Kuasa Hukum Pegi Setiawan dalam Sidang Praperadilan Sebut Kliennya Korban Error in Persona, Apa Itu?

Selasa, 2 Juli 2024 13:33 WIB

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan saat membacakan gugatan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin 1 Juli 2024. ANTARA/Rubby Jovan

TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum Pegi Setiawan mengatakan penetapan kliennya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon merupakan error in persona. Polda Jawa Barat disebut tidak memiliki cukup bukti yang kuat dan telah salah mengamankan pelaku. Karenanya, Pegi diklaim sebagai korban salah tangkap kepolisian.

“Penetapan tersangka ini kita lebih menitikberatkan bahwa yang kami nilai di sini adalah salah orang, salah sasaran, salah objek, atau error in persona,” kata kuasa hukum Pegi, Insank Nasaruddin dalam pembacaan gugatan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin, 1 Juli 2024, seperti dilansir dari Antara.

Pengertian error in persona

Secara luas, error in persona dapat dimaknai sebagai kekeliruan atau kesalahan mengenai seseorang. Kekeliruan ini disebut juga dengan exceptio in persona. Dalam konteks peradilan, error in persona diartikan sebagai kekeliruan atas orang yang diajukan sebagai tergugat melalui surat gugatan atau terdakwa melalui surat dakwaan.

Error in persona adalah eksepsi yang diajukan tergugat/terdakwa karena ada kesalahan orang yang digugat atau yang dituntut dalam surat dakwaan,” tulis Herwastoeti, dkk dalam buku Hukum Acara Peradilan Niaga.

Advertising
Advertising

Adapun tergugat atau terdakwa dapat melayangkan eksepsi error in persona dengan menyatakan bahwa dirinya sama sekali tidak terlibat dalam perkara yang diajukan oleh penggugat atai yang dilaporkan oleh pelapor dakwaan dan dibuktikan dengan bukti-bukti dan pengajuan saksi-saksi.

Menurut Yahya Harahap dalam bukunya, Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, ada tiga klasifikasi error in persona. Ketiga kelompok tersebut yaitu diskualifikasi in person, salah sasaran pihak tergugat atau terdakwa, dan plurium litis consortium alias gugatan atau dakwaan di mana pihak tergugat atau terdakwa masih kurang.

Diskualifikasi in person

Diskualifikasi in person terjadi apabila yang bertindak sebagai penggugat atau pelapor dakwaan adalah orang yang tidak memenuhi syarat atau diskualifikasi karena yang bersangkutan dalam kondisi tidak mempunyai hak untuk menggugat perdata atau melaporkan perkara yang disengketakan/dipidanakan.

Salah sasaran pihak yang digugat atau didakwa

Suatu perkara dapat dikatakan error in persona apabila tergugat atau terdakwa salah orang. Misalnya, tergugat atau terdakwa adalah Fulan, 25 tahun, berdomisili Jakarta. Sedangkan pelaku aslinya Fulan, 30 tahun, berdomisili Bandung. Selain itu, juga dapat dikatakan salah sasaran apabila yang digugat anak di bawah umur atau di bawah perwalian tanpa mengikutsertakan orang tua atau walinya.

Plurium litis consortium

Dapat dikatakan error in persona dalam gugatan atau dakwaan apabila terjadi plurium litis consortium atau pihak yang bertindak sebagai penggugat atau tergugat tidak lengkap, masih ada orang yang harus bertindak sebagai penggugat atau ditarik tergugat.

Alasan penangkapan Pegi Setiawan disebut error in persona

Menurut Insank, penangkapan dan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky 2016 silam merupakan error in persona lantaran Polda Jabar tidak memiliki dua alat bukti yang kuat. Apabila tidak memiliki dua alat bukti itu, ia meminta agar kliennya segera dibebaskan.

“Dua alat bukti itu harus sah, artinya kalau tidak sah, maka jalan satu-satunya bebaskan Pegi Setiawan,” kata dia.

Dia juga mengatakan tersangka Pegi Perong yang diumumkan Polda Jabar dalam daftar pencarian orang (DPO) itu berbeda dengan ciri fisik, usia, hingga alamat rumah kliennya. Keduanya, kata Insank, adalah dua orang yang berbeda.

“Apakah penetapan Pegi sesuai? Kami menilai tidak. Karena Pegi Setiawan dengan Pegi Perong adalah dua orang yang berbeda,” ujarnya.

