Staf Hasto Kristiyanto Ajukan Permohonan ke LPSK, Apa Syarat Seseorang Diberikan Perlindungan?

Senin, 1 Juli 2024 06:05 WIB

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tiba di kediaman istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di Jalan Saguling, Jakart, Selasa 9 Agustus 2022. Pemeriksaan akan menjadi rujukan LPSK untuk pemeriksaan selanjutnya. Pemeriksaan psikologis ini berkaitan dengan permohonan perlindungan Putri sebagai korban pelecehan seksual. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap kriteria atau syarat-syarat yang membuat seseorang layak untuk diberikan perlindungan. Hal ini disampaikan Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati.

“Sesuai Pasal 28 Undang-undang LPSK No. 31/2014,” ujar dia ketika dihubungi, Ahad, 30 Juni 2024. Adapun Undang-undang No. 31 Tahun 2014 itu adalah tentang perubahan atas Undang-undang No. 13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban.

Dalam pasal 28, terdapat tiga poin perlindungan LPSK, yakni yang diberikan terhadap saksi korban, saksi pelaku, serta pelapor dan ahli.

“Perlindungan LPSK terhadap Saksi dan/atau Korban diberikan dengan syarat sebagai berikut,” demikian bunyi Pasal 28 ayat 1.

Syarat pertama, yakni sifat pentingnya keterangan Saksi dan/atau Korban. Kedua, tingkat ancaman yang membahayakan Saksi dan/atau Korban. Ketiga, hasil analisis tim medis atau psikolog terhadap Saksi dan/atau Korban. Terakhir, rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan oleh Saksi dan/atau Korban.

Advertising
Advertising

Sementara perlindungan LPSK terhadap Saksi Pelaku diberikan dengan lima syarat. Hal ini terulis dalam Pasal 28 ayat 2. Kelima syarat tersebut, yakni tindak pidana yang akan diungkap merupakan tindak pidana dalam kasus tertentu sesuai dengan keputusan LPSK; sifat pentingnya keterangan yang diberikan oleh Saksi Pelaku dalam mengungkap suatu tindak pidana; dan bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapkannya.

Kemudian, saksi pelaku memiliki kesediaan mengembalikan aset yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan dan dinyatakan dalam pernyataan tertulis; serta adanya ancaman yang nyata atau kekhawatiran akan terjadinya ancaman, tekanan secara fisik atau psikis terhadap Saksi Pelaku atau Keluarganya jika tindak pidana tersebut diungkap menurut keadaan yang sebenarnya.

Pada Pasal 28 ayat 3, tertulis dua syarat agar LPSK dapat memberikan perlindungan terhadap pelapor dan ahli. ”Sifat pentingnya keterangan Pelapor dan ahli; dan tingkat Ancaman yang membahayakan
Pelapor dan ahli.”

Terbaru, pada 28 Juni 2024, staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, telah menyambangi kantor LPSK bersama kuasa hukumnya. Dia meminta pelindungan LPSK atas potensi kriminalisasi oleh penyidik KPK.

“Kami melihat dia (Kusnadi) diperlakukan secara tidak adil, melanggar hukum, melanggar hak hukum sebagai warga negara," ujar kuasa hukum Kusnadi, Ronny Talapessy, dalam keterangan resminya.

Ronny menjelaskan Kusnadi tak ada kaitannya dengan perkara hukum Harun Masiku. Namun, Kusnadi dijebak oleh penyidik KPK dan kemudian digeledah dan dilakukan perampasan properti milik pribadi dan buku milik partai. "Dan diperlakukan secara semena-mena tidak sesuai dengan hukum dan peraturan yang ada," kata Ronny.

Adapun KPK mempersilakan Kusnadi melapor ke LPSK. "Semua pihak berhak untuk mengajukan perlindungan ke LPSK apabila merasa terancam," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika, Jumat.

Namun, kata Tessa, KPK yakin LPSK memiliki kriteria-kriteria mana saja yang membuat seseorang layak untuk diberikan perlindungan. Karena itu dia meminta awak media menanyakan langsung kepada LPSK. "Kami juga mengimbau kepada saudara Kusnadi untuk menyampaikan fakta yang sebenar-benarnya, kalau seandainya ada ancaman-ancaman kepada yang bersangkutkan," ujarnya.

