KPK Sepakat Putusan Sela Gazalba Saleh Bisa Kacaukan Sistem Peradilan
Reporter
Mutia Yuantisya
Editor
Ahmad Faiz Ibnu Sani
Rabu, 26 Juni 2024 07:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sepakat dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengabulkan bandingnya terhadap putusan sela dalam perkara Gazalba Saleh.
Majelis Hakim PT DKI menyatakan putusan sela yang dikeluarkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) tersebut dapat mengacaukan sistem peradilan pidana, khususnya perkara tindak pidana korupsi.
Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan kekacauan bisa terjadi karena pada saat yang bersamaan Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat dan PN Tipikor lainnya sedang menyidangkan perkara-perkara limpahan KPK.
"Kesemuanya tidak dilampiri pendelegasiaan dari lembaga lainnya," kata dia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 25 Juni 2024.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi Gazalba Saleh dan memerintahkan KPK membebaskan hakim agung tersebut. Majelis beralasan jaksa KPK tidak berwenang melakukan penuntutan tanpa mengantongi surat pendelegasian dari Jaksa Agung. Menurut hakim, Jaksa Agung adalah penuntut umum tertinggi sesuai asas single prosecution system (sistem penuntutan tunggal).
Nawawi menyatakan penututan merupakan tugas yang melekat pada KPK sebagaimana penyelidikan dan penyidikan. Hal ini diatur dalam pasal huruf (e) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Nawawi, hal ini sejalan dengan pengakuan bahwa KPK adalah lembaga negara yang independen dan bebas dari pengaruh kekuasaaan manapun. Tidak hanya itu, KPK adalah koordinator dalam upaya penanganan perkara-perkara tindak pidana korupsi.
Dia menjelaskan dalam melaksanakan tugas koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf (b), KPK berwenang mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dengan adanya putusan PT DKI, KPK meminta agar PN Tipikor Jakarta Pusat memulai kembali pemeriksaan perkara atas nama Gazalba Saleh dengan catatan mengganti susunan majelis hukum terdahulu dan memerintahkan kembali penahanan terhadapnya.
M. FAIZ ZAKI
Pilihan Editor: Putusan Sela Bebaskan Hakim Agung Gazalba Saleh, KPK: Ada Upaya Melindungi Rekan Sesama Hakim