Polda Jabar Absen di Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Mengadu ke Kompolnas
Reporter
Tempo.co
Editor
Sapto Yunus
Rabu, 26 Juni 2024 18:47 WIB
![](https://statik.tempo.co/data/2024/06/24/id_1313034/1313034_720.jpg)
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Marwan Iswandi, mengadu ke Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang sekaligus Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto perihal absennya Kepolisian Daerah Jawa Barat dalam sidang praperadilan pada Senin, 24 Juni 2024.
"Kebetulan Pak Menteri ini kan ketua Kompolnas, saya menyampaikan di sini saya minta agar dia menegur Polda Jawa Barat," kata Marwan saat ditemui di kantor Menkopolhukam, Jakarta Pusat, Selasa, 25 Juni 2024 .
Iswandi menyayangkan sikap Polda Jabar yang memilih tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan penetapan tersangka Pegi. Padahal, kata dia, sidang praperadilan bagi Pegi merupakan hal yang penting untuk memperdebatkan status tersangka yang disematkan Polda Jabar kepada kliennya.
"Ini kan men-tersangka-kan, penahanan benar atau tidak, men-tersangka-kan benar atau tidak, argumen kami berbeda, argumen Polda berbeda, makanya kita adu di praperadilan," tutur Marwan.
Marwan menyebutkan ketidakhadiran Polda Jabar melambangkan ketidakseriusan Polda Jabar dalam menangani kasus pembunuhan Vina. Dengan adanya upaya ini, Marwan berharap Polda Jabar mau meladeni sidang praperadilan lanjutan yang diperkirakan akan digelar pada 1 Juli 2024.
Kuasa Hukum Pegi Anggap Polda Jabar Tak Profesional
Adapun tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugiyanti Iriani, merasa kecewa atas ketidakhadiran Polda Jabar dalam sidang perdana praperadilan kasus kematian Muhammad Rizky Rudiana alias Eky dan Vina Dewi Arsita di Cirebon. "Termohon tidak hadir tanpa alasan padahal sudah dipanggil secara patut oleh Pengadilan Negeri Bandung," kata Sugiyanti saat dihubungi Tempo pada Senin, 24 Juni 2024.
Dia mengatakan pihak kuasa hukum tidak mengetahui alasan ketidakhadiran Polda Jabar. "Termohon (Polda) tidak profesional dan tidak menghormati pengadilan," ujarnya.
Atas penundaan sidang praperadilan tersebut, Sugiyanti menjelaskan tim kuasa hukum saat ini sedang menggelar evaluasi. "Kami melihat ini ada indikasi dan rekayasa dengan alasan klasik untuk bisa P21 (berkas perkara telah lengkap) agar praperadilan gugur,” kata dia.
Sidang Praperadilan Ditunda hingga 1 Juli 2024
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Bandung menunda persidangan perkara praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan, tersangka utama pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Sidang praperadilan ditunda hingga 1 Juli 2024.
<!--more-->
Hakim tunggal Eman Sulaeman sempat membuka sidang praperadilan dan langsung mengumumkan penundaan. Sidang tersebut hanya dihadiri kuasa hukum Pegi Setiawan.
Juru bicara Pengadilan Negeri Bandung Dalyusra mengatakan sidang ditunda karena pihak termohon yakni kuasa hukum Polda Jawa Barat tidak hadir. Dia tidak mengetahui alasan ketidakhadiran kuasa hukum Polda Jawa Barat itu.
“Suratnya (surat pemanggilan sidang) sudah diterima secara patut dan sah, alasannya tidak hadir kami tidak tahu,” kata dia.
Dalyusra mengatakan, bila pada 1 Juli 2024 Polda Jabar kembali tidak hadir, sidang akan tetap dilanjutkan. “Sidang dilanjutkan tanpa kehadiran termohon," kata dia.
Sebab, berdasarkan prosedur, sidang praperadilan hanya punya waktu satu minggu atau 7 hari. “Satu minggu perkara ini harus sudah putus,” ujarnya.
Salah seorang kuasa hukum Pegi, MN Insank Nasruddin, mengatakan praperadilan ini penting bagi kliennya. “Praperadilan ini penting bagi kehidupan anak manusia, bagi kehidupan tersangka yang hari ini ditahan dalam rutan Polda Jawa Barat,” kata dia.
Insank mengklaim Pegi tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016. “Hari ini kita akan membuktikan bahwa dia tidak melakukan perbuatan itu, dia (Pegi) berada di Bandung, dia tidak pernah tahu masalah perkara ini,” kata dia.
Insank mengatakan kliennya bukan Pegi Perong yang dicari-cari polisi dalam perkara pembunuhan Vina dan Eky. “Di sini harus kami tegaskan Pegi Setiawan bukan Pegi Perong, tolong bantu kami jangan disama-samakan, ini orang yang berbeda, gak ada kaitan sama sekali,” tuturnya.
Sedikitnya ada 14 kuasa hukum yang menandatangani berkas praperadilan Pegi Setiawan. Persidangan tersebut menarik perhatian banyak pihak. Spanduk besar bertulisan “Hilangkan Kriminalisasi Hukum di Bumi Pertiwi Indonesia” dengan foto besar Pegi Setiawan terpampang di pagar Pengadilan Negeri Bandung.
INTAN SETIAWANTY | ANTARA
Pilihan editor: KPK Sebut Ada Kerugian Negara Rp 400 Miliar pada Proyek Pengadaan Lahan Pemprov DKI Jakarta di Rorotan