Polisi Sebut Kasus Pegawai Bank di Maluku yang Gelapkan Uang Rp 1,5 Miliar untuk Judi Online yang Pertama

Minggu, 23 Juni 2024 14:42 WIB

Petugas mengemas barang bukti uang usai konferensi pers pengungkapan kasus judi online, Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 21 Juni 2024. Periode 23 April- 17 Juni 2024, Satgas Pemberantasan Perjudian Online yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo telah mengungkap 318 kasus judi online dan menetapkan 464 tersangka, serta menyita barang bukti berupa 67,5 miliar, 494 ponsel, 36 leptop, 257 rekening, 98 akun judi online dan 296 kartu ATM. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Kriminal Khusus Polda Maluku Komisaris Besar Polisi Hujrah Soumena menuturkan Edi Saiful murni melakukan aksinya seorang diri menggelapkan uang kas senilai Rp 1,5 miliar untuk judi online. Posisi Edi kala itu sebagai pelaksana teller kas titipan Bank Indonesia. Pimpinan Bank Pembangunan Daerah Maluku (BPDM) Cabang Namlea yang mengangkat langsung Edi ke posisi tersebut pada 9 Februari 2021.

"Tidak ada tersangka lain," kata Hujrah saat dikonfirmasi Tempo melalui pesan WhatsApp, Ahad, 23 Juni 2024.

Polisi sudah memeriksa enam saksi di antaranya pihak bank Maluku, Bank Indonesia, maupun dari kalangan masyarakat. Selain itu, kasus judi online di Maluku adalah yang pertama. Untuk selanjutnya, Polda Maluku akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus judi online, khususnya di Maluku. "Ini yang pertama, lagi maksimalkan lidik supaya bisa terungkap," lanjut perwira menengah Polri itu.

Berdasarkan keterangan Hujrah yang diterima Tempo pada Ahad, 15 Juni 2024, Edi diduga mengambil uang beberapa kali dengan jumlah yang berbeda-beda. Aksi pertamanya pada Desember 2022. Saat itu ia mengambil Rp150 juta. "Mengambil uang kas titipan BI pada BPDM Cabang Namlea selama kurang lebih satu tahun," ujarnya.

Pengambilan uang kas berlanjut pada Februari 2023 (Rp 10 juta), Maret 2023 (Rp 190 juta), Mei 2023 (Rp 200 juta), Juni 2023 (Rp 300 juta), dan Juli 2023 (Rp 200 juta). Selain itu pada Agustus 2023 (Rp 200 juta), September 2023 (Rp 300 juta), Oktober 2023 (Rp 200 juta), dan November 2023 (Rp 200 juta). Total Edi mengambil uang kas titipan PT BPDM Cabang Namlea sebesar 1,5 Miliar.

Advertising
Advertising

Uang tersebut digunakan untuk bermain judi online. "Juga untuk kebutuhan harian keluarga (dipakai habis)," ucap Hujrah, sebagai Dirkrimum Polda Maluku.

Aksinya ini tidak menimbulkan kecurigaan baik dari pihak BI maupun pihak tempat Edi bekerja, karena ia meletakkan tumpukan kardus kosong di bagian belakang. Tumpukan uang diletakkan di kantong plastik, sehingga terlihat tumpukan uang tidak berkurang.

Atas perbuatannya, Edi dikenakan Pasal 49 Ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Perbankan dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda minimal 10 Miliar dan maksimal 20 miliar.

Pilihan Editor: Polri akan Jerat Bandar Judi Online dan Artis Promotor dengan Pasal TPPU

Berita terkait

OJK Luncurkan Peta Jalan Pengembangan LPIP, Dukung Penyaluran Kredit UMKM

7 jam lalu

OJK Luncurkan Peta Jalan Pengembangan LPIP, Dukung Penyaluran Kredit UMKM

OJK resmi meluncurkan peta jalan pengembangan dan penguatan LPIP kemarin, salah satu tujuannya untuk mendukung penyaluran kredit ke segmen UMKM

Baca Selengkapnya

IHSG Melemah Pekan Ini, Analis: Tren Historis 8 Tahun Terakhir September Selalu di Zona Merah

12 jam lalu

IHSG Melemah Pekan Ini, Analis: Tren Historis 8 Tahun Terakhir September Selalu di Zona Merah

Analis Mirae Asset Sekuritas, Nafan Aji Gusta, mengungkapkan tren IHSG 8 tahun terakhir selalu berada di zona merah pada bulan September.

