Deretan Selebgram yang Promosikan Judi Online, dari Bogor Sampai DIY

Sabtu, 6 Juli 2024 13:14 WIB

Ilustrasi pemain judi online. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie akan mengumumkan karyawan dari Kementerian Kominfo yang bermain judi online, pada Kamis, 27 Juni 2024 mendatang. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Promosi judi online oleh para influencer media sosial menjadi sorotan akhir-akhir ini. Kasus demi kasus terungkap, memperlihatkan betapa luasnya jaringan promosi ilegal ini di kalangan selebriti internet.

Dari Bogor hingga Yogyakarta, para influencer dengan ribuan pengikut di platform seperti Instagram, Facebook, dan X, diduga terlibat dalam mempromosikan situs-situs judi online. Mereka memanfaatkan popularitas dan pengaruh mereka untuk memikat para pengikutnya, dengan iming-iming bayaran jutaan rupiah setiap bulan.

Di bawah ini merupakan sejumlah kasus selebgram dan influencer media sosial lainnya yang turut mempromosikan judi online.

Kasus Selebgram Bogor dengan Video Syur

Dua selebgram asal Bogor berinisial LA (19) dan R (23) ditangkap oleh Polresta Bogor Kota karena mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram mereka. Penangkapan dilakukan berdasarkan patroli siber Tim Khusus Pemberantas Judi Online. LA ditangkap pada 27 Juni 2024 di Jalan Pajajaran, sementara R ditangkap pada 30 Juni 2024 di lokasi yang sama.

Advertising
Advertising

Dalam konferensi pers pada 1 Juli 2024, Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota, Kompol Lutfi Olot Gigantara mengungkapkan bahwa LA mendapatkan keuntungan Rp10 juta perbulan dan R memperoleh Rp2,5 juta per bulan dari aktivitas tersebut.

Kasus Agen Kakak Beradik Asal Bogor

Polresta Bogor Kota juga menangkap sepasang kakak beradik berinisial WR (25) dan ER (22) yang berperan sebagai agen rekrutmen selebgram untuk mempromosikan situs judi online. Menurut Kapolresta Bogor Kota, Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso, kedua tersangka merekrut sekitar 70 selebgram di Jabodetabek dan mendapatkan keuntungan Rp5 juta perminggu dari aktivitas tersebut.

Hasil keuntungan digunakan untuk membeli satu unit mobil Honda City dan berfoya-foya. Modus operasi mereka termasuk membuat akun palsu di Instagram dan merayu selebgram untuk mengiklankan situs judi dengan bayaran Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta per endorse. Polisi menyita barang bukti berupa belasan handphone, laptop, puluhan SIM card, kartu ATM, buku tabungan, dan satu unit mobil Honda City.

Selebgram Bogor Puluhan Ribu Followers

Pada Januari 2024, dua selebgram asal Bogor berinisial KA (22) dan FA (21) ditangkap Tim Siber Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Bogor Kota karena mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram mereka. Dari aktivitas ini, KA yang merupakan seorang mahasiswi dengan 45 ribu pengikut memperoleh keuntungan Rp 3 - 5 juta per bulan sejak Februari 2022.

Sementara FA dengan 22 ribu pengikut ditangkap di rumahnya dan mengaku telah mempromosikan situs judi sejak Juni 2023 serta mendapatkan keuntungan Rp 700 ribu hingga Rp 1,5 juta perbulan. Kedua selebgram ini mempromosikan situs judi seperti Husky 123, ZeonSlot, dan lainnya, melalui instastory mereka yang menghubungkan langsung ke situs judi tersebut. Mereka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda sebesar Rp 10 miliar.

Enam Influencer Yogyakarta Endorse Judi Online

Polda DIY menangkap enam influencer media sosial yang diduga menerima jasa promosi situs judi online. Influencer ini, berinisial GB (23), AS (22), MI (23), LA (23), MK (22), dan KS (59), menerima bayaran Rp 2,5 juta sampai Rp 5 juta per postingan.

Mereka mempromosikan judi online melalui Instagram, Facebook, dan X, tanpa pernah bertemu langsung dengan bandar judi. Semua komunikasi dan transaksi dilakukan secara daring.

Tiga dari mereka yang berstatus pelajar dan mahasiswa tidak ditahan, namun proses hukumnya tetap berjalan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-undang nomor 1 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Polisi terus mengejar bandar judi online yang beroperasi secara daring tanpa bertemu langsung dengan para influencer.

