Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pembunuhan Berencana Pegawai Koperasi yang Dicor di Palembang, Tersangka Punya Utang Rp 5 Juta dengan Bunga Rp 24 Juta

image-gnews
Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan menemukan sepeda motor milik korban pembunuhan yang mayatnya dicor di toko pakaian di Jalan KH Dahlan Blok D2 No. 1-2 Maskarebet.  (ANTARA/ HO- Polda Sumsel)
Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan menemukan sepeda motor milik korban pembunuhan yang mayatnya dicor di toko pakaian di Jalan KH Dahlan Blok D2 No. 1-2 Maskarebet. (ANTARA/ HO- Polda Sumsel)
Iklan

TEMPO.CO, Palembang - Polrestabes Kota Palembang mengungkap skenario pembunuhan berencana yang dialami pegawai Koperasi Simpan Pinjam Karya Rizky Mandiri, Anton Eka Saputra (25 tahun), yang dieksekusi dengan cara dicor di belakang distro pakaian. Kasus itu terang benderang usai polisi meringkus dua tersangka yaitu Ponky (23) yang merupakan eksekutor pada 27 Juni 2024.

Polisi juga menciduk Antoni (33) yang merupakan otak dari skenario pembunuhan sekaligus pemilik distro pada 29 Juni 2024. Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihartono mengatakan kasus pembunuhan berencana tersebut didasarkan karena sakit hati. Antoni merupakan debitur koperasi yang memiliki utang sebesar Rp 5 juta, lalu berbunga menjadi Rp 24 juta di Koperasi Simpan Pinjam Karya Rizky Mandiri.

"Selanjutnya pada proses terjadinya peningkatan bunga tersebut menimbulkan rasa kekecewaan ketidakpuasan dari saudara Antoni atau tersangka ini dan akhirnya terjadi perdebatan. Berakhir dengan pemukulan serta pembunuhan berencana," ujar Harryo dalam Konferensi Pers di Lobi Polrestabes Palembang pada Senin sore, 1 Juli 2024.

Skenario Kasus Pembunuhan Berencana Anton Eka Saputra 

Harryo menjelaskan Antoni merupakan sutradara atau otak di balik skenario pembunuhan berencana, usai Anton Eka Saputra menagih utangnya ke distro di Jalan KH Dahlan Blok D2 Maskarebet, Sukarami, Palembang, pada 8 Juni 2024. Ketika Anton tiba di distro, Antoni menghubungi Kevin yang merupakan keponakan istrinya untuk membantu pembunuhan. 

"Akibat kejengkelannya pada hari Jumat, 7 Juni 2024. Kemudian, dalam aksinya, Kevin mengajak teman satu kosnya yaitu saudara Pongki yang pada akhirnya mereka berdua tiba di distro tersebut pada hari Sabtu, 8 Juni 2024. Hari itu, terjadi aksi yang tidak terpuji tersebut," jelas Harryo.

Dalam pembunuhan tersebut, Harryo mengatakan para pelaku mematikan kamera pengawas atau CCTV yang ada di distro saat memgeksekusi Anton. Untuk mengungkap apa yang terjadi, CCTV yang sebelumnya hidup, bisa menjelaskan rangkaian-rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh para pelaku tindak pidana tersebut.

Harryo mengatakan barang bukti yang ada berupa kendaraan roda dua milik korban yang dijual oleh pelaku di Empat Lawang sudah disita. Hasil dari penjualan kendaraan tersebut digunakan oleh tersangka Pongki guna melarikan diri ke Kota Batam, Kepulauan Riau.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Handphone korban dipakai Ponky selama melarikan diri ke Batam," ujarnya. Ponky juga telah mengambil uang korban sebesar Rp 32 juta. "Uang tersebut saat ini sudah habis digunakan," kata Harryo.

Uang tersebut dibagi oleh Ponky, Kevin, dan Antoni. Ponky dan Kevin masing-masing mendapat Rp 1,5 jutaa. Sedangkan sisanya digunakan oleh Antoni untuk membayar utang di tempat lain. "Sebagian lainnya digunakan untuk kebutuhan selama melarikan diri di Padang," ujar Harryo.

Harryo mengatakan polisi juga telah menyita alat bukti berupa satu buah kunci pas yang merupakan koleksi tersangka. Kemudian, satu karung semen, dua karung beras merk Belida, satu sekop yang digunakan untuk mengecor korban, dua kursi kecil warna biru dan cokelat, handphone korban,  satu unit sepeda motor korban, dan seutas tali kering sebagai alat pembunuhan.

"Nantinya akan kami lakukan rekonstruksi di tempat kejadian perkara pada hari yang nantinya akan kami tentukan, guna semakin menyempurnakan sebuah cerita dan misteri yang terjadi di kota Palembang yang cukup menggemparkan. Adanya aksi pembunuhan bencana yang korbannya dilakukan pengecoran di sebuah distro di TKP," katanya.

Sementara itu, tersangka Kevin masih dalam tahap pencarian. "Dari tindakan tersebut, tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama paling lama 20 tahun," ujar Harry.

Pilihan Editor: Kasus Kematian Afif Maulana, KontraS Minta Komnas HAM Proaktif

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polda Jabar Pastikan Orang yang Ditangkap adalah Pegi Setiawan Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon

3 jam lalu

Petugas Kepolisian menggiring tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan untuk dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu 26 Mei 2024. Polda Jabar berhasil menangkap Pegi Setiawan alias perong atas dugaan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2015 silam. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Polda Jabar Pastikan Orang yang Ditangkap adalah Pegi Setiawan Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon

Polda Jabar telah menyiapkan tiga alat bukti untuk mentersangkakan Pegi Setiawan sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.


