Satu Pelaku Pembunuhan Pegawai Koperasi di Palembang Masih Buron

Reporter

Yuni Rohmawati

Selasa, 2 Juli 2024 06:40 WIB

Tersangka ANT pembunuhan dan pengecoran pegawai koperasi di Palembang saat digiring kepolisian di Bandara SMB II Palembang, Sabtu, 29 Juni 2024. Foto: ANTARA/ M Imam Pramana

TEMPO.CO, Jakarta - Satu pelaku pembunuhan karyawan Koperasi Simpan Pinjam Karya Rizky Mandiri, Anton Eka Saputra (25 tahun) bernama Kevin, masih menjadi buronan. Kapolrestabes Kota Palembang Kombes Harryo Sugihhartono berjanji akan segera menangkap pelaku dalam waktu dekat.

"Satu masih masuk DPO. Mudah-mudahan pada bulan Juli ini pelaku sudah ditangkap," kata Harryo saat ditemui usai Konferensi Pers di Lobi Polrestabes Palembang pada Senin sore, 1 Juli 2024.

Harryo menjelaskan, Kevin yang merupakan keponakan dari istri pelaku utama yaitu Antoni (33 tahun), berperan sebagai eksekutor yang mengajak pelaku Ponky untuk mengeksekusi Anton Eka Saputra pada 8 Juni 2024 lalu atas suruhan Antoni.

"Saudara Kevin mengajak teman satu kosnya yaitu saudara Pongki yang pada akhirnya mereka berdua tiba di Distro tersebut pada hari Sabtu, 8 Juni 2024. Hari itu, terjadi aksi yang tidak terpuji tersebut," jelas Harryo.

Ia mengatakan, dalam perannya sebagai eksekutor, tersangka Kevin melakukan pemukulan sebanyak lima kali dengan menggunakan kunci pas yang pada awalnya dilakukan pemukulan oleh tersangka Pongky melalui kode Antoni.

Advertising
Advertising

"kemudian setelah tersungkur dengan pukulan pertama oleh Pongky, yang bersangkutan (Kevin) juga melakukan hal yang sama terhadap korban. Korban juga dilakukan penjaratan oleh ketiga tersangka tersebut dengan menggunakan kabel di leher korban," kata Harryo.

"Kemudian setelah dipastikan meninggal ternyata saudara Pongki masih belum puas melakukan pemukulan sebanyak 5 kali pada bagian leher dengan menggunakan kunci pas dan pada akhirnya disusul oleh Antoni sebanyak satu kali," tambah Harryo.

Harryo juga mengatakan, hasil visum dan lab menunjukkan korban mengalami luka-luka yang diakibatkan benda tumpul pada bagian kepala dan leher. Dan juga terdapat jeratan pada leher.

"Barang bukti yang digunakan sudah kita lakukan penyitaan. Sudah kita lakukan pendalaman melalui laboratorium yang ada dan terjadi kesesuaian atas temuan barang bukti barang yang ada," kata dia.

Diketahui, kasus pembunuhan berencana tersebut terang benderang, usai kepolisian meringkus dua orang tersangka yaitu Ponky (23) yang merupakan eksekutor. Ia ditangkap saat melarikan diri ke Batam, Kepulauan Riau pada 24 Juni 2024 lalu dibawa ke Palembang, hingga terungkap bahwa mayat Anton Eka Saputra ternyata dicor di Tempat Kejadian Perkara atau TKP.

Pasca empat hari ditangkapnya Ponky, Polrestabes Palembang menangkap pelaku utama, sutradara bahkan otak dari pembunuhan berencana tersebut yaitu Antoni (33). Ia diringkus pada 28 Juni 2024 saat melarikan diri ke Padang, Sumatera Barat, lalu dibawa ke Palembang pada 29 Juni 2024.

