Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kilas Balik Kasus Dugaan Korupsi Investasi Bodong di PT Taspen, Siapa Terlibat?

image-gnews
Tersangka Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N.S. Kosasih, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan selama 9 jam, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024. Antonius diperiksa sebagai saksi dan belum menjalani penahanan meski telah dijadikan tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan investasi fiktif senilai Rp1 triliun di PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Tersangka Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N.S. Kosasih, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan selama 9 jam, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024. Antonius diperiksa sebagai saksi dan belum menjalani penahanan meski telah dijadikan tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan investasi fiktif senilai Rp1 triliun di PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Keuangan PT Asabri (Persero), Helmi Imam Satriyono memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 14 Juni 2024 di Gedung KPK, Jakarta. Helmi diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya saat menjabat sebagai Direktur Keuangan PT.= Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri atau PT Taspen (Persero) periode 2018-2020. 

Semantara itu, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih atau Antonius Kosasih, Direktur Utama PT Taspen telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan tindak korupsi terkait investasi fiktif senilai Rp1 triliun di PT Taspen Tahun Anggaran 2019. Berikut kilas balik dugaan korupsi investasi fiktif atau investasi bodong PT Taspen. 

Dilansir dari Majalah Tempo, dugaan korupsi di badan usaha milik negara (BUMN) ini berawal dari laporan pengacara bernama Kamaruddin Simanjuntak pada pertengahan 2022. Saat itu, Kamaruddin mewakili kliennya yakni istri dari Kosasih, Rina Lauwy. Keduanya tengah dalam proses perceraian saat itu. 

Rina mengungkapkan indikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan Kosasih kepada Kamaruddin. Ia menduga mantan suaminya itu menyalahgunakan jabatannya sejak masih menjabat sebagai Direktur Investasi PT Taspen (2019-2020). “Rp 300 triliun lebih dana itu (diputar),” kata Kamaruddin kepada Tempo, pada Rabu, 13 Maret 2024. 

Menurut Kamaruddin, Kosasih menginvestasikan uang PT. Taspen ke sejumlah perusahaan dan meminta sejumlah uang kepada perusahaan yang menerima dana. Kemudian, untuk menutupi jejaknya, dana tersebut dialirkan ke rekening sejumlah orang yang dekat denganya. 

“Menurut pengakuan istrinya, totalnya ratusan miliar rupiah. Bisa dilihat di LHKPN bagaimana hartanya melonjak tiba-tiba,” ujar Kamaruddin.

Pada September 2023, Rina sempat dimintai keterangan oleh penyidik KPK. Rina juga sempat membocorkan rekaman pembicaraan antara dirinya dengan Kosasih di media sosial. Dalam rekaman tersebut, Kosasih meminta Rina menampung sejumlah uang. Namun, Rina menolaknya karena saat itu mereka sedang dalam proses perceraian. 

Akibat kasus ini, Menteri BUMN, Erick Thohir mencopot jabatan Antonius Kosasih sebagai Dirut PT Taspen. Ia pun mengangkat Direktur Investasi Biaya PT Taspen, Rony Hanityo Aprianto sebagai pelaksana tugas. 

Pada September 2023, pengacara Kosasih, Duke Arie Widagdo sempat membantah tuduhan terhadap kliennya. Ia juga membantah dana tersebut dikaitan dengan penggalangan dana untuk Pemilihan Umum 2024. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada Selasa, 7 Maret 2024, Kosasih menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 9 jam sejak pukul 11.00 WIB hingga 20.35 WIB di Gedung Merah Putih KPK. Usai menjalani pemeriksaan, Kosasih irit bicara. Ia kerap kali enggan menjawab pertanyaan awak media, dan terus berjalan meninggalkan Gedung KPK dengan membawa makanan di kedua tangannya. “Biasa..biasa (pemeriksaannya),” kata Kosasih.

Ia juga enggan menanggapi perihal status tersangka yang sudah diakui KPK itu. Kosasih memilih bungkam saat ditanya soal investasi fiktif sembari menanyakan ke sekuriti arah jalan keluar pelataran Gedung KPK. “Waduh,” katanya menanggapi status tersangka.

Sebelumnya, Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan lembaga antirasuah itu sudah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka perihal dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen ini. “Tentu dalam proses penyidikan KPK telah menetapkan pihak sebagai tersangka. Benar kemarin dan hari ini tim melakukan penggeledahan,” kata Ali.

