TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya masih berupaya untuk menangkap DPO atau buron pemesan uang palsu sebesar Rp22 Miliar di Jakarta Barat. Pemesan tersebut berinisial P. Selain itu, terdapat dua DPO lainnya yang masih diburu polisi
"Saudara P yang statusnya sampai saat ini masih kita kejar dan kita sudah menerbitkan DPO ke saudara P," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra pada Jumat, 21 Juni 2024.
Adapun P dalam kasus ini adalah pemesan atau pembeli uang palsu. P memesan uang palsu kepada M sebesar Rp22 miliar. P menjanjikan akan memberikan seperempat harga dari Rp 22 miliar yaitu sebesar Rp5,5 miliar. P berjanji akan membayarkannya selesai lebaran Idul Adha.
Adapun DPO lainnya adalah A dan I yang merupakan pekerja dari M. Diketahui bahwa M adalah koordinator dalam pembuatan uang palsu ini. A adalah orang yang membeli mesin dan peralatan yang digunakan untuk mencetak uang palsu. Terakhir, I adalah operator mesin cetak bermerk GTO dan melakukan pemotongan setelah uang dicetak.
Diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap empat tersangka kasus pemalsuan uang sebesar Rp 22 miliar di Srengseng Raya, Jakarta Barat, pada Sabtu 15, Juni 2024.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yaitu uang palsu sebanyak 220.000 lembar pecahan Rp100.000 atau senilai Rp 22 miliar, uang palsu sebanyak 180 lembar kertas plano yang belum dipotong, dan mesin pemotong uang.
Sementara di Villa Sukaraja Sukabumi Jawa Barat, polisi mengamankan alat print mesin cetak merk GTO, plat warna pencetak sesuai gambar (dicetak mesin CTV), dan kertas plano ukuran A3.
Pembuatan uang palsu itu dilakukan untuk memenuhi pesanan P. P akan menggunakan uang palsu itu sebagai disposal Bank Indonesia. P menjanjikan akan memberikan seperempat harga dari Rp 22 miliar yaitu sebesar Rp 5,5 miliar. P berjanji akan membayarkannya selesai lebaran Idul Adha.
Wira mengatakan, para tersangka akan dikenakan Pasal 244 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 (lima belas) tahun, Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 (lima belas) tahun, Pasal 55 KUHP, dan Pasal 56 KUHP.
HENDRI AGUNG PRATAMA
Pilihan Editor: Polda Metro Jaya Libatkan Bank Indonesia untuk Mengecek Sampel Uang Palsu Rp 22 Miliar