Majelis Hakim Minta Anak dan Ibu Berdamai Soal Harta Warisan Agar Aib Keluarga Tak Terbuka ke Publik

Reporter

Antara

Selasa, 2 Juli 2024 10:05 WIB

Sidang anak laporkan ibunya gara-gara harta warisan di PN Karawang, Jawa Barat, Senin, 1 Juli 2024. ANTARA/Ali Khumaini

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Karawang kembali membuka ruang perdamaian antara seorang anak yang melaporkan ibu kandungnya karena urusan harta warisan.

Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Karawang, Senin, 1 Juli 2024 Ketua Majelis Hakim Nelly Andriani kembali mengingatkan terdakwa Kusumayati dan Stephanie (pelapor) yang merupakan anak kandung terdakwa, agar segera berdamai.

"Jangan sampai aib keluarga menjadi konsumsi publik. Sidang ini terbuka untuk umum jadi semua bisa mendengar apa yang terjadi. Saran saya daripada aib keluarga diketahui orang banyak sebaiknya diselesaikan dengan perdamaian," kata Nelly saat persidangan lanjutan dengan menghadirkan saksi bernama Dendi yang merupakan anak terdakwa dan kakak pelapor.

Hal tersebut disampaikan karena ia menilai bahwa perkara tersebut hanya salah paham yang sebenarnya bisa diperbaiki dengan musyawarah.

Karena itu, Nelly Adriani beserta dua hakim anggota, Dedi Irawan dan Hendra Kusuma Wardana sepakat untuk membuka ruang perdamaian antara terdakwa Kusumayati dan Stephani.

Advertising
Advertising

Kedua pihak yang berperkara diharapkan Majelis Hakim untuk bisa memanfaatkan ruang perdamaian agar perkara hukum bisa diselesaikan.

"Kapan siapnya untuk berdamai kami majelis hakim siap saja. Jaksa dan kuasa hukum keduanya juga bisa ikut agar bisa berdamai," katanya.

Nelly juga meminta Dendi yang merupakan saksi dalam persidangan tersebut sekaligus kakak dan anak pertama terdakwa mampu membangun komunikasi untuk perdamaian keduanya.

"Sebagai anak pertama saksi harus di depan untuk menyelesaikan masalah ini. Saya harap itu bisa segera dilakukan agar masalah ini cepat selesai," kata dia.

Sementara itu kuasa hukum terdakwa Kusumayati, Ika Rahmawati dihadapan majelis hakim menyatakan bahwa sebenarnya terdakwa Kusumayati sudah mengajukan permohonan restoratif justice (RJ) kepada majelis hakim.

"Surat permohonan itu sudah kami berikan kepada majelis hakim. Selanjutnya kami tinggal menunggu saja," kata Ika.

Menurut dia, karena sudah mengajukan permohonan RJ maka terdakwa tinggal menunggu tanggapan dari majelis hakim. Terdakwa juga sudah siap untuk bertemu saksi korban Stephanie untuk membahas perdamaian.

Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim dalam perkara itu, Nelly langsung memberikan jadwal perdamaian agar kedua pihak untuk bernegosiasi pada Rabu, 3 Juli 2024 di kantor Pengadilan Negeri Karawang.

Ia meminta jaksa dan kuasa hukum hadir dalam negosiasi antara ibu dan anak ditambah anak-anak yang lainnya.

Sementara itu, Stephanie mengaku melaporkan ibunya dengan alasan untuk mempertahankan hak-haknya sebagai salah satu ahli waris dari almarhum ayahnya, Sugianto, supaya mendapatkan perlakukan yang adil dan mendapatkan bagian hak waris sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan hukum waris.

Menurut Stephanie, sejak sang ayah meninggal sampai perkara ini disidangkan di Pengadilan Negeri Karawang saat ini, seluruh harta waris baik berupa harta bergerak dan harta tidak bergerak, serta saham-saham dan aset perusahaan PT EMKL Bimajaya Mustika, baik dokumen kepemilikan dan fisiknya, dikuasai oleh sang ibu serta kakak kandungnya, Dandy Sugianto dan adik kandungnya, Ferline Sugianto.

Disebutkan, setelah ayahnya meninggal, Stephanie yang merupakan salah satu ahli waris tidak mendapatkan bagian serupiah pun atas harta waris tersebut. Bahkan justru dihilangkan haknya sebagai salah satu ahli waris atas kepemilikan saham-saham di PT EMKL Bimajaya Mustika.