Pilihan Editor: Pembunuhan Berencana Pegawai Koperasi yang Dicor di Palembang, Tersangka Punya Utang Rp 5 Juta dengan Bunga Rp 24 Juta

Berita terkait

Mayat Pegawai Koperasi Dicor di Toko, Polisi Periksa Istri Tersangka Utama

5 jam lalu

Mayat Pegawai Koperasi Dicor di Toko, Polisi Periksa Istri Tersangka Utama

Kasus mayat dicor ini terungkap setelah aparat Polrestabes Palembang mengusut laporan orang hilang

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Minta Polda Jabar Kembali Lengkapi Berkas Pegi Setiawan dalam 18 Hari

1 hari lalu

Kejaksaan Minta Polda Jabar Kembali Lengkapi Berkas Pegi Setiawan dalam 18 Hari

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat memberi waktu 18 kepada agar Polda Jabar melengkapi berkas Pegi Setiawan perihal kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 27 Agustus 2016 silam.

Baca Selengkapnya

Polisi Sita 45 Kg Sabu Senilai Rp 45 Miliar di RS Fatmawati

2 hari lalu

Polisi Sita 45 Kg Sabu Senilai Rp 45 Miliar di RS Fatmawati

Dari 45 kilogram tersebut, sabu itu dipisah menjadi 45 bungkus paket.

Baca Selengkapnya

9 Fakta Kasus Kematian Ganjil Afif Maulana: Tim Investigasi Hingga Soal Ekshumasi

2 hari lalu

9 Fakta Kasus Kematian Ganjil Afif Maulana: Tim Investigasi Hingga Soal Ekshumasi

Jasad Afif Maulana ditemukan mengambang di bawah Jembatan Kuranji dengan kondisi babak belur. Keluarga menduga anak itu jadi korban penyiksaan polisi.

Baca Selengkapnya

Menurut Hasil Riset Terdapat 4 Jenis Mutilasi

2 hari lalu

Menurut Hasil Riset Terdapat 4 Jenis Mutilasi

Kategori pertama adalah mutilasi defensif, yang bertujuan untuk menghilangkan tubuh korban sekaligus mempersulit proses identifikasi.

Baca Selengkapnya

2 Fakta di Balik Peristiwa Mutilasi di Garut

3 hari lalu

2 Fakta di Balik Peristiwa Mutilasi di Garut

Mayat yang diduga sebagai korban mutilasi itu ditemukan di tepi jalan lintas Selatan Jawa Barat, tepatnya di Kampung Bantar Limus, Desa Sancang, Kecamatan Cibalong, pada Minggu, 30 Juni 2024.

Baca Selengkapnya

Polda Jabar Pastikan Orang yang Ditangkap adalah Pegi Setiawan Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon

3 hari lalu

Polda Jabar Pastikan Orang yang Ditangkap adalah Pegi Setiawan Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon

Polda Jabar telah menyiapkan tiga alat bukti untuk mentersangkakan Pegi Setiawan sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Baca Selengkapnya

Pelaku dan Korban Pembunuhan Disertai Mutilasi di Garut Diduga Sakit Jiwa

3 hari lalu

Pelaku dan Korban Pembunuhan Disertai Mutilasi di Garut Diduga Sakit Jiwa

Hingga saat ini polisi belum berhasil mengungkap motif pembunuhan disertai mutilasi di Garut itu karena jawaban tersangka kerap tidak nyambung.

Baca Selengkapnya

Kriminalitas dalam Sepekan: Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Kematian Afif Maulana, Ditemukan Mayat Dicor, hingga Mutilasi di Garut

3 hari lalu

Kriminalitas dalam Sepekan: Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Kematian Afif Maulana, Ditemukan Mayat Dicor, hingga Mutilasi di Garut

Ini rangkaian beberapa kasus kriminalitas yang terjadi sepekan ini antara lain Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Kematian Afif Maulana, mayat dicor.

Baca Selengkapnya

2 Remaja yang Bunuh Ayahnya Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara

3 hari lalu

2 Remaja yang Bunuh Ayahnya Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara

Kedua remaja putri tersebut mengaku sakit hati kepada sang ayah karena sering dipukuli, tidak dikasih makan, dikatai anak tidak berguna dan lainnya.

Baca Selengkapnya