Kasus Uang Palsu Rp 22 Miliar, BI Pastikan Tak Ada Pihak Eksternal yang Terlibat dalam Pemusnahan Uang

Minggu, 23 Juni 2024 21:41 WIB

Barang bukti kasus pembuatan uang palsu Rp 22 Miliar di Jakarta Barat. Tempo/Hendri.

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya mengungkap kasus pemalsuan uang Rp 22 miliar di Jakarta Barat. Uang palsu itu akan ditukar dengan uang asli yang akan dimusnahkan atau didisposal oleh Bank Indonesia. Menanggapi hal itu, Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim, memastikan, tak ada pihak eksternal yang bisa terlibat dalam pemusnahan uang di BI.

"Prinsipnya tidak ada ruang pihak eksternal dalam pemusnahan uang, termasuk pengakuan tersangka bahwa uang palsu akan didisposal ke BI, itu sangat tidak mungkin," ujar Marlison saat dihubungi Tempo pada Ahad, 23 Juni 2024.

Dia mengatakan, sebelum dimusnahkan, uang akan dicek keasliannya. Jika terbukti uang tersebut uang palsu, pelaku justru akan dilaporkan ke polisi oleh BI. Marlinson memberi contoh, pada Januari 2024, BI perwakilan Tasikmalaya melaporkan tiga orang yang berniat menukarkan uang palsu sebanyak 1.144 lembar pecahan seratus ribuan ke polisi.

"Dalam catatan kami tidak pernah ada modus disposal seperti itu. Jika ada upaya tersebut maka akan terfilter di loket BI untuk pemeriksaan keaslian," tutur Marlinson.

Penjelasan BI Soal Prosedur Pemusnahan Uang

Advertising
Advertising

Marlinson menjelaskan, uang yang dimusnahkan oleh BI merupakan uang yang tidak layak edar atau disingkat UTLE. Uang ini meliputi uang lusuh, uang cacat, uang rusak, maupun uang rupiah yang masih layak edar namun tidak lagi mempunyai manfaat ekonomis dan/atau kurang diminati oleh masyarakat serta uang yang telah dicabut/ditarik dari peredaran.

UTLE yang akan dimusnahkan dapat bersumber dari hasil pengolahan uang rupiah oleh BI atas setoran perbankan maupun dari layanan penukaran BI kepada publik. Layanan penukaran BI dapat dilakukan di dalam kantor maupun luar kantor melalui mekanisme kas keliling dengan pengamanan dan pengawasan ketat, bekerja sama dengan pihak kepolisian.

Ketika masyarakat menyerahkan uang untuk ditukarkan, maka petugas BI akan melakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap keaslian uang rupiah tersebut. Artinya, setiap rencana kecurangan akan terdeteksi di loket. Jika uang yang diserahkan asli, maka akan diganti dengan Uang Layak Edar sesuai ketentuan yang berlaku. "Jika uang rupiah tidak asli, maka tidak dilakukan penggantian apapun dan akan ditindaklanjuti dengan pelaporan kepada pihak kepolisian," tuturnya.

Marlison menyebutkan, proses pengolahan dan pemusnahan uang rupiah dilakukan di area perkasan dengan akses terbatas. Area ini memiliki pengamanan yang ketat melalui proses penggeledahan. Pelaksanaan pengolahan dan pemusnahan dilakukan oleh tim atau kelompok yang diawasi oleh pengawas serta dipantau melalui sistem keamanan elektronik.

"Sebagai area restricted, area perkasan hanya dapat diakses oleh pegawai yang berkepentingan serta tidak diperkenankan untuk membawa masuk dan keluar uang rupiah maupun perangkat elektronik," kata dia.

Hasil pemusnahan uang di BI dipertanggungjawabkan di dalam berita acara pemusnahan dan dicatat di dalam Lembaran Berita Negara RI. Selain itu, berita acara pemusnahan uang tidak layak edar juga dipertanggungjawabkan ke Badan Pemeriksa Keuangan RI.

