Pleidoi Syahrul Yasin Limpo, Keterangan Saksi Dianggap Menyerang Harga Dirinya dan Keluarga
Reporter
Mutia Yuantisya
Editor
Linda novi trianita
Sabtu, 6 Juli 2024 07:11 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL mengatakan keterangan para saksi dalam sidang dugaan perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) selama 2020-2023 merupakan pembunuhan karakter. Tidak hanya itu, SYL menilai keterangan para saksi telah menyerang harga diri dan kehormatannya beserta keluarga.
"Dalam catatan saya, sidang ini telah berlangsung selama 20 kali dengan dinamika keterangan para saksi yang secara luar biasa berdampak," kata Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Jumat, 8 Juli 2024.
Dalam pembelaannya atau pleidoi, SYL menyebut selalu menekankan agar setiap aparatur pemerintah yang berada dalam lingkungan kementerian yang dipimpinnya harus memiliki etos kerja, dedikasi, dan loyalitas terhadap tanggung jawabnya. Di kesempatan yang sama, Syahrul Yasin Limpo kembali menyebut nama Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Dia berdalih memiliki harapan besar untuk bisa berkontribusi kepada negara di bidang pertanian selaku pembantu presiden. "Saya bekerja tanpa mengenal lelah agar target yang telah ditetapkankan presiden dapat tercapai," ujarnya.
SYL menilai berbagai cara dan upaya yang dilakukannya, termasuk memasang target pada setiap direktorat di Kementan memicu kreativitas yang berlebihan dan disalahartikan oleh bawahannya. SYL yang menjadi Menteri Pertanian pada 2019–2023 itu didakwa memeras serta menerima gratifikasi dari pejabat di lingkungan Kementerian Pertanian.
Nilai total yang dia terima dalam rentang waktu 2020–2023 diperkirakan mencapai Rp 44,5 miliar. Adapun Kasdi dan Hatta didakwa turut terlibat dalam praktik lancung tersebut.
Dalam surat dakwaan dijelaskan bahwa pengumpulan uang dilakukan SYL dengan cara meminta Kasdi dan Hatta sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya. SYL didakwa dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pilihan Editor: Di Pleidoi, SYL Merasa Dizalimi atas Tuntutan 12 Tahun Penjara oleh Jaksa KPK