Imigrasi Deportasi 13 WNA Taiwan Pelaku Kriminal yang Hendak Kabur ke Indonesia
Reporter
Ade Ridwan Yandwiputra
Editor
Linda novi trianita
Sabtu, 6 Juli 2024 13:27 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham memulangkan paksa atau deportasi 13 Warga Negara Asing (WNA) asal Taiwan. Alasan pemulangan paksa itu diduga WNA Taiwan tersebut hendak melarikan diri ke Indonesia karena tindakan kriminal di negara asalnya.
"Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh petugas imigrasi, ke-13 WNA tersebut ternyata adalah pelaku kejahatan berat di Taiwan. Mereka akan menjalani proses projustisia di Taiwan,” kata Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, melalui keterangan tertulisnya, Sabtu 6 Juli 2024.
Merekamelakukan kejahatan berupa penipuan, pencucian uang, narkotika, serta penyerangan di Taiwan. Sebanyak 11 dari 13 orang di antaranya telah dicabut paspornya.
Pemulangan paksa itu dilakukan pada Kamis 4 Juli 2024 melalui Bandara International Soekarno-Hatta dengan maskapai China Airlines CI 762 yang berangkat menuju Bandara Internasional Taoyuan, Taiwan. Silmy mengatakan Ditjen Imigrasi juga menyerahkan sejumlah barang bukti kepada pemerintah asal negara pelaku kejahatan.
Sementara itu, polisi asal Taiwan turut melakukan pengawalan ketat kepulangan ke-13 orang tersebut. "Indonesia tidak boleh jadi destinasi pelarian penjahat internasional dan tempat beroperasi kejahatan siber,” ujar Silmy Karim.
Selain deportasi, lanjut Silmy, ke-13 orang itu juga dimasukkan ke daftar cekal (pencegahan dan penangkalan) supaya tidak bisa membali ke Indonesia. "Direktorat Jenderal Imigrasi berkomitmen melakukan deteksi dini dan deteksi aksi agar Indonesia tidak dijadikan sebagai tempat pelarian para pelaku kejahatan atau DPO dari negara lain," kata Silmy Karim.
Pilihan Editor: LPSK Masih Telaah Permohonan Perlindungan Para Saksi dan Keluarga Afif Maulana