Vonis Karen Agustiawan 9 Tahun Penjara, Hakim Bebankan Penggantian Uang Negara Rp 1,77 Triliun ke Perusahaan AS

Kamis, 27 Juni 2024 20:24 WIB

Terdakwa eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan mengikuti sidang pembacaan vonis, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 24 Juni 2024. Majelis hakim memvonis mantan Karen dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) yang mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp2,1 triliun. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG). Kendati demikian, hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tak menjatuhkan hukuman uang pengganti korupsi yang disebut merugikan negara US$ 113,84 juta atau Rp 1,77 triliun kepada Karen.

Dalam sidang vonis Senin lalu, 24 Juni 2024, hakim mengatakan uang itu tersebut justru mengalir ke korporasi Amerika Serikat, yakni Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL).

"Menimbang bahwa keterangan-keterangan saksi, alat bukti, barang bukti, keterangan ahli, dan keterangan terdakwa telah ditemukan bahwa dari hasil pengadaan tersebut, uang yang dihitung sebagai kerugian negara adalah USD 113.839.186,60 justru mengalir kepada korporasi Corpus Christi Liquefaction sebagai harga pengadaan pembelian LNG yang tidak dilakukan pencairan oleh PT Pertamina,” ujar Hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 24 Juni 2024.

Oleh karena itu, kata Hakim, jumlah tersebut menjadi beban dan tanggung jawab CCL. “Tidak total karena riil barangnya ada dan dikirim sebanyak 11 kargo yang mana berdasarkan fakta hukum, LNG Pertamina dilakukan menyimpang dari ketentuan, yang seharusnya korporasi Corpus Christi yang ditunjuk langsung sebagai penyedia tidak berhak mendapat keuntungan dari pengadaan LNG yang menyimpang dari ketentuan,” katanya.

"Menimbang bahwa rangkaian pertimbangan tersebut, maka kerugian keuangan negara sebagai akibat kontrak SPA LNG menjadi beban dan tanggung jawab korporasi Corpus Christi sejumlah US$ 113.839.186,60," lanjut Hakim.

Advertising
Advertising

Karen Didenda Rp 500 Juta

Dalam sidang vonis, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Karen Agustiawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan LNG.

“Menyatakan Terdakwa Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Hakim Ketua Maryono.

Maryono menyebut, Karen divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. “Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” tuturnya.

Adapun Karen Agustiawan berpendapat dirinya tidak melanggar batasan benturan kepentingan dalam Pasal 23 Peraturan Menteri BUMN Nomor 1 Tahun 2011 dan Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada BUMN.

"Tuduhan jaksa penuntut umum bahwa kontrak kerja saya dengan Blackstone merupakan benturan kepentingan yang melanggar hukum absurd atau tidak masuk akal karena saya dijadikan terdakwa bukan karena saya menerima penghasilan yang tidak sah," ucap dia saat membacakan tanggapan atas replik penuntut umum, Kamis, 20 Juni 2024..

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Karen Agustiawan dipidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Jaksa meyakini Karen melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Dalam perkara korupsi LNG di Pertamina ini, jaksa mendakwa Karen Agustiawan telah merugikan negara sebesar US$ 113,84 juta atau setara Rp 1,77 triliun dalam kasus pengadaan LNG tersebut. Karen juga didakwa memperkaya diri sebesar Rp 1,09 miliar dan US$ 104.016 atau setara dengan Rp1,62 miliar, serta memperkaya korporasi Amerika Serikat, yakni Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) senilai US$ 113,84 juta yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Pilihan Editor: Tolak Dakwaan Jaksa KPK di Kasus LNG Pertamina, Hakim Menilai Karen Agustiawan Tidak Memperkaya Diri

Berita terkait

Badan Usaha Penyedia BBM Ramai Turunkan Harga Awal Juli, Pakar Sebutkan Alasan Harga Pertamina Masih Tetap

13 jam lalu

Badan Usaha Penyedia BBM Ramai Turunkan Harga Awal Juli, Pakar Sebutkan Alasan Harga Pertamina Masih Tetap

Direktur Eksekutif Energy Watch Daymas Arrangga menganggap penetapan harga bahan bakar minyak (BBM) non subsidi di PT Pertamina (Persero) yang menahan harga karena belum stabilnya harga minyak dunia

