Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Tersangka Pembunuh Vina dan Eky di PN Bandung, Sebelumnya Sempat Tertunda

Selasa, 2 Juli 2024 08:01 WIB

Pendukung menandatangani spanduk dukungan usai penundaan sidang perdana praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Bandung, Jawa Barat, Senin 24 Juni 2024. Majelis Hakim menunda sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Pegi Setiawan atas penetapan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon akibat ketidakhadiran pihak termohon dari Polda Jabar. ANTARA FOTO/Novrian Arbi

TEMPO.CO, Jakarta - Setelah sebelumnya tertunda karena pihak Polda Jawa Barat tak hadir dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan pekan lalu, kemarin, Senin 1 Juli 2024, sidang praperadilan tersangfka pembunuh Vina dan Eky di Cirebon dilangsungkan di Pengadilan Negeri Bandung.

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan mengatakan kliennya diduga menjadi korban salah tangkap oleh Polda Jawa Barat (Jabar) dalam pembacaan gugatan sidang praperadilan di PN Bandung. Kuasa hukum Pegi, Insank Nasaruddin menyebut Polda Jabar tidak memiliki cukup bukti yang kuat untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.

“Penetapan tersangka ini kita lebih menitikberatkan bahwa yang kami nilai di sini adalah salah orang, salah sasaran, salah objek, atau error in persona. Itu yang kami tekanan di dalam permohonan di sidang praperadilan ini,” kata Insank di Bandung, Senin, 1 Juli 2024, seperti dilansir dari Antara.

PN Bandung akan menggelar sidang praperadilan Pegi Setiawan, tersangka utama kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon hari ini. Sebelumnya, sidang praperadilan ini telah ditunda atas alasan termohon dari Polda Jabar tidak menghadiri sidang tersebut.


Kilas Balik Penundaan Sidang

Advertising
Advertising

Pada 21 Mei 2024, tim penyidik Direktorat Kriminal Umum (Ditrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat bersama tim dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) menangkap satu tersangka pembunuhan Vina, yakni Pegi atau Perong yang telah berganti nama menjadi Robi.

Pada Konferensi Pers di Polda Jabar pada Minggu 26 Mei 2024, Pegi menyangkal dan mengatakan dirinya adalah korban fitnah atas keterlibatan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Tidak terima dengan penetapan tersangka, Pegi mengajukan praperadilan ke PN Bandung pada 11 Juni 2024. Permohonan ini telah terdaftar dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg. Kapolda Jabar dan Direskrimum Polda Jabar menjadi tergugat dalam perkara ini.

Sidang praperadilan awalnya direncanakan akan digelar pada 24 Juni 2024 pukul 09:00 di PN Bandung ruangan sidang enam. Sidang tersebut akan dipimpin hakim tunggal yaitu Eman Sulaeman dan akan didampingi oleh panitera pengganti Ahmad Al Atta. Sebelumnya, sebanyak 22 kuasa hukum tersangka Pegi Setiawan mengajukan gugatan praperadilan kepada PN Bandung pada 11 Juni 2024.

Pada hari sidang praperadilan tersebut, hakim sidang membuka sidang praperadilan dan langsung mengumumkan penundaan. Sidang tersebut hanya dihadiri kuasa hukum Pegi Setiawan.

Juru bicara Pengadilan Negeri Bandung Dalyusra mengatakan sidang ditunda karena pihak termohon yakni kuasa hukum Polda Jawa Barat tidak hadir.Alasan ketidakhadirannya tidak diketahui, sementara menurut juru bicara PN Bandung, Dalyusra mengatakan surat pemanggilan sudah diterima secara patut dan sah.

Dilansir dari antaranews.com, setelah ditunda selama satu pekan, Tim hukum Kepolisian Daerah Jawa Barat menghadiri sidang praperadilan tersangka utama kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, yakni Pegi Setiawan di PN Bandung.

"Pada hari ini, kami dari tim kuasa hukum dari Polda Jawa Barat tentunya sesuai dengan undangan dari pengadilan kita dengan tim jumlah sekitar 15 orang, kita akan mengikuti sidang," kata Kabid Hukum Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Nurhadi Handayani di Bandung, Senin, dilansir dari antaranews.com.

Ia mengatakan tim kuasa hukum Polda Jabar yang akan menghadiri persidangan berasal dari internal kepolisian. Sementara itu untuk agenda sidang hari ini adalah mendengarkan gugatan dari pemohon untuk dilanjutkan dengan jawaban dari tim kuasa hukum Polda Jabar.

