1990. Setelah itu, ia berhasil meraih gelar magister dari Manajemen Internasional, Sekolah Tinggi Manajemen Prasetiya Mulya pada 1997.

Saat berkarier, Bintang pernah menduduki beberapa jabatan di perusahaan konstruksi. Pada 1999-2008, ia menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Pembangunan Perumahan. Selain itu, ia juga menjabat pada posisi penting lainnya di Pembangunan Perumahan. Kemudian, pada 2008-2013, ia menjabat sebagai Direktur Utama Wijaya Karya (Wika). Lalu, pada 25 April 2013, ia kembali menduduki posisi yang sama dengan periode sebelumnya di Wika. Pada tahun pengangkatannya kembali sebagai Direktur Utama Wika, ia meraih The Performing Construction CEO Indonesia Most Admired CEO oleh Warta Ekonomi.

Advertising
Advertising

Pada 2018, Bintang ditunjuk sebagai Direktur Utama Hutama Karya. “Keputusan ini dilakukan dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) dan berdasarkan Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-114/MBU/04/2018,” kata Deputi Bidang Usaha Konstruksi dan Sarana dan Prasarana Perhubungan Kementerian BUMN, Ahmad Bambang, pada 26 April 2018.

Penunjukkan Bintang sebagai Direktur Utama Hutama Karya karena masa tugasnya di Wika telah habis dan memiliki sifat kepemimpinan yang terbukti selama 10 tahun. Salah satu prestasi Bintang adalah menembus pasar konstruksi kawasan Asia.

Saat ini, Bintang menjadi tersangka korupsi pengadaan lahan di sekitar JTTS yang berawal dari Hutama Karya di bawah pimpinannya berhenti melakukan projek ini pada 2023. BUMN ini berkeinginan membangun kompleks perumahan dan perkantoran di sekitar area rehat jalan tol. Namun, menurut Deputi Penindakan KPK Inspektur Jenderal Rudi Setiawan, ada indikasi korupsi di balik pengadaan lahan tersebut.

Menurut Majalah Tempo, sejak 2023, KPK menelusuri dugaan penyimpangan proyek jalan tol Lampung yang dikelola Hutama Karya. Penyelidikan berfokus pada anggaran Hutama Karya untuk membebaskan lahan masyarakat selama 2018-2020 di Desa Bakauheni seluas 43 hektare dan Desa Canggu seluas 85 hektare. KPK mensinyalir harga pembelian lahan tersebut tidak wajar sehingga menetapkan Bintang Perbowo, Rizal Sutjipto, dan Iskandar Zulkarnaen sebagai tersangka untuk melakukan penyelidikan.

KPK menyelidiki, Hutama Karya telah menghabiskan uang Rp406 miliar untuk pengadaan lahan. Dari ratusan dana tersebut, sebanyak Rp133 miliar digunakan untuk pembebasan lahan Desa Canggu dan Rp75 miliar untuk Desa Bakauheni.

Dari jumlah yang telah dikeluarkan, ada selisih pembayaran sekitar Rp197 miliar yang menjadi kerugian negara, tetapi sebagian dananya sudah dikembalikan. Tak hanya itu, masalah lain juga muncul lantaran semua sertifikat lahan masih dalam penguasaan PT Sanitarindo dan belum beralih ke Hutama Karya.

RACHEL FARAHDIBA R | ADAM PRIREZA | RIKY FERDIANTO

Pilihan Editor: KPK Sidik Dugaan Korupsi Hutama Karya, Ini 3 Nama yang Ditengarai jadi Tersangka

Berita terkait

LPSK Masih Kaji Permohonan Perlindungan Staf Hasto Kristiyanto

17 menit lalu

LPSK Masih Kaji Permohonan Perlindungan Staf Hasto Kristiyanto

LPSK belum memutuskan apakah akan memberi perlindungan kepada Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi.