Baca Selengkapnya

Pertamina Boyong 96 Penghargaan di ISRA Award 2024

17 jam lalu

Pertamina Boyong 96 Penghargaan di ISRA Award 2024

Pertamina juga mengembangkan inisiatif perubahan iklim dengan melakukan dekarbonisasi dan transisi energi di seluruh lini Perusahaan

Baca Selengkapnya

Rincian Daftar Harga BBM Pertamina per 1 Juli 2024

20 jam lalu

Rincian Daftar Harga BBM Pertamina per 1 Juli 2024

Harga BBM PT Pertamina (Persero) untuk nonsubsidi atau jenis bahan bakar umum di SPBU per 1 Juli 2024 tak berubah.

Baca Selengkapnya

Menteri BUMN Tinjau Kesiapan Jaringan Gas Pertamina di IKN

1 hari lalu

Menteri BUMN Tinjau Kesiapan Jaringan Gas Pertamina di IKN

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, melakukan peninjauan langsung terhadap kesiapan BUMN dalam pembangunan sarana dan fasilitas energi di Ibu Kota Nusantara (IKN), termasuk jaringan gas yang dilaksanakan oleh PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN), Subholding Gas Pertamina.

Baca Selengkapnya

Pertamina Monitor Pergerakan Harga Minyak Dunia dan Kurs Rupiah, BBM Nonsubsidi Naik?

1 hari lalu

Pertamina Monitor Pergerakan Harga Minyak Dunia dan Kurs Rupiah, BBM Nonsubsidi Naik?

PT Pertamina Patra Niaga belum mengumumkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi untuk periode Juli.

Baca Selengkapnya

Peristiwa Hukum Pekan Ini: Vonis 9 Tahun Karen Agustiawan, Tuntutan 12 Tahun Syahrul Yasin Limpo, Bagaimana Kasus Gazalba Saleh?

1 hari lalu

Peristiwa Hukum Pekan Ini: Vonis 9 Tahun Karen Agustiawan, Tuntutan 12 Tahun Syahrul Yasin Limpo, Bagaimana Kasus Gazalba Saleh?

Pekan ini terdapat 3 peristiwa hukum di pengadilan, vonis 9 tahun Karen Agustiawan, tuntutan 12 tahun Syahrul Yasin Limpo, bagaimana Gazalba Saleh?

Baca Selengkapnya

Rupiah Melemah, ESDM Pastikan Harga Pertalite dan Solar Tak Naik per Juli 2024

2 hari lalu

Rupiah Melemah, ESDM Pastikan Harga Pertalite dan Solar Tak Naik per Juli 2024

Pemerintah memastikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi seperti Pertalite dan Solar tidak akan naik pada bulan Juli 2024.

Baca Selengkapnya

58 Tahun Ahok, Jejak Jalan Politik Basuki Tjahaja Purnama dari Belitung Timur ke Panggung Nasional

3 hari lalu

58 Tahun Ahok, Jejak Jalan Politik Basuki Tjahaja Purnama dari Belitung Timur ke Panggung Nasional

Hari ini 58 tahun lalu, tepatnya pada 29 Juni 1966 Basuki Tjahaja Purnama atau yang lebih akrab disapa Ahok dilahirkan. Ini jejak karier politiknya

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Siapkan Memori Banding Atas Vonis Karen Agustiawan, Minta Uang Pengganti

3 hari lalu

Jaksa KPK Siapkan Memori Banding Atas Vonis Karen Agustiawan, Minta Uang Pengganti

Jaksa KPK akan mempelajari putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelum menyusun memori banding atas vonis terhadap Karen Agustiawan.

Baca Selengkapnya

Terkini: 4 Negara Ini Kendalikan Bandar Judi Online di Indonesia, Rumah Pensiun Jokowi di Colomadu Bikin Harga Tanah Melonjak

3 hari lalu

Terkini: 4 Negara Ini Kendalikan Bandar Judi Online di Indonesia, Rumah Pensiun Jokowi di Colomadu Bikin Harga Tanah Melonjak

Kepolisian menyebut mayoritas bandar judi daring atau judi online yang beroperasi di Indonesia dikendalikan dari negara-negara kawasan Mekong.

Baca Selengkapnya