KPK Sepakat Putusan Sela Gazalba Saleh Bisa Kacaukan Sistem Peradilan

Rabu, 26 Juni 2024 07:00 WIB

Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolongo bersama Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu (kiri) dan juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto (kanan), memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 25 Juni 2024. KPK mengapresisasi putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang telah mengabulkan permintaan banding perlawanan (Verzet) yang diajukan Jaksa Penuntut Umum KPK atas putusan sela yang membebaskan terdakwa Hakim Agung, Gazalba Saleh, oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sepakat dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengabulkan bandingnya terhadap putusan sela dalam perkara Gazalba Saleh.

Majelis Hakim PT DKI menyatakan putusan sela yang dikeluarkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) tersebut dapat mengacaukan sistem peradilan pidana, khususnya perkara tindak pidana korupsi.

Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan kekacauan bisa terjadi karena pada saat yang bersamaan Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat dan PN Tipikor lainnya sedang menyidangkan perkara-perkara limpahan KPK.

"Kesemuanya tidak dilampiri pendelegasiaan dari lembaga lainnya," kata dia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 25 Juni 2024.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi Gazalba Saleh dan memerintahkan KPK membebaskan hakim agung tersebut. Majelis beralasan jaksa KPK tidak berwenang melakukan penuntutan tanpa mengantongi surat pendelegasian dari Jaksa Agung. Menurut hakim, Jaksa Agung adalah penuntut umum tertinggi sesuai asas single prosecution system (sistem penuntutan tunggal).

Advertising
Advertising

Nawawi menyatakan penututan merupakan tugas yang melekat pada KPK sebagaimana penyelidikan dan penyidikan. Hal ini diatur dalam pasal huruf (e) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Nawawi, hal ini sejalan dengan pengakuan bahwa KPK adalah lembaga negara yang independen dan bebas dari pengaruh kekuasaaan manapun. Tidak hanya itu, KPK adalah koordinator dalam upaya penanganan perkara-perkara tindak pidana korupsi.

Dia menjelaskan dalam melaksanakan tugas koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf (b), KPK berwenang mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dengan adanya putusan PT DKI, KPK meminta agar PN Tipikor Jakarta Pusat memulai kembali pemeriksaan perkara atas nama Gazalba Saleh dengan catatan mengganti susunan majelis hukum terdahulu dan memerintahkan kembali penahanan terhadapnya.

M. FAIZ ZAKI

Pilihan Editor: Putusan Sela Bebaskan Hakim Agung Gazalba Saleh, KPK: Ada Upaya Melindungi Rekan Sesama Hakim

Berita terkait

Korupsi IUP di Kalimantan Timur, KPK Periksa 10 Saksi

27 menit lalu

Korupsi IUP di Kalimantan Timur, KPK Periksa 10 Saksi

KPK memeriksa 10 saksi dugaan tindak pidana korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.

Baca Selengkapnya

Dalami Aset Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Periksa 7 Saksi

34 menit lalu

Dalami Aset Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Periksa 7 Saksi

Abdul Gani Kasuba divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Ia dikenai pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 109 miliar dan US$ 90 ribu

Baca Selengkapnya

KPK dan Kemenpan RB Teken MoU Perkuat Pencegahan Korupsi

17 jam lalu

KPK dan Kemenpan RB Teken MoU Perkuat Pencegahan Korupsi

KPK dan Kemenpan RB resmi menandatangani nota kesepahaman dalam upaya pencegahan korupsi pada penyelenggaraan pemerintahan.

Baca Selengkapnya

Tindaklanjuti Perintah Presiden Jokowi, Kemenpan RB Temui KPK

17 jam lalu

Tindaklanjuti Perintah Presiden Jokowi, Kemenpan RB Temui KPK

Kemenpan RB bersama KPK melakukan MoU sebagai upaya pencegahan dan pembangunan sistem birokrasi yang lebih transparan, akuntabel dan lebih kredibel, serta berdampak.

Baca Selengkapnya

Korupsi Bandung Smart City, KPK: Yudi Cahyadi Terima Suap Rp 300 Juta

17 jam lalu

Korupsi Bandung Smart City, KPK: Yudi Cahyadi Terima Suap Rp 300 Juta

Penetapan tersangka atas Yudi Cahyadi adalah tindak lanjut dari temuan fakta-fakta baru saat proses penyidikan hingga persidangan.

Baca Selengkapnya

Soal Laporan Etik Alexander Marwata, Eks Penyidik: Dewas Harus Cepat Bersih-bersih KPK

17 jam lalu

Soal Laporan Etik Alexander Marwata, Eks Penyidik: Dewas Harus Cepat Bersih-bersih KPK

Bagi Yudi, KPK sebagai lembaga role model harus menerapkan standar etik yang tinggi sehingga tanpa pandang bulu dalam menerapkan sanksi.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Akui Kinerja KPK Terjun Bebas, IM57+ Institute: Memang Terbukti

17 jam lalu

Pimpinan Akui Kinerja KPK Terjun Bebas, IM57+ Institute: Memang Terbukti

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha merespons sikap dua pimpinan KPK, Nawawi Pomolango dan Alexander Marwata yang mengakui kegagalan KPK

Baca Selengkapnya

Eks Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna Ditahan KPK Dugaan Gratifikasi, Ini Profilnya

21 jam lalu

Eks Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna Ditahan KPK Dugaan Gratifikasi, Ini Profilnya

KPK menangkap eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna bersama 3 orang lainnya, terkait dugaan gratifikasi. Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Pimpinan KPK Akui Kinerja KPK Terjun Bebas, Begini Respons IM57+ Institute

1 hari lalu

Pimpinan KPK Akui Kinerja KPK Terjun Bebas, Begini Respons IM57+ Institute

Ketua KPK Sementara, Nawawi Pomolango dan komisioner KPK Alexander Marwata berikan skor rendah untuk kinerja KPK. Apa respons IM57+ Institute?

Baca Selengkapnya

KPK Tahan Anggota DPRD Kota Bandung Yudi Cahyadi di Kasus Korupsi Bandung Smart City

1 hari lalu

KPK Tahan Anggota DPRD Kota Bandung Yudi Cahyadi di Kasus Korupsi Bandung Smart City

Jubir KPK mengatakan rincian penerimaan uang tersangka Yudi Cahyadi sedikitnya Rp 300 juta dan manfaat pekerjaan di Dishub Kota Bandung.

Baca Selengkapnya