Soetikno Soedarjo Dituntut 6 Tahun Penjara di Perkara Korupsi Garuda Indonesia

Kamis, 27 Juni 2024 20:50 WIB

Terdakwa mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo, mengikuti sidang pembacaan surat amar tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kamis, 27 Juni 2024. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung RI menuntut Soetikno Soedarjo, pidana penjara badan selama 6 tahun, pidana denda Rp.1 miliar subsider 6 bulan serta membayar uang pengganti USD 1.666.667,46 dan EURO 4.344.363,19 dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 di PT. Garuda Indonesia, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.9,37 triliun. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa Soetikno Soedarjo dituntut pidana 6 tahun penjara dalam sidang perkara korupsi pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 di Maskapai Garuda Indonesia.

Tim jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung yang dipimpin oleh Triyana Setiaputra meminta majelis hakim agar menyatakan Soetikno terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Soetikno Soedarjo berupa pidana penjara selama 6 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan," kata jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 27 Juni 2024.

Selain itu, jaksa penuntut umum juga menuntut pendiri PT Mukti Rekso Abadi itu agar membayar pidana denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

"Membebankan kepada terdakwa Soetikno Soedarjo membayar uang pengganti sebesar US$ 1.666.667,46 (sekitar Rp 27,3 miliar berdasarkan kurs hari ini) dan € 4.344.363,19 (sekitar Rp 76,1 miliar)," ujar jaksa penuntut umum.

Advertising
Advertising

Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta benda Soetikno dapat disita oleh jaksa. Harta benda itu kemudian dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun," ucap jaksa penuntut umum.

Dalam membuat putusan tersebut, jaksa penuntut umum mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan adalah perbuatan Soetikno dinilai tidak mendukung pemerintah dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi.

Adapun hal yang meringankan adalah teerdakwa bersikap sopan selama persidangan, serta terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. "Terdakwa juga menjadi tulang punggung keluarga."

Sebelumnya, dalam sidang dakwaan bekas Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar, pada 18 September 2023, jaksa penuntut umum menyebut kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 menyebabkan kerugian negara mencapai US$ 609.814.504 atau sekitar Rp 9,3 triliun (kurs Rp 15.300 per dolar AS kala itu).

Jaksa penuntut umum mengatakan Emirsyah Satar tanpa hak menyerahkan rencana pengadaan armada atau Fleet Plan Garuda Indonesia--yang merupakan rahasia perusahaan--kepada Soetikno Soedarjo. Fleet Plan itu selanjutnya diteruskan kepada Bernard Duc yang merupakan Commercial Advisor dari Bombardier.

Pilihan Editor: Achsanul Qosasi Divonis Lebih Ringan daripada Tuntutan Jaksa di Perkara BTS, Kejagung Ajukan Banding

Berita terkait

Eks Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar Dituntut 8 Tahun Penjara

4 hari lalu

Eks Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar Dituntut 8 Tahun Penjara

Emirsyah Satar juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar US$ 86.367.019 atau sekitar Rp 1,4 triliun.

Baca Selengkapnya

Qatar Airways jadi Maskapai Terbaik 2024 di World Airline Awards, Geser Singapore Airlines

6 hari lalu

Qatar Airways jadi Maskapai Terbaik 2024 di World Airline Awards, Geser Singapore Airlines

Penghargaan sebagai maskapai terbaik dunia ini merupakan kali kedelapan untuk Qatar Airways dalam 25 tahun. Garuda Indonesia urutan berapa?

Baca Selengkapnya

Penerbangan Pemulangan Jemaah Haji Tertunda 5 Jam, Kemenag Minta Garuda Indonesia Profesional

6 hari lalu

Penerbangan Pemulangan Jemaah Haji Tertunda 5 Jam, Kemenag Minta Garuda Indonesia Profesional

Kemenag menyatakan Garuda Indonesia tidak memberikan kompensasi apa pun kepada jemaah haji yang mengalami keterlambatan penerbangan.

Baca Selengkapnya

Tindaklanjuti Aduan Sekarga, Komisi IV DPR RI Akan Panggil Direksi Garuda Indonesia

8 hari lalu

Tindaklanjuti Aduan Sekarga, Komisi IV DPR RI Akan Panggil Direksi Garuda Indonesia

Anggota Komisi VI Subardi menyayangkan perselisihan yang terjadi antara Sekarga dan Direksi Garuda Indonesia.

Baca Selengkapnya

Tiga Cara Pesan Tiket Pesawat Garuda Indonesia yang Mudah

10 hari lalu

Tiga Cara Pesan Tiket Pesawat Garuda Indonesia yang Mudah

Cara pesan tiket pesawat Garuda Indonesia, bisa melalui website resmi dan marketplace perjalanan

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Jokowi Bahas Rupiah dengan Sri Mulyani dan Gubernur BI, Profil Komisaris BSI Felicitas Tallulembang

11 hari lalu

Terkini Bisnis: Jokowi Bahas Rupiah dengan Sri Mulyani dan Gubernur BI, Profil Komisaris BSI Felicitas Tallulembang

Presiden Jokowi memanggil anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk membahas rupiah.

Baca Selengkapnya

6 Fakta Perseteruan Serikat Karyawan dengan Manajemen Garuda Indonesia

11 hari lalu

6 Fakta Perseteruan Serikat Karyawan dengan Manajemen Garuda Indonesia

Manajemen Garuda Indonesia sedang berseteru dengan karyawannya. Disinyalir situasi kerja tidak harmonis.

Baca Selengkapnya

Terkini Ekbis: PPATK Dorong Satgas Kejar Bandar Judi Online, Pemberangusan Serikat Pekerja di Garuda Indonesia, Kader Gerindra Telikung Muhammadiyah Jadi Komisaris

11 hari lalu

Terkini Ekbis: PPATK Dorong Satgas Kejar Bandar Judi Online, Pemberangusan Serikat Pekerja di Garuda Indonesia, Kader Gerindra Telikung Muhammadiyah Jadi Komisaris

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sedang berfokus dalam pemberantasan judi online bersama Satgas Pemberantasan judi online

Baca Selengkapnya

Sekarga Sebut Ada Pemberangusan Serikat Pekerja di Garuda Indonesia

12 hari lalu

Sekarga Sebut Ada Pemberangusan Serikat Pekerja di Garuda Indonesia

Serikat Karyawan Garuda atau Sekarga menjabarkan alasan menyebut manajemen PT Garuda Indonesia melakukan pemberangusan serikat pekerja.

Baca Selengkapnya

Rapat dengan DPR, Sekarga Jabarkan Pelanggaran Garuda Indonesia terhadap Karyawan

12 hari lalu

Rapat dengan DPR, Sekarga Jabarkan Pelanggaran Garuda Indonesia terhadap Karyawan

Sekarga menyatakan PT Garuda Indonesia secara sepihak melakukan pemotongan penghasilan karyawan.

Baca Selengkapnya