Menurut dia, hal tersebut dilakukan dengan cara memalsukan tanda tangannya dalam Surat Keterangan Waris (SKW) tertanggal 27 Februari 2013 yang dibuat di Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat dan notulen RUPSLB Pt EMKL Bimajaya Mustika tertanggal 1 Juli 2013.

"Saya baru membuat laporan polisi terhadap orang tua saya Kusumayati, pada 26 Mei 2021 atau sekitar sembilan tahun, setelah ayah saya meninggal dunia pada tanggal 6 Desember 2012," katanya.

Pilihan Editor: Kapolda Sumbar: Tidak Ada Penyiksaan di Polsek Kuranji, Hanya Pelanggaran Prosedur oleh Anggota

Berita terkait

Fakta-fakta Proyek Pabrik Baterai Listrik di Karawang

1 hari lalu

Fakta-fakta Proyek Pabrik Baterai Listrik di Karawang

Dengan pembangunan pabrik baterai listrik ini Jokowi menyebut Indonesia siap menjadi pemain global di kendaraan listrik.

Baca Selengkapnya

Jokowi Klaim Pabrik Baterai EV di Karawang Bawa Indonesia jadi Pemain Global

3 hari lalu

Jokowi Klaim Pabrik Baterai EV di Karawang Bawa Indonesia jadi Pemain Global

Presiden Jokowi menyebut pembangunan PT HLI Green Power dibarengi dengan pembangunan ekosistem mulai dari raw material, smelter, hingga prekursor, sebelum masuk produksi ke EV baterai

Baca Selengkapnya

Jokowi Resmikan PT HLI Green Power Karawang, Pabrik Baterai EV Terbesar di Asia Tenggara

3 hari lalu

Jokowi Resmikan PT HLI Green Power Karawang, Pabrik Baterai EV Terbesar di Asia Tenggara

Presiden Jokowi mengklaim peresmian PT HLI Green Power sebagai tonggak baru bagi Indonesia pemain global untuk mobil listrik.

Baca Selengkapnya

Perjalanan Boeing, Pernah Jadi Pesawat Paling Laris Hingga Terlibat Sejumlah Kecelakaan

3 hari lalu

Perjalanan Boeing, Pernah Jadi Pesawat Paling Laris Hingga Terlibat Sejumlah Kecelakaan

Sejumlah kecelakaan membuat reputasi Boeing merosot.

Baca Selengkapnya

Thailand Jadi Negara Asia Tenggara Pertama yang Legalisasi Pernikahan Sesama Jenis

18 hari lalu

Thailand Jadi Negara Asia Tenggara Pertama yang Legalisasi Pernikahan Sesama Jenis

Senat Thailand mendukung RUU kesetaraan pernikahan dengan suara 130 berbanding empat.

Baca Selengkapnya

Densus 88 Gerebek Rumah Kontrakan di Cikampek

21 hari lalu

Densus 88 Gerebek Rumah Kontrakan di Cikampek

Tim Densus 88 Antiteror menggerebek sebuah rumah kontrakan yang didiami seorang pria terduga teroris di CIkampek

Baca Selengkapnya

Keunikan Candi Blandongan di Karawang Dibandingkan Candi Sejenis di Jawa Tengah

34 hari lalu

Keunikan Candi Blandongan di Karawang Dibandingkan Candi Sejenis di Jawa Tengah

Candi Blandongan merupakan situs yang terbesar di kompleks percandian Batujaya, Karawang, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Saksi Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Buka Suara Setelah 8 Tahun, Ini Alasannya

37 hari lalu

Saksi Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Buka Suara Setelah 8 Tahun, Ini Alasannya

Saksi hidup kasus pembunuhan Vina dan Eky kembali diperiksa oleh polisi.

Baca Selengkapnya

Inovasi Meteran Air Prabayar dari BRIN dan Telkom University Akan Diuji Coba di Karawang

39 hari lalu

Inovasi Meteran Air Prabayar dari BRIN dan Telkom University Akan Diuji Coba di Karawang

Inovasi sistem meteran air prabayar yang berbasis Internet of Things (IoT) segera memasuki tahap uji coba pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi Jalan Tol MBZ, Saksi Sebut Truk dan Bus Bahaya jika Lewat Flyover

46 hari lalu

Kasus Korupsi Jalan Tol MBZ, Saksi Sebut Truk dan Bus Bahaya jika Lewat Flyover

"Jika truk atau bus melewati jalan layang tersebut (Jalan Tol MBZ), ada risiko kendaraan tersebut meluncur ke bawah," ujar tenaga ahli STPI.

Baca Selengkapnya