Baca Selengkapnya

Polres Cilegon Kenakan Pasal Berlapis di Kasus Bocah Tewas Dilakban

14 jam lalu

Polres Cilegon Kenakan Pasal Berlapis di Kasus Bocah Tewas Dilakban

Polres Cilegon mengenakan pasal berlapis terhadap kelima pelaku pembunuhan APH, bocah tewas dilakban.

Baca Selengkapnya

Kompolnas Hormati Hasil Ekshumasi Afif Maulana, Tegaskan Tidak Ada Penyiksaan oleh Polisi

14 jam lalu

Kompolnas Hormati Hasil Ekshumasi Afif Maulana, Tegaskan Tidak Ada Penyiksaan oleh Polisi

Kompolnas berharap hasil investigasi dari ekshumasi dan autopsi ulang jasad Afif Maulana dapat diterima oleh semua pihak.

Baca Selengkapnya

Bank Indonesia Sebut Rp 9,73 T Modal Asing Keluar RI, Premi CDS Naik

1 hari lalu

Bank Indonesia Sebut Rp 9,73 T Modal Asing Keluar RI, Premi CDS Naik

Bank Indonesia melaporkan capital outflow sebanyak Rp9,73 triliun pada 23 - 26 September 2024. Premi CDS tercatat naik sebesar 67,36 basis poin (bps).

Baca Selengkapnya

Bank Indonesia dan Bank Negara Malaysia Lanjutkan Kerja Sama, Bisa Saling Tukar Mata Uang hingga Rp 82 Triliun

1 hari lalu

Bank Indonesia dan Bank Negara Malaysia Lanjutkan Kerja Sama, Bisa Saling Tukar Mata Uang hingga Rp 82 Triliun

Bank Indonesia dan Bank Negara Malaysia memperbarui perjanjian pertukaran bilateral dalam mata uang lokal. Kedua bank sentral bisa bertukar rupiah dan ringgit hingga Rp82 triliun.

Baca Selengkapnya

Terkini: Utang Perusahaan Media Milik Bakrie Rp 8,79 Triliun, Ekonom Sebut Kelas Menengah Rentan Jadi Miskin

1 hari lalu

Terkini: Utang Perusahaan Media Milik Bakrie Rp 8,79 Triliun, Ekonom Sebut Kelas Menengah Rentan Jadi Miskin

Empat perusahaan media milik keluarga Aburizal Bakrie bisa terancam pailit. Sebanyak 12 kreditur menagih utang sebesar Rp 8,79 triliun.

Baca Selengkapnya

BI Promosikan Peluang Investasi di Indonesia ke China: Ada Proyek Geothermal di Jawa Tengah

1 hari lalu

BI Promosikan Peluang Investasi di Indonesia ke China: Ada Proyek Geothermal di Jawa Tengah

BI mengajak investor China memanfaatkan peluang investasi di Indonesia pada proyek strategis pembangkit listrik tenaga panas bumi atau geothermal.

Baca Selengkapnya

BI Hentikan Publikasi JIBOR Mulai 1 Januari 2026

1 hari lalu

BI Hentikan Publikasi JIBOR Mulai 1 Januari 2026

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan BI menghentikan publikasi Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) per 1 Januari 2026.

Baca Selengkapnya

BI Ajak Investor China untuk Investasi di RI: dari Proyek Energi Terbarukan hingga Hilirisasi Industri

1 hari lalu

BI Ajak Investor China untuk Investasi di RI: dari Proyek Energi Terbarukan hingga Hilirisasi Industri

Bank Indonesia mengajak para investor di China untuk memanfaatkan peluang investasi di Indonesia.

Baca Selengkapnya