Sidang praperadilan Pegi Setiawan akan dilanjutkan pada Selasa, 2 Juli 2024 dengan agenda pembacaan jawaban oleh pihak termohon yaitu Polda Jabar atas gugatan tim kuasa hukum Pegi. Pihaknya berharap PN Bandung memiliki integritas secara profesional dan bebas dari campur tangan pihak lain agar tak merugikan kliennya, yang dinilai menjadi korban error in persona pada kasus pembunuhan Vina ini.

HENDRIK KHOIRUL MUHID | CLARA MARIA TJANDRA DEWI H

Pilihan Editor: Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Tersangka Pembunuh Vina dan Eky di PN Bandung, Sebelumnya Sempat Tertunda

Berita terkait

3 Tantangan Polri: Ungkap Pembunuhan Vina dan Eky, Kematian Afif Maulana, dan Pabrik Narkoba di Malang

1 hari lalu

3 Tantangan Polri: Ungkap Pembunuhan Vina dan Eky, Kematian Afif Maulana, dan Pabrik Narkoba di Malang

Polri hadapi berbagai tantangan menyelesaikan sejumlah kasus. Setidaknya kasus pembunuhan Vina, kematian Afif Maulana, dan pabrik narkoba di Malang.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Minta Polda Jabar Kembali Lengkapi Berkas Pegi Setiawan dalam 18 Hari

2 hari lalu

Kejaksaan Minta Polda Jabar Kembali Lengkapi Berkas Pegi Setiawan dalam 18 Hari

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat memberi waktu 18 kepada agar Polda Jabar melengkapi berkas Pegi Setiawan perihal kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 27 Agustus 2016 silam.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Beberkan Penanganan 5 Kasus Dugaan Pelanggaran Etik Hakim

2 hari lalu

Komisi Yudisial Beberkan Penanganan 5 Kasus Dugaan Pelanggaran Etik Hakim

Komisi Yudisial menyampaikan perkembangan terkini penanganan 5 kasus dugaaan pelanggan etik hakim.

Baca Selengkapnya

Polda Jabar Pastikan Orang yang Ditangkap adalah Pegi Setiawan Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon

3 hari lalu

Polda Jabar Pastikan Orang yang Ditangkap adalah Pegi Setiawan Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon

Polda Jabar telah menyiapkan tiga alat bukti untuk mentersangkakan Pegi Setiawan sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Kembalikan Berkas Pegi Setiawan ke Polda Jabar, Belum Penuhi Syarat Formil dan Materiil

3 hari lalu

Kejaksaan Kembalikan Berkas Pegi Setiawan ke Polda Jabar, Belum Penuhi Syarat Formil dan Materiil

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengembalikan berkas Pegi Setiawan, tersangka kasus Vina ke Polda Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Kriminalitas dalam Sepekan: Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Kematian Afif Maulana, Ditemukan Mayat Dicor, hingga Mutilasi di Garut

3 hari lalu

Kriminalitas dalam Sepekan: Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Kematian Afif Maulana, Ditemukan Mayat Dicor, hingga Mutilasi di Garut

Ini rangkaian beberapa kasus kriminalitas yang terjadi sepekan ini antara lain Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Kematian Afif Maulana, mayat dicor.

Baca Selengkapnya

Sidang Praperadilan Kasus Vina Cirebon, Polda Jabar Ungkap Hasil Tes Psikologi Forensik Pegi Setiawan

4 hari lalu

Sidang Praperadilan Kasus Vina Cirebon, Polda Jabar Ungkap Hasil Tes Psikologi Forensik Pegi Setiawan

PN Bandung kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan dalam kasus kematian Vina Cirebon.

Baca Selengkapnya

Narapidana Lapas Cipinang Peras Siswi SMP di Bandung dengan Konten Asusila

4 hari lalu

Narapidana Lapas Cipinang Peras Siswi SMP di Bandung dengan Konten Asusila

Seorang siswi SMP di Bandung jadi korban pemerasan oleh narapidana Lapas Cipinang, punya grup WA.

Baca Selengkapnya

Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Tersangka Pembunuh Vina dan Eky di PN Bandung, Sebelumnya Sempat Tertunda

4 hari lalu

Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Tersangka Pembunuh Vina dan Eky di PN Bandung, Sebelumnya Sempat Tertunda

Sidang praperadilan Pegi Setiawan sempat ditunda pekan lalu, akhirnya digelar setelah tim Kuasa Hukum Polda Jabar hadir.

Baca Selengkapnya

Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Kuasa Hukum Sebut Polda Jawa Barat Salah Tangkap

5 hari lalu

Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Kuasa Hukum Sebut Polda Jawa Barat Salah Tangkap

Kuasa hukum mengatakan Pegi Setiawan dan Pegi Perong, yang masuk DPO, adalah dua orang yang berbeda.

Baca Selengkapnya