PUTRI SAFIRA PITALOKA | MUHAMMAD SIDIK PERMANA | PRIBADI WICAKSONO
Pilihan editor: MKD Telah Periksa 2 Anggota DPR yang Terlibat Judi Online

Berita terkait

Kemlu: Kematian WNI di Kamboja Berhubungan dengan Bisnis Judi Online

2 jam lalu

Kemlu: Kematian WNI di Kamboja Berhubungan dengan Bisnis Judi Online

Kementerian Luar Negeri menyebut korban dan pelaku dalam kasus kematian di Kamboja terlibat dalam bisnis judi online.

Baca Selengkapnya

Kementerian Luar Negeri Benarkan 1 WNI di Kamboja Tewas Dikeroyok

13 jam lalu

Kementerian Luar Negeri Benarkan 1 WNI di Kamboja Tewas Dikeroyok

Kementerian Luar Negeri RI membenarkan adanya kasus WNI meninggal di Kamboja akibat kekerasan yang diduga dilakukan sesama WNI

Baca Selengkapnya

Budi Arie Beberkan Dampak Sosial Ekonomi dari Judi Online: Kasus Perceraian Melonjak jadi 1.572

1 hari lalu

Budi Arie Beberkan Dampak Sosial Ekonomi dari Judi Online: Kasus Perceraian Melonjak jadi 1.572

Selain berdampak pada kondisi ekonomi, menurut Budi Arie, judi online juga berdampak negatif secara sosial.

Baca Selengkapnya

OJK Terima Aduan Ada Masyarakat yang Jual Data Pribadi dan NIK untuk Buka Rekening Judi Online

2 hari lalu

OJK Terima Aduan Ada Masyarakat yang Jual Data Pribadi dan NIK untuk Buka Rekening Judi Online

OJK menemukan beberapa pemiliki rekening secara sengaja menjual data pribadinya untuk pembuatan rekening terafiliasi judi online.

Baca Selengkapnya

Rupa-rupa Sanksi Berat Bagi ASN yang Bermain Judi Online

6 hari lalu

Rupa-rupa Sanksi Berat Bagi ASN yang Bermain Judi Online

Pemerintah menetapkan sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam aktivitas judi online, mulai dari teguran hingga pemberhentian sementara.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Bogor Kembali Periksa Kelengkapan Berkas kasus KDRT Cut Intan Nabila

6 hari lalu

Kejaksaan Bogor Kembali Periksa Kelengkapan Berkas kasus KDRT Cut Intan Nabila

Kasus KDRT yang dialami Cut Intan Nabila viral setelah ia mengunggah video pemukulan yang dilakukan suaminya, Armor Toreador

Baca Selengkapnya

Pria di Sumbar Kelola Judi Online Beromzet Rp 300 Juta per Bulan, Bagian dari Jaringan Kamboja

9 hari lalu

Pria di Sumbar Kelola Judi Online Beromzet Rp 300 Juta per Bulan, Bagian dari Jaringan Kamboja

Fajri Anugrah yang awalnya pemain kemudian ditawari jadi pengelola judi online. Dikendalikan dari rumah dan terhubung dengan jaringan Kamboja.

Baca Selengkapnya

Menpan RB Terbitkan Surat Edaran, ASN Main Judi Online Disanksi Berat

10 hari lalu

Menpan RB Terbitkan Surat Edaran, ASN Main Judi Online Disanksi Berat

Menurut Azwar Anas judi online sudah semakin meresahkan dan melibatkan berbagai kalangan, termasuk ASN.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap Pemilik Situs Judi Online Asal Sumatera Barat

11 hari lalu

Polda Metro Jaya Tangkap Pemilik Situs Judi Online Asal Sumatera Barat

Fajri memiliki dan mengelola situs judi online, serta bekerja untuk orang Kamboja.

Baca Selengkapnya

Permainan Sudah Diatur dan Susah Menang, Jangan Sampai Kecanduan Judi Online

11 hari lalu

Permainan Sudah Diatur dan Susah Menang, Jangan Sampai Kecanduan Judi Online

Skema permainan judi online manipulatif sehingga mereka yang kecanduan judi bukan hanya tak akan menang tapi semakin terpuruk.

Baca Selengkapnya