Polisi Sebut Kasus Pegawai Bank di Maluku yang Gelapkan Uang Rp 1,5 Miliar untuk Judi Online yang Pertama
Reporter
Advist Khoirunikmah
Editor
Linda novi trianita
Minggu, 23 Juni 2024 14:42 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Kriminal Khusus Polda Maluku Komisaris Besar Polisi Hujrah Soumena menuturkan Edi Saiful murni melakukan aksinya seorang diri menggelapkan uang kas senilai Rp 1,5 miliar untuk judi online. Posisi Edi kala itu sebagai pelaksana teller kas titipan Bank Indonesia. Pimpinan Bank Pembangunan Daerah Maluku (BPDM) Cabang Namlea yang mengangkat langsung Edi ke posisi tersebut pada 9 Februari 2021.
"Tidak ada tersangka lain," kata Hujrah saat dikonfirmasi Tempo melalui pesan WhatsApp, Ahad, 23 Juni 2024.
Polisi sudah memeriksa enam saksi di antaranya pihak bank Maluku, Bank Indonesia, maupun dari kalangan masyarakat. Selain itu, kasus judi online di Maluku adalah yang pertama. Untuk selanjutnya, Polda Maluku akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus judi online, khususnya di Maluku. "Ini yang pertama, lagi maksimalkan lidik supaya bisa terungkap," lanjut perwira menengah Polri itu.
Berdasarkan keterangan Hujrah yang diterima Tempo pada Ahad, 15 Juni 2024, Edi diduga mengambil uang beberapa kali dengan jumlah yang berbeda-beda. Aksi pertamanya pada Desember 2022. Saat itu ia mengambil Rp150 juta. "Mengambil uang kas titipan BI pada BPDM Cabang Namlea selama kurang lebih satu tahun," ujarnya.
Pengambilan uang kas berlanjut pada Februari 2023 (Rp 10 juta), Maret 2023 (Rp 190 juta), Mei 2023 (Rp 200 juta), Juni 2023 (Rp 300 juta), dan Juli 2023 (Rp 200 juta). Selain itu pada Agustus 2023 (Rp 200 juta), September 2023 (Rp 300 juta), Oktober 2023 (Rp 200 juta), dan November 2023 (Rp 200 juta). Total Edi mengambil uang kas titipan PT BPDM Cabang Namlea sebesar 1,5 Miliar.
Uang tersebut digunakan untuk bermain judi online. "Juga untuk kebutuhan harian keluarga (dipakai habis)," ucap Hujrah, sebagai Dirkrimum Polda Maluku.
Aksinya ini tidak menimbulkan kecurigaan baik dari pihak BI maupun pihak tempat Edi bekerja, karena ia meletakkan tumpukan kardus kosong di bagian belakang. Tumpukan uang diletakkan di kantong plastik, sehingga terlihat tumpukan uang tidak berkurang.
Atas perbuatannya, Edi dikenakan Pasal 49 Ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Perbankan dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda minimal 10 Miliar dan maksimal 20 miliar.
Pilihan Editor: Polri akan Jerat Bandar Judi Online dan Artis Promotor dengan Pasal TPPU