ANNISA FEBIOLA

Pilihan Editor: Polisi Buru Pemesan Uang Palsu Rp 22 Miliar yang Disebut Akan Digunakan untuk Pemusnahan Uang di BI

Berita terkait

OJK Luncurkan Peta Jalan Pengembangan LPIP, Dukung Penyaluran Kredit UMKM

7 jam lalu

OJK Luncurkan Peta Jalan Pengembangan LPIP, Dukung Penyaluran Kredit UMKM

OJK resmi meluncurkan peta jalan pengembangan dan penguatan LPIP kemarin, salah satu tujuannya untuk mendukung penyaluran kredit ke segmen UMKM

Baca Selengkapnya

IHSG Melemah Pekan Ini, Analis: Tren Historis 8 Tahun Terakhir September Selalu di Zona Merah

12 jam lalu

IHSG Melemah Pekan Ini, Analis: Tren Historis 8 Tahun Terakhir September Selalu di Zona Merah

Analis Mirae Asset Sekuritas, Nafan Aji Gusta, mengungkapkan tren IHSG 8 tahun terakhir selalu berada di zona merah pada bulan September.

Baca Selengkapnya

Bank Indonesia Sebut Rp 9,73 T Modal Asing Keluar RI, Premi CDS Naik

1 hari lalu

Bank Indonesia Sebut Rp 9,73 T Modal Asing Keluar RI, Premi CDS Naik

Bank Indonesia melaporkan capital outflow sebanyak Rp9,73 triliun pada 23 - 26 September 2024. Premi CDS tercatat naik sebesar 67,36 basis poin (bps).

Baca Selengkapnya

Bank Indonesia dan Bank Negara Malaysia Lanjutkan Kerja Sama, Bisa Saling Tukar Mata Uang hingga Rp 82 Triliun

1 hari lalu

Bank Indonesia dan Bank Negara Malaysia Lanjutkan Kerja Sama, Bisa Saling Tukar Mata Uang hingga Rp 82 Triliun

Bank Indonesia dan Bank Negara Malaysia memperbarui perjanjian pertukaran bilateral dalam mata uang lokal. Kedua bank sentral bisa bertukar rupiah dan ringgit hingga Rp82 triliun.

Baca Selengkapnya

Terkini: Utang Perusahaan Media Milik Bakrie Rp 8,79 Triliun, Ekonom Sebut Kelas Menengah Rentan Jadi Miskin

1 hari lalu

Terkini: Utang Perusahaan Media Milik Bakrie Rp 8,79 Triliun, Ekonom Sebut Kelas Menengah Rentan Jadi Miskin

Empat perusahaan media milik keluarga Aburizal Bakrie bisa terancam pailit. Sebanyak 12 kreditur menagih utang sebesar Rp 8,79 triliun.

Baca Selengkapnya

BI Promosikan Peluang Investasi di Indonesia ke China: Ada Proyek Geothermal di Jawa Tengah

1 hari lalu

BI Promosikan Peluang Investasi di Indonesia ke China: Ada Proyek Geothermal di Jawa Tengah

BI mengajak investor China memanfaatkan peluang investasi di Indonesia pada proyek strategis pembangkit listrik tenaga panas bumi atau geothermal.

Baca Selengkapnya

BI Ajak Investor China untuk Investasi di RI: dari Proyek Energi Terbarukan hingga Hilirisasi Industri

1 hari lalu

BI Ajak Investor China untuk Investasi di RI: dari Proyek Energi Terbarukan hingga Hilirisasi Industri

Bank Indonesia mengajak para investor di China untuk memanfaatkan peluang investasi di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Bank Indonesia Paparkan Alasan Mengapa Harus Bentuk Central Counterparty

3 hari lalu

Bank Indonesia Paparkan Alasan Mengapa Harus Bentuk Central Counterparty

Pihak Bank Indonesia menjelaskan alasan penting dibalik pembentukan Central Counterparty (CCP).

Baca Selengkapnya

Bongkar Kasus Uang Palsu di Majalengka, Polisi Tangkap 4 Tersangka dan Barang Bukti Senilai Rp 2,5 Miliar

3 hari lalu

Bongkar Kasus Uang Palsu di Majalengka, Polisi Tangkap 4 Tersangka dan Barang Bukti Senilai Rp 2,5 Miliar

Keempat tersangka pembuatan dan peredaran uang palsu itu diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 50 miliar.

Baca Selengkapnya

BI Bersama 8 Bank akan Bentuk Central Counterparty, Bank Lain Bisa Gabung

3 hari lalu

BI Bersama 8 Bank akan Bentuk Central Counterparty, Bank Lain Bisa Gabung

Bank Indonesia (BI) bersama delapan bank dalam negeri akan membentuk lembaga Central Counterparty (CCP). Bank-bank lain berpeluang untuk bergabung sebagai anggota.

Baca Selengkapnya