KPK telah melakukan penggeledahan di kantor PT Taspen, serta kantor pihak swasta di SCBD Jakarta Selatan pada 8 Maret 2024 lalu. Saat itu, Ali mengatakan penggeledahan di dua tempat terkait dugaan korupsi investasi fiktif.

Ali mengatakan, KPK juga menggeledah beberapa tempat pada Kamis, 9 Maret 2024 di rumah kediaman di Jatinegara, satu rumah di Menteng, satu rumah di Kebayoran Lama dan satu unit apartemen. “Ditemukan dokumen, catatan-catatan dan uang dalam pecahan mata uang asing yang diduga ada hubungannya dengan perkara yang sedang diproses KPK,” ujarnya. 

KPK juga telah mencegah dua orang bepergian ke luar negeri guna kelancaran proses penyidikan dugaan korupsi di PT Taspen itu. “KPK cegah dua orang, penyelenggara negara dan pihak swasta untuk waktu 6 bulan ke depan,” katanya. 

MICHELLE GABRIELA I  ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | BAGUS PRIBADI | FAJAR PEBRIANTO

Pilihan Editor: Tinggalkan Gedung KPK Usai Diperiksa 9 Jam Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Berstatus Tersangka Investasi Fiktif

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pansel Yakin Masih Banyak yang Akan Mendaftar Jadi Calon Pimpinan dan Dewas KPK

1 jam lalu

Wakil Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi atau Pansel KPK 2024-2027 Arif Satria (kanan) memimpin pertemuan dengan sejumlah pimpinan media cetak, elektronik, maupun online di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu 5 Juni 2024. Pertemuan untuk menyerap aspirasi dalam seleksi pimpinan dan Dewas KPK 2024-2027 bisa berjalan sesuai harapan publik. Pansel KPK 2024-2027 juga menjadwalkan pertemuan dengan para pimpinan perguruan tinggi. Pimpinan badan usaha milik negara (BUMN). Pertemuan  dengan civil society organization (CSO) atau lembaga swadaya masyarakat (LSM), terutama dari kalangan pegiat antikorupsi. TEMPO/Subekti.
Pansel Yakin Masih Banyak yang Akan Mendaftar Jadi Calon Pimpinan dan Dewas KPK

Pansel KPK optimistis pendaftar calon pimpinan dan dewan pengawas KPK akan bertambah.


Kadis Pendidikan Maluku Utara Tersangka Penyuap Abdul Gani Kasuba Rp 1,2 Miliar, Ini Konstruksi Kasusnya

3 jam lalu

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu bersama tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo (kanan), menghadirkan Pejabat Pembuat Komitmen pada BTP Kelas 1 Jawa Bagian Tengah tahun 2017 - 2021, Yofi Oktarisza, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 13 Juni 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Yofi Oktarisza, dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian kelas 1 Jawa Bagian Tengah dan di lingkungan Direktorat Prasarana Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. TEMPO/Imam Sukamto
Kadis Pendidikan Maluku Utara Tersangka Penyuap Abdul Gani Kasuba Rp 1,2 Miliar, Ini Konstruksi Kasusnya

KPK menetapkan Kepala Dinas Pendidikan Maluku Utara, Imran Jacub sebagai tersangka penyuap Abdul Gani Kasuba.


Alexander Marwata Akui Gagal Berantas Korupsi, IM57+ Institute Heran Mengapa Belum Mengundurkan Diri

8 jam lalu

Dua Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron dan Alexander Marwata (kiri), memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. KPK mengungkapkan telah menaikan status penyelidikan ke tingkat penyidikan dugaan penyimpangan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas penyaluran kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). TEMPO/Imam Sukamto
Alexander Marwata Akui Gagal Berantas Korupsi, IM57+ Institute Heran Mengapa Belum Mengundurkan Diri

IM57+ Institute heran dengan sikap Alexander Marwata yang mengaku gagal berantas korupsi tapi belum mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK.


