Narapidana Lapas Cipinang Peras Siswi SMP di Bandung dengan Konten Asusila

Selasa, 2 Juli 2024 11:15 WIB

Ilustrasi narapidana. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Jawa Barat atau Polda Jabar mengungkap kasus dugaan tindak pidana asusila disertai pemerasan oleh seorang narapidana di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, berinisial MA, terhadap seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Bandung.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Jules Abraham mengatakan, kronologi itu bermula pada bulan Maret 2024, korban seorang siswi SMP di Bandung inisial AN (13 tahun) berkenalan dengan seseorang yang mengaku bernama inisial C (pemilik akun instagram @cakr_alv).

“Percakapan mereka beralih ke WhatsApp sekitar bulan Juni 2024,” kata Jules berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Tempo melalui aplikasi WhatsApp pada Senin, 1 Juli 2024.

AN menceritakan peristiwa yang ia alami kepada ayahnya. Pada 8 Juni 2024, ibu korban menerima pesan WhatsApp dengan nomor tidak dikenal, mengirim foto dan video AN tanpa busana. “Korban memang pernah mengirimkan foto dan video tanpa busana ke pelaku dengan pemilik akun @cakr_alv,” ucap perwira menengah Polri itu.

Pelaku juga meminta uang kepada korban sebesar Rp 600 ribu, dan jika AN tidak mentrasfer, foto dan video AN tanpa busana akan disebarluaskan di sekolah maupun dikirim kepada gurunya.

Foto dan video remaja itu juga sudah ada di grup yang berisi pelaku, korban, dan empat orang teman korban. Di grup tersebut berisi konten asusila korban. “Foto korban tanpa busana juga dijadikan profile picture grup itu,” kata Jules.

Advertising
Advertising

Pelaku terus mengirimi pesan ke AN melalui pesan WhatsApp untuk meminta uang dan berjanji akan menghapus video asusila yang pernah dikirim korban kepada pelaku. “Korban mentransfer uang sebesar Rp 100 ribu,” ucap Kabid Humas Polda Jabar itu.

Atas kejadian tersebut, polisi berhasil mengumpulkan barang bukti berupa 1 bundel screenshoot chat WhatsApp, 1 buah flashdisk, 1 buah handphone merek Oppo A35, 1 buah handphone merek Oppo A54S, 1 buah Simcard, 1 buah Simcard Telkomsel, 1 buah kartu dan sejumlah M-Banking Bank BCA, serta akun instagram @cakra_alv.

Atas perbuatannya, narapidana Lapas Cipinang yang memeras siswi SMP itu djerat Pasal 45 ayat 10 juncto Pasal 27b ayat 2 dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp 1 Miliar rupiah.

Pilihan Editor: Kasus Penggelapan Mobil Rental Burhanis di Pati Naik ke Tahap Penyidikan

Berita terkait

Jaksa Nilai Pleidoi Syahrul Yasin Limpo Justru Membenarkan Ada Praktik Korupsi di Kementan

12 jam lalu

Jaksa Nilai Pleidoi Syahrul Yasin Limpo Justru Membenarkan Ada Praktik Korupsi di Kementan

Pleidoi Syahrul Yasin Limpo (SYL) menilai jaksa seharusnya menggunakan pasal tentang suap, bukan pemerasan

Baca Selengkapnya

Ada Pawai Sejuta Obor, Hindari Jalur Puncak Malam Ini

17 jam lalu

Ada Pawai Sejuta Obor, Hindari Jalur Puncak Malam Ini

Satlantas Polres Bogor mengimbau pengendara tujuan Cianjur dan Bandung yang hendak melalui Puncak untuk menggunakan jalur alternatif.

Baca Selengkapnya

3 Tantangan Polri: Ungkap Pembunuhan Vina dan Eky, Kematian Afif Maulana, dan Pabrik Narkoba di Malang

1 hari lalu

3 Tantangan Polri: Ungkap Pembunuhan Vina dan Eky, Kematian Afif Maulana, dan Pabrik Narkoba di Malang

Polri hadapi berbagai tantangan menyelesaikan sejumlah kasus. Setidaknya kasus pembunuhan Vina, kematian Afif Maulana, dan pabrik narkoba di Malang.

Baca Selengkapnya

PPKM Darurat 3 Tahun Lalu: Masih Ingat Pembatasan Ketat dan Aturan Makan dan Minum di Restoran?

1 hari lalu

PPKM Darurat 3 Tahun Lalu: Masih Ingat Pembatasan Ketat dan Aturan Makan dan Minum di Restoran?

Pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPKM Darurat di Wilayah Jawa dan Bali mulai 3 Juli 2021. Masih ingat pembatasan dan aturannya?

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Minta Polda Jabar Kembali Lengkapi Berkas Pegi Setiawan dalam 18 Hari

2 hari lalu

Kejaksaan Minta Polda Jabar Kembali Lengkapi Berkas Pegi Setiawan dalam 18 Hari

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat memberi waktu 18 kepada agar Polda Jabar melengkapi berkas Pegi Setiawan perihal kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 27 Agustus 2016 silam.

Baca Selengkapnya

Liburan ke Bandung Pekan Ini, Ada Festival Festival Tahu hingga Karnaval Budaya Asia-Afrika

3 hari lalu

Liburan ke Bandung Pekan Ini, Ada Festival Festival Tahu hingga Karnaval Budaya Asia-Afrika

Beragam acara festival mewarnai Kota Bandung sepekan ini dari aneka kuliner hingga karnaval budaya Asia-Afrika di akhir pekan, 6-7 Juli 2024. Lokasinya tersebar di area Cihampelas Walk dan Jalan Asia-Afrika di pusat Kota Bandung.

Baca Selengkapnya

Polda Jabar Pastikan Orang yang Ditangkap adalah Pegi Setiawan Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon

3 hari lalu

Polda Jabar Pastikan Orang yang Ditangkap adalah Pegi Setiawan Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon

Polda Jabar telah menyiapkan tiga alat bukti untuk mentersangkakan Pegi Setiawan sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Kembalikan Berkas Pegi Setiawan ke Polda Jabar, Belum Penuhi Syarat Formil dan Materiil

3 hari lalu

Kejaksaan Kembalikan Berkas Pegi Setiawan ke Polda Jabar, Belum Penuhi Syarat Formil dan Materiil

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengembalikan berkas Pegi Setiawan, tersangka kasus Vina ke Polda Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Kasus Pertemuan Firli Bahuri dengan SYL Masih Penyelidikan di Polda Metro Jaya

3 hari lalu

Kasus Pertemuan Firli Bahuri dengan SYL Masih Penyelidikan di Polda Metro Jaya

Kasus baru Firli Bahuri masih penyelidikan.

Baca Selengkapnya

25 Kampus Terbaik di Bandung 2024 Versi EduRank, ITB Urutan Pertama

3 hari lalu

25 Kampus Terbaik di Bandung 2024 Versi EduRank, ITB Urutan Pertama

Daftar kampus terbaik di Bandung pada 2024 versi EduRank. ITB berada di urutan pertama

Baca Selengkapnya