PN Bandung Bebaskan Pegi Setiawan, Penetapan Tersangka Dinilai Tidak Sah

Editor

Febriyan

Senin, 8 Juli 2024 10:12 WIB

Pendukung menandatangani spanduk dukungan usai penundaan sidang perdana praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Bandung, Jawa Barat, Senin 24 Juni 2024. Majelis Hakim menunda sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Pegi Setiawan atas penetapan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon akibat ketidakhadiran pihak termohon dari Polda Jabar. ANTARA FOTO/Novrian Arbi

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Muhammad Rizky Rudiana dan Vina Dewi Arsita delapan tahun lalu. Dalam putusan yang dibacakan hari ini, Senin, 8 Juli 2024, hakim tunggal Eman Sulaeman menilai penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat dinyatakan tidak sah secara hukum.

Eman dalam putusannya menyatakan penetapan Pegi sebagai tersangka bermasalah. Pasalnya, polisi tidak pernah memeriksa Pegi sebelumnya sebagai saksi atau pun calon tersangka. Selain itu Polda Jawa Barat juga tak bisa menunjukkan dua alat bukti yang dibutuhkan untuk menjerat Pegi.

"Permohonan dari pemohon praperadilan seluruhnya dikabulkan," kata Eman saat membacakan putusan di PN Bandung.

Hakim menyatakan Polda Jawa Barat tidak pernah memeriksa Pegi selama delapan tahun terakhir sebelum akhirnya menetapkannya sebagai tersangka. Selain itu, hakim juga menilai penetapan Pegi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Pegi Setiawan tidak sah menurut hukum karena alasan yang sama.

Eman juga menilai Polda Jawa Barat tidak menjelaskan bukti yang rinci mengenai 2 alat bukti untuk menjerat Pegi. Tim dari Polda Jawa Barat hanya mengatakan ada 2 alat yang cukup dan hanya mendatangkan 1 saksi ahli. "Fakta di persidangan tidak ada alat bukti yang cukup," kata Eman.

Advertising
Advertising

Dengan putusan itu, Eman memerintahkan Polda Jawa Barat segera membebaskan Peggi dan memulihkan nama baiknya.

Polda Jawa Barat menangkap Pegi Setiawan pada 21 Mei 2024. Saat itu, Pegi dituding sebagai satu dari tiga buronan kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky. Ketiganya adalah Dani, Andi dan Pegi alias Perong. Setelah penangkapan Pegi, polisi kemudian menyatakan buronan kasus ini hanya satu. Dalam kasus ini sendiri, polisi telah menyeret tujuh orang ke meja hijau dan sudah divonis penjara.

Pencarian terhadap Pegi dilakukan setelah kisah kematian Vina dan Eky delapan tahun lalu diangkat menjadi film. Berdasarkan temuan Tempo, terdapat sejumlah kejanggalan dalam penyelidikan dan penyidikan kasus ini. Diantaranya adalah perubahan bukti visum dan tak adanya bekas luka tusukan terhadap keduanya seperti yang diklaim oleh polisi.

Baca selengkapnya: Hasil Visum Vina Cirebon, Mengapa Tidak Ada Bekas Luka Benda Tajam?

Kuasa hukum Pegi, Muchtar Effendi, sebelumnya menyatakan sangat yakin jika kliennya akan bebas. Pasalnya, menurut dia, dalam sidang, Polda Jawa Barat tidak bisa memastikan jik Pegi Setiawan merupakan Pegi Perong yang sempat dijadikan buronan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

"Intinya, Polda Jawa Barat tidak bisa membuktikan jika Pegi Perong itu adalah Pegi Setiawan," ujarnya Jumat pekan lalu.

Berita terkait

Kapolri Listyo Sigit Banjir Dukungan karena Bentuk Direktorat Reserse Siber dan Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO

12 hari lalu

Kapolri Listyo Sigit Banjir Dukungan karena Bentuk Direktorat Reserse Siber dan Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO

Sejumlah pihak berikan tanggapan positif usai Kapolri bentuk Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Siber di 8 polda

Baca Selengkapnya

Belum Tuntas Kasus Pembunuhan Vina, Muncul Pembunuhan Nia Gadis Penjual Gorengan

19 hari lalu

Belum Tuntas Kasus Pembunuhan Vina, Muncul Pembunuhan Nia Gadis Penjual Gorengan

Belum tuntas kasus pembunuhan Vina, publik menyoroti pengungkapan pembunuhan Nia gadis penjual gorengan di Padang Pariaman.

Baca Selengkapnya

Setelah Pegi Setiawan Bebas, Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Masih Jadi Teka Teki

39 hari lalu

Setelah Pegi Setiawan Bebas, Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Masih Jadi Teka Teki

Sudah 8 tahun, pembunuhan Vina dan Eky masih menjadi misteri. Bahkan setelah pegi Setiawan dinyatakan bebas, belum ada perkembangan kasus ini.

Baca Selengkapnya

8 Tahun Lalu Kejadian Pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Berikut 3 Lokasi TKP Kematiannya

39 hari lalu

8 Tahun Lalu Kejadian Pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Berikut 3 Lokasi TKP Kematiannya

Kasus pembunuhan Vina dan Eky masih jadi misteri. Berikut 3 lokasi TKP pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi 8 tahun lalu.

Baca Selengkapnya

8 Tahun Lalu Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Begini Kronologi Kasus hingga Hasil Visum et Repertum

39 hari lalu

8 Tahun Lalu Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Begini Kronologi Kasus hingga Hasil Visum et Repertum

8 tahun lalu terjadi pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Kasus ini diwarnai misteri hingga saat ini.

Baca Selengkapnya

6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Dikembalikan ke Lapas Kesambi Cirebon

48 hari lalu

6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Dikembalikan ke Lapas Kesambi Cirebon

Enam terpidana kasus Vina Cirebon sempat dipindahkan karena menjadi saksi sidang praperadilan pegi Setiawan

Baca Selengkapnya

Eks Kabareskrim Ito Sumardi Akui Salah soal Kabar Penonaktifan Iptu Rudiana

50 hari lalu

Eks Kabareskrim Ito Sumardi Akui Salah soal Kabar Penonaktifan Iptu Rudiana

Eks Kabareskrim Ito Sumardi sempat menyebut Iptu Rudiana dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolsek Kapetakan, Cirebon, terkait kasus Vina

Baca Selengkapnya

Terpidana Kasus Vina Cirebon Sudirman akan Ajukan Peninjauan Kembali

51 hari lalu

Terpidana Kasus Vina Cirebon Sudirman akan Ajukan Peninjauan Kembali

Sudirman, salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana (Eky), berencana mengajukan peninjauan kembali (PK).

Baca Selengkapnya

Pengacara Sebut Sudirman Tetap Mengaku Memukul Eky Enam Kali

51 hari lalu

Pengacara Sebut Sudirman Tetap Mengaku Memukul Eky Enam Kali

Salah satu terpidana kasus Vina Cirebon mengaku memukul Eky sebanyak enam kali.

Baca Selengkapnya

Cerita Pengacara Jadi Kuasa Terpidana Kasus Vina dan Eky, Ditawari Perkara Viral oleh Penyidik

51 hari lalu

Cerita Pengacara Jadi Kuasa Terpidana Kasus Vina dan Eky, Ditawari Perkara Viral oleh Penyidik

Wilson Tambunan menceritakan awal mula dirinya menjadi kuasa hukum Sudirman terpidana kasus Vina.

Baca Selengkapnya