Pendaftar Capim dan Dewas KPK Bertambah, Total 62 Orang

10 jam lalu

Wakil Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi atau Pansel KPK 2024-2027 Arif Satria memimpin pertemuan dengan sejumlah pimpinan media cetak, elektronik, maupun online di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu 5 Juni 2024. Pertemuan untuk menyerap aspirasi dalam seleksi pimpinan dan Dewas KPK 2024-2027 bisa berjalan sesuai harapan publik. Pansel KPK 2024-2027 juga menjadwalkan pertemuan dengan para pimpinan perguruan tinggi. Pimpinan badan usaha milik negara (BUMN). Pertemuan  dengan civil society organization (CSO) atau lembaga swadaya masyarakat (LSM), terutama dari kalangan pegiat antikorupsi. TEMPO/Subekti.
Pendaftar Capim dan Dewas KPK Bertambah, Total 62 Orang

Jumlah pendaftar Calon Pimpinan (Capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK bertambah menjadi total 62 orang


Timnas U-16 Indonesia: Pesan dari Erick Thoir dan Nova Arianto

13 jam lalu

Pesepak bola Timnas Indonesia Evandra Florasta berebut bola dengan pesepak bola Timnas Vietnam Le Huy Viet Anh (kiri) pada pertandingan perebutan juara ketiga Piala AFF U-16 di Stadion Manahan, Solo, Jawa Tengah, Rabu, 3 Juli 2024. Timnas U-16 Indonesia berpesta gol ke gawang Vietnam dalam laga perebutan peringkat ketiga ASEAN U-16 Boys Championship atau Piala AFF U-16 2024. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Timnas U-16 Indonesia: Pesan dari Erick Thoir dan Nova Arianto

Timnas U-16 Indonesia menang telak dari Vietnam dalam laga perebutan peringkat ketiga ASEAN U-16 Boys Championship


Erick Thohir Sebut Kemenangan atas Vietnam di Piala AFF U-16 2024 Bukti Indonesia Tak Kalah Kelas

21 jam lalu

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir memberikan pendapat tentang hasil pertandingan di babak semi final Piala AFF U-16 2024 yang mempertemukan Timnas U-16 Indonesia dengan Australia di Stadion Manahan Solo, Jawa Tengah, Senin, 1 Juli 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Erick Thohir Sebut Kemenangan atas Vietnam di Piala AFF U-16 2024 Bukti Indonesia Tak Kalah Kelas

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir menilai para pemain Timnas U-16 Indonesia telah bermain baik pada semua pertandingan di ajang Piala AFF U-16 2024.


Begini Komentar Erick Thohir Usai Timnas U-16 Indonesia Jadi Peringkat Ketiga Piala AFF U-16 2024 Usai Kalahkan Vietnam 5-0

1 hari lalu

Ketua Umum PSSI Erick Thohir memberikan keterangan kepada wartawan di Solo, Jawa Tengah, Senin, 1 Juli 2024. (ANTARA/Aris Wasita)
Begini Komentar Erick Thohir Usai Timnas U-16 Indonesia Jadi Peringkat Ketiga Piala AFF U-16 2024 Usai Kalahkan Vietnam 5-0

Timnas U-16 Indonesia menang 5-0 atas Vietnam di perebutan peringkat ketiga Piala AFF U-16 2024 setelah dikalahkan Australia 3-5 di semifinal.


Firli Bahuri: 4 Alat Bukti hingga Meminta SP3

1 hari lalu

Ketua KPK nonaktif yang jadi tersangka, Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan lanjutan kasus dugaan pemerasan oleh eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 27 Desember 2023. Firli diperiksa soal kepemilikan harta dan termasuk milik keluarganya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Firli Bahuri: 4 Alat Bukti hingga Meminta SP3

Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak menyatakan kasus dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri yang sedang diusut tetap berlanjut


Dahlan Iskan Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi Korupsi Pertamina

1 hari lalu

Mantan Menteri BUMN periode 2011 - 2014, Dahlan Iskan, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 14 September 2023. Dahlan mengaku dicecar penyidik terkait pembelian LNG atau gas alam cair oleh Pertamina. TEMPO/Imam Sukamto
Dahlan Iskan Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi Korupsi Pertamina

Eks Menteri BUMN Dahlan Iskan memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi pengadaan LNG Pertamina.


KPK Panggil Dahlan Iskan jadi Saksi Dugaan Korupsi LNG Pertamina

1 hari lalu

Mantan Menteri BUMN periode 2011 - 2014, Dahlan Iskan, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 14 September 2023. Dahlan diperiksa sebagai saksi dimintai keterangan dan pengetahuannya terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan LNG di Pertamina pada 2011 - 2021. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Panggil Dahlan Iskan jadi Saksi Dugaan Korupsi LNG Pertamina

Selain Dahlan Iskan, KPK juga memanggil satu orang lainnya sebagai saksi yakni Yudha Pandu Dewanata.