Penipuan Modus Like YouTube, Begini Peran Masing-masing Tersangka

Jumat, 28 Juni 2024 06:33 WIB

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya pada Kamis, 28 Desember 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan dengan modus klik 'like' video youtube. Seorang pria berinisial EO, 47 tahun, dan perempuan berinisial SM, 29 tahun, telah ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka.

Direkrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengatakan, EO adalah orang yang memberi perintah SM untuk mencari korban. Para korban akan diminta untuk membuka rekening bank baru yang nantinya digunakan untuk menampung uang hasil kejahatan.

Untuk pekerjaan ini EO mendapatkan imbalan sebesar Rp 1,5 juta per rekening. Sedangkan Rp 500 per rekening. Sementara otak kejahatan ini adalah D. "Tersangka D merupakan otak yang memerintahkan EO untuk mencari rekening," ujar Ade Safri saat dihubungi Tempo pada Kamis, 27 Juni 2024.

D mengenal EO ketika mereka sama-sama bekerja di Kamboja. D meminta EO menyiapkan handphone baru. Data-data rekening bank yang dikumpulkan EO disimpan dalam alat komunikasi itu. Selanjutnya telepom genggam itu dikirimkan kepada D di Kamboja. "Tersangka EO telah melakukan pengiriman sejumlah 15 unit rekening ke Kamboja," ujar Ade.

Modus Penipuan

Advertising
Advertising

Ade Safri menjelaskan, pelaku menghubungi korbannya melalui nomor whatsapp. Pelaku mengaku sebagai asisten sebuah perusahaan perabot rumah dan furnitur. Pelaku menawarkan korban pekerjaan untuk mengklik 'like' video youtube. Pelaku menjanjikan korban akan memberi komisi sebesar Rp 31 ribu. Pelaku lantas mengirimkan link telegram melalui whatsapp tersebut.

Setelah korban setuju, pelaku meminta korban menyerahkan data pribadi. Pelaku kemudian membuat rekening baru dari data itu. Korban lantas diminta melakukan deposit dengan mengirim sejumlah uang ke rekening itu.

Ade menyebut, EO dan SM ditangkap di Cengkareng, Jakarta Barat pada 25 Juni 2024. Dari tangan mereka disita barang bukti berupa dua unit handphone. Para tersangka telah menjalankan kejahatan ini sejak Februari 2024. Saat ini mereka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan.

Para tersangka dijerat menggunakan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/ atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/ atau Pasal 81 dan atau Pasal 82 dan atau Pasal 87 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/ atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Berita terkait

Keluarga Korban Perbudakan di Myanmar Kirim Surat ke Jokowi, Minta Segera Ada Pembebasan dan Evakuasi

1 hari lalu

Keluarga Korban Perbudakan di Myanmar Kirim Surat ke Jokowi, Minta Segera Ada Pembebasan dan Evakuasi

Keluarga korban perbudakan di Myanmar mengirim surat desakan ke Jokowi untuk segera dilakukan pembebasan dan evakuasi.

Baca Selengkapnya

Ragam Modus Penipuan Janjikan Lolos Masuk TNI-Polri

2 hari lalu

Ragam Modus Penipuan Janjikan Lolos Masuk TNI-Polri

Berbagai kasus penipuan yang janjikan bisa lolos masuk TNI-Polri membuat korban rugi hingga miliaran rupiah. Ada pula sampai kehilangan nyawa.

Baca Selengkapnya

Modus Penipuan Masuk TNI atau Polri, Korban Kena Tipu Rp 4 Miliar hingga Ada yang Kehilangan Nyawa

3 hari lalu

Modus Penipuan Masuk TNI atau Polri, Korban Kena Tipu Rp 4 Miliar hingga Ada yang Kehilangan Nyawa

Kasus penipuan dengan modus masuk TNI atau Polri. Korban kena tipu ratusan hingga miliaran rupiah bahkan ada yang sampai kehilangan nyawa.

Baca Selengkapnya

Internet Starlink Butuh Router Tambahan, TP-Link: Beda Harga Beda Kualitas

3 hari lalu

Internet Starlink Butuh Router Tambahan, TP-Link: Beda Harga Beda Kualitas

Jangkauan router Starlink yang terbatas bisa diatasi dengan router tambahan. Semakin mahal, sokongan koneksinya semakin jauh.

Baca Selengkapnya

Warga Negara Cina yang menjadi Otak Penipuan dan TPPO atas 800 WNI Ditangkap di Abu Dhabi

4 hari lalu

Warga Negara Cina yang menjadi Otak Penipuan dan TPPO atas 800 WNI Ditangkap di Abu Dhabi

Polri menangkap seorang pria warga negara Cina berinisial SZ atas dugaan tindak pidana penipuan dan TPPO atas 800 WNI.

Baca Selengkapnya

Polda Sumbar Ungkap Praktik TPPU dengan Skema Ponzy

4 hari lalu

Polda Sumbar Ungkap Praktik TPPU dengan Skema Ponzy

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Barat mengungkap dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan modus skema ponzy.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Kasus Penipuan Modus Klik Like YouTube, Korban Rugi Rp 806 Juta

4 hari lalu

Polisi Ungkap Kasus Penipuan Modus Klik Like YouTube, Korban Rugi Rp 806 Juta

Polisi menangkap kedua tersangka penipuan, yaitu EO dan SM di Cengkareng, Jakarta Barat

Baca Selengkapnya

WNI di Kamboja Jadi Dalang Kasus Penipuan Modus Klik Like YouTube

4 hari lalu

WNI di Kamboja Jadi Dalang Kasus Penipuan Modus Klik Like YouTube

Polisi masih melakukan pengembangan apakah hanya tersangka D yang menjadi otak dari penipuan ini atau ada keterlibatan pihak lain.

Baca Selengkapnya

Bukan Hanya Copet, Kota di Eropa Ini juga Rawan Penipuan terhadap Turis

6 hari lalu

Bukan Hanya Copet, Kota di Eropa Ini juga Rawan Penipuan terhadap Turis

Penjual yang agresif atau menu yang tidak mencantumkan harga adalah dua tanda penipuan yang patut diwaspadai saat melancong ke Eropa.

Baca Selengkapnya

5 Rekomendasi AI Untuk Merangkum Video YouTube

6 hari lalu

5 Rekomendasi AI Untuk Merangkum Video YouTube

Anda bisa memanfaatkan AI untuk merangkum video YouTube, sehingga lebih praktis dan mudah. Berikut ini rekomendasinya untuk Anda.

Baca Selengkapnya