Inilah Deretan Klaim Polda Jabar Soal Pegi Setiawan yang Dimentahkan Hakim Eman Sulaeman

Reporter

Antara

Senin, 8 Juli 2024 11:40 WIB

Petugas Kepolisian menggiring tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan untuk dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu 26 Mei 2024. Polda Jabar berhasil menangkap Pegi Setiawan alias perong atas dugaan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2015 silam. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana.

"Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung, Senin, 8 Juli 2024.

Eman mengatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky yang terjadi pada 2016 lalu oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku. "Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” kata dia.

Dalam putusannya, Eman menyatakan penetapan Pegi sebagai tersangka dalam kasus yang dikenal sebagai Vina Cirebon ini bermasalah. Pasalnya, polisi tidak pernah memeriksa Pegi sebelumnya sebagai saksi atau pun calon tersangka. Selain itu Polda Jawa Barat juga tak bisa menunjukkan dua alat bukti yang dibutuhkan untuk menjerat Pegi.

Eman juga menilai Polda Jawa Barat tidak menjelaskan bukti yang rinci mengenai 2 alat bukti untuk menjerat Pegi. Tim dari Polda Jawa Barat hanya mengatakan ada 2 alat yang cukup dan hanya mendatangkan 1 saksi ahli. "Fakta di persidangan tidak ada alat bukti yang cukup," kata Eman.

Advertising
Advertising

Keputusan hakim ini berbeda dengan optimisme Polda Jabar yang berkeyakinan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Berikut sejumlah pernyataan Polda Jabar atas perlawanan Pegi Setiawan

1. Penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka telah melalui gelar perkara

Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Nurhadi Handayani mengatakan penetapan Pegi sebagai tersangka telah melewati serangkaian gelar perkara yang dihadiri oleh sejumlah pihak di internal kepolisian.

"Sudah melalui prosedur, gelar perkara yang dihadiri Irwasda (Inspektur Pengawasan Daerah), Bidkum (bidang hukum), kemudian Propam semuanya sudah," tutur Nurhadi di Bandung, Selasa, 2 Juli 2024 seperti dilansir dari Antara.

2. Polda Jabar mengklaim telah mengantongi tiga alat bukti yang cukup

Nurhadi mengatakan penetapan status tersangka terhadap Pegi Setiawan didasarkan pada bukti-bukti yang cukup dan hasil penyelidikan yang komprehensif.

Ia menyebut pihaknya telah menyiapkan tiga alat bukti yang cukup kuat untuk menjadikan Pegi sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Untuk alat bukti nanti mulai dari keterangan saksi, surat, ahli, kemudian nanti petunjuk yang nanti ranah-nya oleh hakim, kita siapkan minimal tiga alat bukti yang cukup kuat dalam jawaban kami nanti," ujar Nurhadi.

3. Pegi Setiawan bukan salah tangkap

Ia juga membantah tuduhan kuasa hukum Pegi bahwa Pegi Setiawan adalah korban salah tangkap. .

"Di dalam gelar perkara itu sebelum menetapkan tersangka dia sudah melakukan analisis yuridis, baik pasal-pasal yang diterapkan, kemudian barang bukti yang ada semua sudah disampaikan di dalam perkara itu," ucapnya.

Selain itu, ia meminta masyarakat untuk menahan diri terkait isu liar yang berkembang dan tidak mudah terpengaruh oleh isu-isu yang belum tentu benar.

"Mengimbau kepada masyarakat, mari kita secara bersama-sama melihat hukum itu secara komprehensif, jangan istilahnya pak polisi nanti ada kecenderungan, oh tidak," kata dia.

4. Polda Jabar menolak semua dalil gugatan Pegi Setiawan

Tim hukum Polda Jawa Barat menolak semua dalil gugatan selama sidang praperadilan. Penolakan terhadap semua dalil gugatan itu tertuang dalam 12 halaman kesimpulan, yang sudah diserahkan kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jumat.

"Semua dalil yang disampaikan pemohon tentunya setelah kami kaji semua, kami tolak. Totalnya 12 halaman. Kesimpulan 'kan sedikit saja, tidak terlalu banyak," kata Nurhadi.

Ia menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh penyidik terhadap Pegi Setiawan sudah sah menurut hukum dan telah melewati serangkaian gelar perkara yang dihadiri oleh sejumlah pihak di internal kepolisian.

5. Penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka sudah sah menurut hukum

"Ya, apa yang jadi bukti-bukti kemarin yang disampaikan, masalah penetapan tersangka kepada pemohon, ya kami menyatakan itu sudah sah menurut hukum," katanya.

Menurut dia, penetapan status tersangka terhadap Pegi Setiawan berdasarkan bukti-bukti yang cukup dan hasil penyelidikan yang komprehensif.

Ia menyebut sudah ada tiga alat bukti yang cukup kuat untuk menjadikan Pegi sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Untuk alat bukti nanti mulai dari keterangan saksi, surat, ahli, kemudian nanti petunjuk yang nanti ranahnya oleh hakim, kami siapkan minimal tiga alat bukti yang cukup kuat dalam jawaban kami nanti," kata Kombes Pol. Nurhadi.

