Staf Hasto Kristiyanto Ajukan Permohonan ke LPSK, Apa Syarat Seseorang Diberikan Perlindungan?
Reporter
Defara Dhanya Paramitha
Editor
Iqbal Muhtarom
Senin, 1 Juli 2024 06:05 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap kriteria atau syarat-syarat yang membuat seseorang layak untuk diberikan perlindungan. Hal ini disampaikan Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati.
“Sesuai Pasal 28 Undang-undang LPSK No. 31/2014,” ujar dia ketika dihubungi, Ahad, 30 Juni 2024. Adapun Undang-undang No. 31 Tahun 2014 itu adalah tentang perubahan atas Undang-undang No. 13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban.
Dalam pasal 28, terdapat tiga poin perlindungan LPSK, yakni yang diberikan terhadap saksi korban, saksi pelaku, serta pelapor dan ahli.
“Perlindungan LPSK terhadap Saksi dan/atau Korban diberikan dengan syarat sebagai berikut,” demikian bunyi Pasal 28 ayat 1.
Syarat pertama, yakni sifat pentingnya keterangan Saksi dan/atau Korban. Kedua, tingkat ancaman yang membahayakan Saksi dan/atau Korban. Ketiga, hasil analisis tim medis atau psikolog terhadap Saksi dan/atau Korban. Terakhir, rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan oleh Saksi dan/atau Korban.
Sementara perlindungan LPSK terhadap Saksi Pelaku diberikan dengan lima syarat. Hal ini terulis dalam Pasal 28 ayat 2. Kelima syarat tersebut, yakni tindak pidana yang akan diungkap merupakan tindak pidana dalam kasus tertentu sesuai dengan keputusan LPSK; sifat pentingnya keterangan yang diberikan oleh Saksi Pelaku dalam mengungkap suatu tindak pidana; dan bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapkannya.
Kemudian, saksi pelaku memiliki kesediaan mengembalikan aset yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan dan dinyatakan dalam pernyataan tertulis; serta adanya ancaman yang nyata atau kekhawatiran akan terjadinya ancaman, tekanan secara fisik atau psikis terhadap Saksi Pelaku atau Keluarganya jika tindak pidana tersebut diungkap menurut keadaan yang sebenarnya.
Pada Pasal 28 ayat 3, tertulis dua syarat agar LPSK dapat memberikan perlindungan terhadap pelapor dan ahli. ”Sifat pentingnya keterangan Pelapor dan ahli; dan tingkat Ancaman yang membahayakan
Pelapor dan ahli.”
Terbaru, pada 28 Juni 2024, staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, telah menyambangi kantor LPSK bersama kuasa hukumnya. Dia meminta pelindungan LPSK atas potensi kriminalisasi oleh penyidik KPK.
“Kami melihat dia (Kusnadi) diperlakukan secara tidak adil, melanggar hukum, melanggar hak hukum sebagai warga negara," ujar kuasa hukum Kusnadi, Ronny Talapessy, dalam keterangan resminya.
Ronny menjelaskan Kusnadi tak ada kaitannya dengan perkara hukum Harun Masiku. Namun, Kusnadi dijebak oleh penyidik KPK dan kemudian digeledah dan dilakukan perampasan properti milik pribadi dan buku milik partai. "Dan diperlakukan secara semena-mena tidak sesuai dengan hukum dan peraturan yang ada," kata Ronny.
Adapun KPK mempersilakan Kusnadi melapor ke LPSK. "Semua pihak berhak untuk mengajukan perlindungan ke LPSK apabila merasa terancam," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika, Jumat.
Namun, kata Tessa, KPK yakin LPSK memiliki kriteria-kriteria mana saja yang membuat seseorang layak untuk diberikan perlindungan. Karena itu dia meminta awak media menanyakan langsung kepada LPSK. "Kami juga mengimbau kepada saudara Kusnadi untuk menyampaikan fakta yang sebenar-benarnya, kalau seandainya ada ancaman-ancaman kepada yang bersangkutkan," ujarnya.
Pilihan Editor: LPSK Masih Kaji Permohonan Perlindungan Staf Hasto Kristiyanto