Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cegah Calon Bermasalah, Pansel KPK akan Gandeng BIN hingga Sipil Cek Rekam Jejak

image-gnews
Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Masa Jabatan tahun 2024-2029 Muhammad Yusuf Ateh (kiri) bersama anggota panitia saat memberikan keterangan pers di Kantor  Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat 30 Mei 2024. TEMPO/Subekti.
Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Masa Jabatan tahun 2024-2029 Muhammad Yusuf Ateh (kiri) bersama anggota panitia saat memberikan keterangan pers di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat 30 Mei 2024. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK) 2024 mengklaim akan tegas dalam menyeleksi kandidat untuk mencegah terpilihnya pimpinan KPK yang bermasalah.

Ketua Pansel KPK, Muhammad Yusuf Ateh, mengatakan langkah ini melibatkan tidak hanya pemerintah dan lembaga penyelidik, tetapi juga menggandeng partisipasi aktif dari masyarakat sipil. "Salah satu tahapan yang sangat penting dalam seleksi adalah adanya rekam jejak dan permintaan tanggapan dari masyarakat,” kata Yusuf lewat jawaban tertulis kepada Tempo, Kamis, 27 Juni 2024.

Permintaan rekam jejak juga diajukan kepada instansi-instansi terkait, seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Intelijen Negara, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Mahkamah Agung (MA).

Pansel yakin dengan adanya keterlibatan lembaga-lembaga negara dan masyarakat sipil, pihaknya mampu memastikan calon pimpinan KPK yang terpilih tidak memiliki masalah hukum atau pelanggaran etika.

"Kami ingin memastikan bahwa calon-calon yang mendaftar ini betul-betul bersih dan berintegritas," ujar Yusuf.

Selain itu, Pansel KPK melakukan upaya lain untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses seleksi. Upaya tersebut antara lain melakukan sosialisasi ke berbagai daerah. Yusuf mengatakan Pansel sudah berkeliling ke sejumlah daerah seperti Surabaya, Medan, dan Makassar, untuk mendorong partisipasi masyarakat.

Yusuf menuturkan masyarakat yang ingin mendaftarkan diri sebagai calon pimpinan KPK agar memperhatikan dengan seksama syarat-syarat yang tercantum dalam pengumuman. "Dokumen yang dikirimkan harus benar-benar sesuai supaya tidak gagal dalam seleksi administrasi," ujarnya.

Yusuf mengatakan pihaknya berpedoman pada sejumlah UU dalam memilih calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK. Aturan itu antara lain UU Nomor 30 tahun 2002 Tentang KPK. Kemudian untuk calon Dewan Pengawas, Pansel merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengangkatan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Salah satu syarat untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan KPK dalam UU tersebut adalah cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik. “Kriteria pokok inilah yang kita terjemahkan lebih jauh sesuai dengan kebutuhan KPK saat ini,” kata Yusuf.

Pendaftaran seleksi calon pimpinan KPK 2024 telah dibuka sejak tanggal 26 Juni 2024 dan akan ditutup pada tanggal 15 Juli 2024. Wakil Ketua Pansel KPK, Arif Satria, menuturkan sudah ada empat orang yang mendaftar sebagai Calon Pimpinan Komisi Antirasuah dan empat orang mendaftar Calon Dewan Pengawas.

"Panitia Seleksi mendorong semakin banyak masyarakat Indonesia yang kompeten dan berintegritas ikut serta mendaftar," kata Arif dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 27 Juni 2024.

Komposisi Polisi dan Kejaksaan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Eks Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, mengatakan opsi mempertimbangkan unsur kepolisian dan kejaksaan dalam komposisi pimpinan KPK merupakan konsekuensi logis bagi panitia seleksi (Pansel). Menurut dia, keberadaan unsur penegak hukum tersebut telah menjadi tradisi dalam pemilihan pimpinan lembaga antirasuah sejak awal berdirinya.