Pelaku dan Korban Pembunuhan Disertai Mutilasi di Garut Diduga Sakit Jiwa

10 jam lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Pelaku dan Korban Pembunuhan Disertai Mutilasi di Garut Diduga Sakit Jiwa

Hingga saat ini polisi belum berhasil mengungkap motif pembunuhan disertai mutilasi di Garut itu karena jawaban tersangka kerap tidak nyambung.


Kriminalitas dalam Sepekan: Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Kematian Afif Maulana, Ditemukan Mayat Dicor, hingga Mutilasi di Garut

10 jam lalu

Pendukung menandatangani spanduk dukungan usai penundaan sidang perdana praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Bandung, Jawa Barat, Senin 24 Juni 2024. Majelis Hakim menunda sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Pegi Setiawan atas penetapan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon akibat ketidakhadiran pihak termohon dari Polda Jabar. ANTARA FOTO/Novrian Arbi
Kriminalitas dalam Sepekan: Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Kematian Afif Maulana, Ditemukan Mayat Dicor, hingga Mutilasi di Garut

Ini rangkaian beberapa kasus kriminalitas yang terjadi sepekan ini antara lain Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Kematian Afif Maulana, mayat dicor.


2 Remaja yang Bunuh Ayahnya Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara

13 jam lalu

Ilustrasi pembunuhan dengan senjata tajam. news18.com
2 Remaja yang Bunuh Ayahnya Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara

Kedua remaja putri tersebut mengaku sakit hati kepada sang ayah karena sering dipukuli, tidak dikasih makan, dikatai anak tidak berguna dan lainnya.


Peran Kakak Adik Pelaku Pembunuhan Ayah di Duren Sawit

15 jam lalu

Barang bukti yang diamankan oleh Polda Metro Jaya dalam kasus anak (KS, 17 tahun) bunuh ayah kandung (S, 55 tahun) di Duren Sawit, Jakarta Timur. Sejumlah barang bukti diamankan di TKP, toko perabot milik korban. Dok. Istimewa
Peran Kakak Adik Pelaku Pembunuhan Ayah di Duren Sawit

Seorang pedagang perabot di Jakarta Timur menjadi korban pembunuhan oleh dua anaknya yang masih remaja


Anak Bunuh Bapak di Pondok Bambu, Polisi Sebut Kakak dan Adik Terlibat

1 hari lalu

Barang bukti yang diamankan oleh Polda Metro Jaya dalam kasus anak (KS, 17 tahun) bunuh ayah kandung (S, 55 tahun) di Duren Sawit, Jakarta Timur. Sejumlah barang bukti diamankan di TKP, toko perabot milik korban. Dok. Istimewa
Anak Bunuh Bapak di Pondok Bambu, Polisi Sebut Kakak dan Adik Terlibat

Polisi menemukan bukti keterlibatan kakak dan adik dalam kasus anak bunuh bapak di Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur.


Hutama Karya Minta Tambahan PMN Rp1 Triliun untuk Pembangunan Tol Trans Sumatera

1 hari lalu

Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yaitu jalan tol Indralaya-Prabumulih. ANTARA/HO-Corcom PT Hutama Karya
Hutama Karya Minta Tambahan PMN Rp1 Triliun untuk Pembangunan Tol Trans Sumatera

Sri Mulyani Indrawati mengatakan hingga Mei 2024, pemerintah telah menyalurkan Rp18 Triliun kepada PT Hutama Karya.


Satu Pelaku Pembunuhan Pegawai Koperasi di Palembang Masih Buron

1 hari lalu

Tersangka ANT pembunuhan dan pengecoran pegawai koperasi di Palembang saat digiring kepolisian di Bandara SMB II Palembang, Sabtu, 29 Juni 2024. Foto: ANTARA/ M Imam Pramana
Satu Pelaku Pembunuhan Pegawai Koperasi di Palembang Masih Buron

Satu dari tiga pelaku pembunuhan pegawai koperasi yang mayatnya dicor di dalam distro Palembang masih buron.


Sepeda Motor Korban Pembunuhan yang Mayatnya Dicor di Pelembang Ditemukan, Dibawa Perempuan Pegawai Distro

2 hari lalu

Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan menemukan sepeda motor milik korban pembunuhan yang mayatnya dicor di toko pakaian di Jalan KH Dahlan Blok D2 No. 1-2 Maskarebet.  (ANTARA/ HO- Polda Sumsel)
Sepeda Motor Korban Pembunuhan yang Mayatnya Dicor di Pelembang Ditemukan, Dibawa Perempuan Pegawai Distro

Pegawai perempuan berinisial PT itu diperiksa sebagai saksi kasus pembunuhan pegawai koperasi yang mayatnya dicor di semen distro.


Potongan Jasad Manusia Korban Mutilasi di Garut Dibuang di Pinggir Jalan

2 hari lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Potongan Jasad Manusia Korban Mutilasi di Garut Dibuang di Pinggir Jalan

Potongan jasad manusia korban mutilasi itu dibagi menjadi empat bagian. Jadi perhatian dan dikerumuni warga Cibalong, Garut.