Suap BPK di Papua Barat, KPK Enggan Detailkan Dugaan Keterlibatan Ahmadi Noor Supit dan Heri Gunawan
Reporter
Mutia Yuantisya
Editor
Ahmad Faiz Ibnu Sani
Jumat, 5 Juli 2024 09:14 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigadir Jenderal Asep Guntur Rahayu enggan mendetailkan peran anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ahmadi Noor Supit dan anggota Komisi Keuangan DPR RI dari Fraksi Gerindra Heri Gunawan dalam kasus suap audit BPK di Papua Barat.
Alasannya karena KPK masih melakukan penyelidikan. "Ini masih lidik, penyelidikan ya. AS kemudian Pak HG ini masih dalam proses lidik," kata Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Kamis, 4 Juli 2024.
Tidak hanya menyoal peran dari kedua pihak, Asep juga tidak bisa membeberkan kapan KPK akan memanggil yang bersangkutan, serta hasil perkembangan kasus suap BPK di Papua Barat ini. "Untuk perkara AS dan HG masih dalam proses lidik jadi belum bisa kami sampaikan informasinya," ujarnya.
KPK membongkar kasus suap auditor BPK di Kabupaten Sorong, Papua Barat, pada November 2023. KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Penjabat Bupati Sorong Yan Piet Mosso dan menetapkan enam orang tersangka.
Enam tersangka tersebut ditangkap di Sorong dan Jakarta pada Ahad, 12 November 2023. Mereka adalah Yan Piet Mosso, Efer Segidifat selaku Kepala BPKAD Kabupaten Sorong, Maniel Syatfle selaku Staf BPKAD Kabupaten Sorong, Patrice Lumumba Sihombing selaku Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat, Abu Hanifa selaku Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat, dan David Patasaung selaku Ketua Tim Pemeriksa.
Ketua KPK saat itu, Firli Bahuri, mengatakan timnya menyita uang tunai sekitar Rp 1,8 miliar dan sebuah jam tangan mewah merek Rolex. “Para pihak yang diamankan beserta barang bukti dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan permintaan keterangan,” ujar Firli Bahuri.
Dalam kasus ini, KPK juga menggeledah Kantor BPK RI di Jalan Gatot Subroto, Jakarta. Penggeledahan dilakukan tiga hari setelah OTT yakni pada 15 November 2023.
Pilihan Editor: Penjelasan KPK Usai Periksa Dahlan Iskan dalam Korupsi LNG Pertamina