"Dari proses pimpinan yang sebelum-sebelumnya, dari pertama itu nyata ada unsur dari kepolisian, kejaksaan, kehakiman. Kemudian dari badan audit BPK atau BPKP, kemudian dari unsur masyarakat sipil," ujar Yudi saat dihubungi Tempo, Senin, 24 Juni 2024.

Di luar masalah unsur kelembagaan, Yudi menekankan Pansel KPK seharusnya cermat dalam memilih calon pimpinan yang bersih dari masalah hukum dan pelanggaran etik. “Mereka harus lebih dari itu, yaitu berani mencoret calon pimpinan yang dianggap bermasalah dari awal pendaftaran,” tuturnya.

Yudi meminta Pansel KPK berfokus pada rekam jejak calon pimpinan tanpa memandang dari unsur mana dia berasal. Meski perwakilan dari kepolisian dan kejaksaan penting, Pansel harus memastikan calon dari latar belakang tersebut memiliki integritas yang tidak tercemar.

"Misalnya dia itu hartanya enggak wajar, dia itu transaksi rekeningnya mencurigakan, dia itu rekeningnya gendut," kata Yudi.

"Kalau mereka mengumumkan yang selama administrasi lolos ternyata adalah orang yang bermasalah, yaudah, wasalam kita sampai akhir. Dari awal saja mereka meloloskan, gimana nanti akhir?" tambah Yudi.

Yudi menyarankan agar Pansel KPK menghindari formalitas dalam penilaian calon pimpinan. Tak masalah jika Pansel bekerja sama dengan lembaga-lembaga negara yang mempunyai keandalan dalam penyelidikan, seperti PPATK dan BIN, untuk melakukan pengawasan yang ketat.

Yudi menekankan rekam jejak etik dan transaksi keuangan calon pimpinan KPK adalah harga mati untuk diselidiki. Hasil temuan yang diperoleh dari koordinasi antar-lembaga harus menjadi bahan pertimbangan bagi Pansel KPK. "Jangan sampai hasilnya hanya ditaruh di kolong meja,” katanya.

ALPIN PULUNGAN

Pilihan Editor: IPW Harap Polda Sumbar Setop Cari Orang yang Viralkan Dugaan Penyiksaan Bocah oleh Polisi

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK Arab Saudi Tangkap 155 Pejabat dalam Kasus Kasus Selama Musim Haji 2024

1 jam lalu

Sejumlah umat muslim menunaikan salat Jumat di pelataran Masjid Nabawi, Madinah, Arab Saudi, Jumat 28 Juni 2024. Masjid Nabawi dipadati umat muslim dari berbagai negara untuk menunaikan salat Jumat seusai melaksanakan rangkaian puncak ibadah haji di Makkah. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/YU
KPK Arab Saudi Tangkap 155 Pejabat dalam Kasus Kasus Selama Musim Haji 2024

Badan Pengawasan dan Anti-Korupsi Arab Saudi menangkap 155 pejabat pemerintah dalam kasus korupsi selama musim haji tahun ini.


Korupsi Pengadaan Tanah DP 0 Rupiah, Saksi Ungkap Penyesuaian Dokumen Lazim Dilakukan Setiap Pemeriksaan BPK

11 jam lalu

Sidang Korupsi Proyek Pengadaan Tanah Untuk Program DP Nol Rupiah di Kelurahan Pulo Gebang, Jakarta Timur pada Senin, 1 Juli 2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat./Tempo. Mutia Yuantisya
Korupsi Pengadaan Tanah DP 0 Rupiah, Saksi Ungkap Penyesuaian Dokumen Lazim Dilakukan Setiap Pemeriksaan BPK

Hal ini disampaikan Denan saat bersaksi di sidang korupsi proyek pengadaan tanah untuk program DP 0 Rupiah di Kelurahan Pulo Gebang, Jakarta Timur.