Pilihan Editor: LPSK Masih Kaji Permohonan Perlindungan Staf Hasto Kristiyanto

Berita terkait

Pansel Yakin Masih Banyak yang Akan Mendaftar Jadi Calon Pimpinan dan Dewas KPK

8 jam lalu

Pansel Yakin Masih Banyak yang Akan Mendaftar Jadi Calon Pimpinan dan Dewas KPK

Pansel KPK optimistis pendaftar calon pimpinan dan dewan pengawas KPK akan bertambah.

Baca Selengkapnya

Kadis Pendidikan Maluku Utara Tersangka Penyuap Abdul Gani Kasuba Rp 1,2 Miliar, Ini Konstruksi Kasusnya

10 jam lalu

Kadis Pendidikan Maluku Utara Tersangka Penyuap Abdul Gani Kasuba Rp 1,2 Miliar, Ini Konstruksi Kasusnya

KPK menetapkan Kepala Dinas Pendidikan Maluku Utara, Imran Jacub sebagai tersangka penyuap Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Akui Gagal Berantas Korupsi, IM57+ Institute Heran Mengapa Belum Mengundurkan Diri

15 jam lalu

Alexander Marwata Akui Gagal Berantas Korupsi, IM57+ Institute Heran Mengapa Belum Mengundurkan Diri

IM57+ Institute heran dengan sikap Alexander Marwata yang mengaku gagal berantas korupsi tapi belum mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK.

Baca Selengkapnya

Pendaftar Capim dan Dewas KPK Bertambah, Total 62 Orang

17 jam lalu

Pendaftar Capim dan Dewas KPK Bertambah, Total 62 Orang

Jumlah pendaftar Calon Pimpinan (Capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK bertambah menjadi total 62 orang

Baca Selengkapnya

Firli Bahuri: 4 Alat Bukti hingga Meminta SP3

1 hari lalu

Firli Bahuri: 4 Alat Bukti hingga Meminta SP3

Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak menyatakan kasus dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri yang sedang diusut tetap berlanjut

Baca Selengkapnya

Dahlan Iskan Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi Korupsi Pertamina

1 hari lalu

Dahlan Iskan Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi Korupsi Pertamina

Eks Menteri BUMN Dahlan Iskan memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi pengadaan LNG Pertamina.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Dahlan Iskan jadi Saksi Dugaan Korupsi LNG Pertamina

1 hari lalu

KPK Panggil Dahlan Iskan jadi Saksi Dugaan Korupsi LNG Pertamina

Selain Dahlan Iskan, KPK juga memanggil satu orang lainnya sebagai saksi yakni Yudha Pandu Dewanata.

Baca Selengkapnya

KPK Masih Susun Memori Banding Atas Vonis Karen Agustiawan

1 hari lalu

KPK Masih Susun Memori Banding Atas Vonis Karen Agustiawan

KPK tengah menyiapkan upaya banding dalam perkara korupsi eks Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.

Baca Selengkapnya

Stranas PK KPK Sebut Digitalisasi Tata Kelola Pelabuhan Persingkat Bongkar Muat Maksimal 2 Hari

1 hari lalu

Stranas PK KPK Sebut Digitalisasi Tata Kelola Pelabuhan Persingkat Bongkar Muat Maksimal 2 Hari

"Kalau tadinya saya harus muter-muter di semua loket, sekarang saya enggak ke pelabuhan pun bisa," ujar Deputi Pencegahan KPK.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Masalah Tata Kelola di Sistem Pelabuhan Indonesia, Ada Tumpang Tindih Kebijakan 18 Lembaga

1 hari lalu

KPK Temukan Masalah Tata Kelola di Sistem Pelabuhan Indonesia, Ada Tumpang Tindih Kebijakan 18 Lembaga

Stranas PK KPK menemukan adanya masalah tata kelola pada sistem pelabuhan Indonesia.

Baca Selengkapnya