Hakim tunggal Eman Sulaeman menegaskan bahwa putusan majelis hakim atas perkara tersebut merupakan putusan terbaik bagi pihak kuasa hukum Pegi Setiawan maupun tim hukum Polda Jabar.

"Terbaik ini bukan untuk pemohon atau termohon, tetapi keputusan yang terbaik untuk Indonesia," kata Eman.

ADVIST KHOIRUNIKMAH

Pilihan Editor: PN Bandung Bebaskan Pegi Setiawan, Penetapan Tersangka Dinilai Tidak Sah

Berita terkait

Jaksa Tolak Novum Sudirman di Kasus Vina dan Eky, Sebut Terpidana Tak Paham Ketentuan

7 jam lalu

Jaksa Tolak Novum Sudirman di Kasus Vina dan Eky, Sebut Terpidana Tak Paham Ketentuan

Jaksa menyinggung pengajuan memori PK Sudirman dengan kemunculan film bertajuk "Vina: Sebelum 7 hari".

Baca Selengkapnya

KPK Menangkan Seluruh Gugatan Praperadilan Kasus ASDP

4 hari lalu

KPK Menangkan Seluruh Gugatan Praperadilan Kasus ASDP

"Putusan ini menguatkan bahwa aspek formil dalam penanganan perkara ini telah sesuai dengan mekanisme dan prosedurnya," kata jubir KPK.

Baca Selengkapnya

PN Jakarta Selatan Tak Terima Gugatan Praperadilan Dirut ASDP Ira Puspadewi

11 hari lalu

PN Jakarta Selatan Tak Terima Gugatan Praperadilan Dirut ASDP Ira Puspadewi

Dengan begitu status Ira Puspadewi sebagai tersangka dugaan korupsi di ASDP masih sah.

Baca Selengkapnya

Tetap Maju di Pilkada, Bupati Situbondo Gugat KPK Usai Ditetapkan Tersangka

11 hari lalu

Tetap Maju di Pilkada, Bupati Situbondo Gugat KPK Usai Ditetapkan Tersangka

Menghadapi gugatan praperadilan Bupati Situbondo Karna Suswandi, juru bicara KPK Tessa memastikan KPK tidak berpolitik.

Baca Selengkapnya

Belum Tuntas Kasus Pembunuhan Vina, Muncul Pembunuhan Nia Gadis Penjual Gorengan

19 hari lalu

Belum Tuntas Kasus Pembunuhan Vina, Muncul Pembunuhan Nia Gadis Penjual Gorengan

Belum tuntas kasus pembunuhan Vina, publik menyoroti pengungkapan pembunuhan Nia gadis penjual gorengan di Padang Pariaman.

Baca Selengkapnya

LBH Banda Aceh Akan Ajukan Praperadilan Gugat Polisi atas Kriminalisasi Mahasiswa Demonstran di DPRA

23 hari lalu

LBH Banda Aceh Akan Ajukan Praperadilan Gugat Polisi atas Kriminalisasi Mahasiswa Demonstran di DPRA

LBH Banda Aceh ajukan praperadilan untuk menantang keabsahan penetapan tersangka terhadap enam mahasiswa oleh Polresta Banda Aceh.

Baca Selengkapnya

Jaksa Tolak Novum di Sidang PK Enam Terpidana Kasus Vina Cirebon

26 hari lalu

Jaksa Tolak Novum di Sidang PK Enam Terpidana Kasus Vina Cirebon

Jaksa menilai keterangan saksi yang menyebut kematian Vina dan Eky akibat kecelakaan tidak cukup kuat

Baca Selengkapnya

Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina dan Eky, Hakim PN Cirebon Akhirnya Setujui Sidang Terbuka

31 hari lalu

Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina dan Eky, Hakim PN Cirebon Akhirnya Setujui Sidang Terbuka

Sidang PK 6 terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yang awalnya direncanakan tertutup akhirnya digelar terbuka.

Baca Selengkapnya

3 Direksi ASDP Jadi Tersangka Ajukan Praperadilan, KPK: Proses Penyidikan Tetap Berjalan

35 hari lalu

3 Direksi ASDP Jadi Tersangka Ajukan Praperadilan, KPK: Proses Penyidikan Tetap Berjalan

KPK akan menghadapi praperadilan dari tiga direksi PT ASDP yang jadi tersangka korupsi jual-beli kapal dengan PT Jembatan Nusantara pada 2019-2022.

Baca Selengkapnya

Dua Direktur ASDP Juga Ajukan Gugat Praperadilan ke Pengadilan

35 hari lalu

Dua Direktur ASDP Juga Ajukan Gugat Praperadilan ke Pengadilan

Dua direktur di PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang mengajukan gugatan praperadilan adalah Harry Muhammad Adhi Caksono dan Muhammad Yusuf Hadi.

Baca Selengkapnya