LINDA LETARI I ADVIST KHOIRUNIKMAH I DWI OKTAVIANE I ANTARA I AHMAD FIKRI I SAPTO YUNUS I INTAN SETIAWANTY I HENDRIK KHOIRUL MUHID

Pilihan Editor: Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Kuasa Hukum Sebut Polda Jawa Barat Salah Tangkap

Berita terkait

3 Tantangan Polri: Ungkap Pembunuhan Vina dan Eky, Kematian Afif Maulana, dan Pabrik Narkoba di Malang

1 hari lalu

3 Tantangan Polri: Ungkap Pembunuhan Vina dan Eky, Kematian Afif Maulana, dan Pabrik Narkoba di Malang

Polri hadapi berbagai tantangan menyelesaikan sejumlah kasus. Setidaknya kasus pembunuhan Vina, kematian Afif Maulana, dan pabrik narkoba di Malang.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Minta Polda Jabar Kembali Lengkapi Berkas Pegi Setiawan dalam 18 Hari

2 hari lalu

Kejaksaan Minta Polda Jabar Kembali Lengkapi Berkas Pegi Setiawan dalam 18 Hari

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat memberi waktu 18 kepada agar Polda Jabar melengkapi berkas Pegi Setiawan perihal kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 27 Agustus 2016 silam.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Beberkan Penanganan 5 Kasus Dugaan Pelanggaran Etik Hakim

2 hari lalu

Komisi Yudisial Beberkan Penanganan 5 Kasus Dugaan Pelanggaran Etik Hakim

Komisi Yudisial menyampaikan perkembangan terkini penanganan 5 kasus dugaaan pelanggan etik hakim.

Baca Selengkapnya

Polda Jabar Pastikan Orang yang Ditangkap adalah Pegi Setiawan Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon

3 hari lalu

Polda Jabar Pastikan Orang yang Ditangkap adalah Pegi Setiawan Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon

Polda Jabar telah menyiapkan tiga alat bukti untuk mentersangkakan Pegi Setiawan sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Kembalikan Berkas Pegi Setiawan ke Polda Jabar, Belum Penuhi Syarat Formil dan Materiil

3 hari lalu

Kejaksaan Kembalikan Berkas Pegi Setiawan ke Polda Jabar, Belum Penuhi Syarat Formil dan Materiil

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengembalikan berkas Pegi Setiawan, tersangka kasus Vina ke Polda Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Kriminalitas dalam Sepekan: Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Kematian Afif Maulana, Ditemukan Mayat Dicor, hingga Mutilasi di Garut

3 hari lalu

Kriminalitas dalam Sepekan: Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Kematian Afif Maulana, Ditemukan Mayat Dicor, hingga Mutilasi di Garut

Ini rangkaian beberapa kasus kriminalitas yang terjadi sepekan ini antara lain Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Kematian Afif Maulana, mayat dicor.

Baca Selengkapnya

Sidang Praperadilan Kasus Vina Cirebon, Polda Jabar Ungkap Hasil Tes Psikologi Forensik Pegi Setiawan

4 hari lalu

Sidang Praperadilan Kasus Vina Cirebon, Polda Jabar Ungkap Hasil Tes Psikologi Forensik Pegi Setiawan

PN Bandung kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan dalam kasus kematian Vina Cirebon.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Pegi Setiawan dalam Sidang Praperadilan Sebut Kliennya Korban Error in Persona, Apa Itu?

4 hari lalu

Kuasa Hukum Pegi Setiawan dalam Sidang Praperadilan Sebut Kliennya Korban Error in Persona, Apa Itu?

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan beberapa kali menyebut error in persona di sidang praperadilan tersangka pembunuhan Vina. Apa maksudnya?

Baca Selengkapnya

Narapidana Lapas Cipinang Peras Siswi SMP di Bandung dengan Konten Asusila

4 hari lalu

Narapidana Lapas Cipinang Peras Siswi SMP di Bandung dengan Konten Asusila

Seorang siswi SMP di Bandung jadi korban pemerasan oleh narapidana Lapas Cipinang, punya grup WA.

Baca Selengkapnya

Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Kuasa Hukum Sebut Polda Jawa Barat Salah Tangkap

5 hari lalu

Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Kuasa Hukum Sebut Polda Jawa Barat Salah Tangkap

Kuasa hukum mengatakan Pegi Setiawan dan Pegi Perong, yang masuk DPO, adalah dua orang yang berbeda.

Baca Selengkapnya