KPK Minta Menkopolhukam Fasilitasi Pertemuan Rutin dengan Polri dan Kejagung

12 jam lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat diwawancarai di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 13 Mei 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
KPK Minta Menkopolhukam Fasilitasi Pertemuan Rutin dengan Polri dan Kejagung

KPK telah meminta Menkopolhukam Hadi membantu memfasilitasi koordinasi antara komisi antirasuah, Polri, dan Kejaksaan.


Pimpinan KPK Akui Gagal Berantas Korupsi

12 jam lalu

Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 1 Juli 2024. Foto: ANTARA/HO-DPR
Pimpinan KPK Akui Gagal Berantas Korupsi

Pimpinan KPK mengakui gagal memberantas korupsi berkaca dari indeks persepsi korupsi yang dikeluarkan Transparency International.


Anggota DPR Sebut KPK Pernah Seperti Teroris

14 jam lalu

Ketua Fraksi Partai Demokrat MPR RI Benny K. Harman
Anggota DPR Sebut KPK Pernah Seperti Teroris

KPK memiliki tugas dan wewenang yang cukup besar untuk menangkap mereka yang diduga terlibat kasus korupsi. Ditakuti seperti teroris.


Korupsi Pengadaan Tanah untuk DP 0 Rupiah di Pulo Gebang, Saksi: Ada Backdate 11 Surat Pengurusan Proyek

14 jam lalu

Plt Dirut Perumda Sarana Jaya  Indra S. Arharrys usai rapat dengan Komisi B di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada Senin, 15 Maret 2021. Tempo/Adam Prireza
Korupsi Pengadaan Tanah untuk DP 0 Rupiah di Pulo Gebang, Saksi: Ada Backdate 11 Surat Pengurusan Proyek

Indra mengatakan backdate itu di antaranya surat peninjauan lapangan untuk pengurusan tanah DP 0 rupiah di Pulo Gebang.


Panitia Seleksi KPK Sebut Pendaftar Seleksi Calon Pimpinan KPK Sepi

14 jam lalu

Jumlah pendaftar calon pimpinan KPK baru empat orang.
Panitia Seleksi KPK Sebut Pendaftar Seleksi Calon Pimpinan KPK Sepi

Panitia Seleksi KPK Menyebutkan pendaftar calon pimpinan KPK baru empat orang dari 201 orang yang teregistrasi.


Ketua KPK Bantah Kabar Akan Tangkap Harun Masiku dalam Sepekan

15 jam lalu

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara, Nawawi Pomolango saat ditemui usai rapat dengan Komisi 3 DPR pada Selasa, 11 Juni 2024 di Kompleks Parlemen Senayan. TEMPO/Intan Setiawanty
Ketua KPK Bantah Kabar Akan Tangkap Harun Masiku dalam Sepekan

KPK hingga saat ini belum ada banyak informasi baru soal perburuan Harun Masiku.


Hasto Kristiyanto dan Kusnadi Daftarkan Gugatan Terhadap Penyidik KPK ke PN JakSel

16 jam lalu

Ronny Talapessy, kuasa hukum staf Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi, seusai kembali melengkapi dan menyerahkan bukti-bukti baru laporan pelanggaran kode etik tim penyidik KPK ke Dewan Pengawas KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis, 20 Juni 2024. Tim penyidik KPK dilaporkan ke Dewas KPK terkait penyitaan satu ponsel, buku tabungan dan dua kartu ATM milik Kusnadi dan dua ponsel serta buku agenda DPP PDIP milik Hasto Kristiyanto. TEMPO/Imam Sukamto
Hasto Kristiyanto dan Kusnadi Daftarkan Gugatan Terhadap Penyidik KPK ke PN JakSel

Hasto Kristiyanto dan Kusnadi mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Penyidik KPK.


Pengacara Firli Bahuri Minta Polda Metro Jaya Keluarkan SP3

17 jam lalu

Pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul.
Pengacara Firli Bahuri Minta Polda Metro Jaya Keluarkan SP3

Pengacara bekas Ketua KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar, meminta Polda Metro Jaya untuk mengeluarkan SP3 terhadap kasus kliennya.