Baca Selengkapnya

IM57+ Institute Desak KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej karena Rawan Intervensi

59 menit lalu

IM57+ Institute Desak KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej karena Rawan Intervensi

Semakin tertundanya penanganan perkara Eddy Hiariej, IM57+ menilai akan kian besar risiko intervensi terhadap penyidikan ini

Baca Selengkapnya

Erick Thohir ke PLN soal Listrik ke IKN saat HUT RI: Pastikan Juga Pasokan Interkoneksi di Kalimantan

1 jam lalu

Erick Thohir ke PLN soal Listrik ke IKN saat HUT RI: Pastikan Juga Pasokan Interkoneksi di Kalimantan

Erick Thohir meminta PLN tak hanya menjamin pasokan listrik guna memenuhi kebutuhan daya total di lokasi upacara HUT Kemerdekaan RI ke-79 di IKN.

Baca Selengkapnya

Sebulan Menjelang HUT RI, Erick Thohir Beberkan Kesiapan Pasokan Listrik dan Gas di IKN

5 jam lalu

Sebulan Menjelang HUT RI, Erick Thohir Beberkan Kesiapan Pasokan Listrik dan Gas di IKN

Erick Thohir memastikan sejumlah perusahaan pelat merah siap memasok kebutuhan energi, baik listrik dan gas, untuk kantor-kantor pemerintahan di IKN.

Baca Selengkapnya

Cegah Calon Bermasalah, Pansel KPK akan Gandeng BIN hingga Sipil Cek Rekam Jejak

6 jam lalu

Cegah Calon Bermasalah, Pansel KPK akan Gandeng BIN hingga Sipil Cek Rekam Jejak

Pansel KPK 2024 mengklaim akan tegas dalam menyeleksi kandidat untuk mencegah terpilihnya pimpinan KPK yang bermasalah.

Baca Selengkapnya

Deretan Respons Soal Pengakuan SYL Beri Uang Firli Bahuri

9 jam lalu

Deretan Respons Soal Pengakuan SYL Beri Uang Firli Bahuri

Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku telah memberikan uang kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebanyak dua kali.

Baca Selengkapnya

Boyong Jajaran BUMN Tinjau IKN, Erick Thohir Pastikan Kesiapan Fasilitas Upacara 17 Agustus di Nusantara

15 jam lalu

Boyong Jajaran BUMN Tinjau IKN, Erick Thohir Pastikan Kesiapan Fasilitas Upacara 17 Agustus di Nusantara

Menteri BUMN Erick Thohir menyebut kementeriannya siap memasok kebutuhan energi, baik listrik dan gas, untuk kantor pemerintahan di IKN

Baca Selengkapnya

Apa yang Hambat Novel Baswedan dan Eks Penyidik KPK Lain Tak Bisa Daftar Calon Pimpinan KPK?

19 jam lalu

Apa yang Hambat Novel Baswedan dan Eks Penyidik KPK Lain Tak Bisa Daftar Calon Pimpinan KPK?

Ingin daftar jadi calon pimpinan KPK, Novel Baswedan dan beberapa eks penyidik KPK diganjal aturan ini.

Baca Selengkapnya

KPK Persilakan Staf Hasto Kristiyanto Lapor ke LPSK: Sampaikan Fakta yang Sebenarnya

22 jam lalu

KPK Persilakan Staf Hasto Kristiyanto Lapor ke LPSK: Sampaikan Fakta yang Sebenarnya

KPK mempersilakan Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, melapor ke LPSK. Namun, lembaga antirasuah ini meminta Kusnadi menyampaikan fakta yang sebenarnya.

Baca Selengkapnya

Isu Ada Penyokong Dana Harun Masiku selama Buron 4 Tahun, Ini Kata KPK

1 hari lalu

Isu Ada Penyokong Dana Harun Masiku selama Buron 4 Tahun, Ini Kata KPK

Harun Masiku sudah buron selama empat tahun. Diduga ada yang mendanai pelariannya

Baca Selengkapnya