Polda Sumbar Ungkap Praktik TPPU dengan Skema Ponzy

Reporter

Fachri Hamzah

Editor

Suseno

Jumat, 28 Juni 2024 11:56 WIB

Ilustrasi investasi bodong. Freepik

TEMPO.CO, Sumatera Barat - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Barat mengungkap dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan modus skema ponzi. Pelaku menawarkan investasi dalam bisnis jual beli dengan iming-iming keuntungan besar.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumbar Komisaris Besar Dwi Sulistyawan mengatakan, telah menangkap tersangka berinisial MA, 36 tahun. Pria itu telah menjalankan penipuan ini dalam kurun waktu 2019-2021. "Tersangka menawarkan kerja sama kepada korban untuk mengelola beberapa usaha mulai dari jual beli cimory dan kanzler, jual beli buah, handphone dan beberapa barang lainnya," katanya, Kamis 27 Juni 2024.

Awalnya, pada 2019, korban memberikan kuasa kepada tersangka MA untuk menarik uang dari rekening pribadi korban maupun rekening perusahaan korban. "Namun sekira bulan Maret 2021 kerja sama tersebut menjadi macet sebab tersangka tidak ada lagi mengirimkan keuntungan kepada korban," kata Dwi. "Korban mengalami kerugian kurang lebih Rp17 juta," katanya.

Dengan kerugian tersebut, korban melaporkan MA ke Polresta Bukittinggi atas dugaan penipuan dan penggelapan. Pengadilan Negeri Bukittinggi yang menyatakan MA terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penipuan dan divonis penjara selama 5 tahun 4 bulan.

Selanjutnya, penyidik dari Ditreskrimum Polda Sumbar melakukan penyelidikan lebih dalam terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersebut. "Kami menemukan fakta bahwa terdapat aliran dana ke beberapa orang yang diduga menerima uang hasil tindak pidana yang dilakukan oleh MA," katanya.

Advertising
Advertising

Dalam pemeriksaan dan analisis terhadap bukti-bukti dokumen yang ditemukan kata Kabid Humas, penyidik menemukan ada 6 orang saksi yang menerima yang diduga merupakan keuntungan dari atau aliran dana hasil tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka MA. "Terhadap 6 orang saksi dilakukan penyitaan barang bukti berupa aset, kendaraan, dan uang tunai Rp754 juta rupiah," ujarnya.

Sementara, Diriketur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar Komisaris Besar Andri Kurniawan mengatakan, untuk saat ini penyidik baru menetapkan MA sebagai tersangka pelaku aktif TPPU. "Akan tetapi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain sebagai pelaku pasif TPPU sebagai penerima aliran dana hasil tindak pidana dari tersangka MA," ujarnya.

Pasal yang disangkakan kepada tersangka MA adalah Pasal 3 jo pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 Tahun dan denda paling banyak 10 Miliar.

Berita terkait

Warga Negara Cina yang menjadi Otak Penipuan dan TPPO atas 800 WNI Ditangkap di Abu Dhabi

4 hari lalu

Warga Negara Cina yang menjadi Otak Penipuan dan TPPO atas 800 WNI Ditangkap di Abu Dhabi

Polri menangkap seorang pria warga negara Cina berinisial SZ atas dugaan tindak pidana penipuan dan TPPO atas 800 WNI.

Baca Selengkapnya

Penipuan Modus Like YouTube, Begini Peran Masing-masing Tersangka

4 hari lalu

Penipuan Modus Like YouTube, Begini Peran Masing-masing Tersangka

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan dengan modus klik like video youtube.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Kasus Penipuan Modus Klik Like YouTube, Korban Rugi Rp 806 Juta

4 hari lalu

Polisi Ungkap Kasus Penipuan Modus Klik Like YouTube, Korban Rugi Rp 806 Juta

Polisi menangkap kedua tersangka penipuan, yaitu EO dan SM di Cengkareng, Jakarta Barat

Baca Selengkapnya

WNI di Kamboja Jadi Dalang Kasus Penipuan Modus Klik Like YouTube

4 hari lalu

WNI di Kamboja Jadi Dalang Kasus Penipuan Modus Klik Like YouTube

Polisi masih melakukan pengembangan apakah hanya tersangka D yang menjadi otak dari penipuan ini atau ada keterlibatan pihak lain.

Baca Selengkapnya

LPSK Ungkap 3 Kategori Saksi dan Korban Paling Banyak Minta Perlindungan

8 hari lalu

LPSK Ungkap 3 Kategori Saksi dan Korban Paling Banyak Minta Perlindungan

LPSK menerima 7.654 permohonan perlindungan sepanjang 2023.

Baca Selengkapnya

Polri akan Jerat Bandar Judi Online dan Artis Promotor dengan Pasal TPPU

9 hari lalu

Polri akan Jerat Bandar Judi Online dan Artis Promotor dengan Pasal TPPU

Polri akan menjerat bandar judi online dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan melacak aset milik para bandar tersebut.

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Investasi Fiktif di PT Taspen, Ini Profil PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri

14 hari lalu

Dugaan Korupsi Investasi Fiktif di PT Taspen, Ini Profil PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri

Profil PT Taspen. Belakangan PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri didera kasus korupsi berkaitan dengan investasi fiktif atau bodong.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Dugaan Korupsi Investasi Bodong di PT Taspen, Siapa Terlibat?

14 hari lalu

Kilas Balik Kasus Dugaan Korupsi Investasi Bodong di PT Taspen, Siapa Terlibat?

Kasus dugaan korupsi hingga Rp 300 triliun melalui investasi bodong di PT Taspen. Ini kilas baliknya, siapa yang terlibat?

Baca Selengkapnya

KPK Upayakan Berkas TPPU Syahrul Yasin Limpo Selesai Secepatnya

17 hari lalu

KPK Upayakan Berkas TPPU Syahrul Yasin Limpo Selesai Secepatnya

KPK menyatakan penyelesaian berkas TPPU Syahrul Yasin Limpo tergantung kebutuhan penyidik.

Baca Selengkapnya

TPPU Andhi Pramono, KPK Dalami Kepemilikan dan Perolehan Harta

18 hari lalu

TPPU Andhi Pramono, KPK Dalami Kepemilikan dan Perolehan Harta

Penyidik KPK memanggil bekas Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono untuk dimintai keterangan perihal kepemilikan dan perolehan harta.

Baca Selengkapnya