Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

LBH Banda Aceh Akan Ajukan Praperadilan Gugat Polisi atas Kriminalisasi Mahasiswa Demonstran di DPRA

image-gnews
Polresta Banda Aceh saat melaksanakan konferensi pers terkait penangkapan mahasiswa yang melakukan aksi di DPR Aceh, di Banda Aceh, Jumat, 30 Agustus 2024: Foto: ANTARA/Rahmat Fajri
Polresta Banda Aceh saat melaksanakan konferensi pers terkait penangkapan mahasiswa yang melakukan aksi di DPR Aceh, di Banda Aceh, Jumat, 30 Agustus 2024: Foto: ANTARA/Rahmat Fajri
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Operasional LBH Banda Aceh, Muhammad Qodrat mengatakan, sedang bersiap mengajukan praperadilan untuk menantang keabsahan penetapan tersangka terhadap keenam mahasiswa saat demonstrasi di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), 29 Agustus 2024. Upaya tersebut dilakukan LBH Banda Aceh selaku kuasa hukum apabila kasus ini tetap berlanjut.

"Kami yakin, jika kasus ini sampai ke pengadilan, mahasiswa akan diputus tidak bersalah karena penggunaan pasal yang tidak tepat," kata Qodrat saat dihubungi Rabu, 11 September 2024. Bukan tanpa alasan, sebab berdasarkan fakta, menurut dia, penyelidikan yang dilakukan Polresta Banda Aceh cacat prosedur, baik dari segi penetapan tersangka maupun penahanan hingga penyitaan barang bukti.

Soal proses hukum lanjutan, Qodrat mengatakan pihaknya saat ini tengah melakukan drafting praperadilan dengan mengumpulkan alat-alat bukti. Dia menyebut, kuasa hukum kesulitan untuk menyusun permohonan tersebut lantaran pihak kepolisian tidak pernah membuat surat resmi dalam kasus ini. Bahkan, salah satu dari keenam mahasiswa yang ditetapkan tersangka, tidak pernah di-BAP. “Tidak pernah ada satu surat, apakah itu terkait penahanan, penetapan sangka, maupun penyitaan barang bukti,” tutur dia.

Menurut Qodrat, Polresta Banda Aceh melakukan kriminalisasi dan menyalahgunakan kewenangan. Berbicara soal kedua Pasal yang menjerat keenam mahasiswa itu, tuturnya, dianggap sangat dipaksakan karena Pasal 156 berfokus pada ujaran kebencian terhadap ras, etnis, dan agama. Kemudian Pasal 157 soal penyebarluasan kebencian terhadap satu golongan penduduk atau masyarakat.

Dia menegaskan bahwa polisi juga bukan seseorang, melainkan alat negara atau institusi yang berperan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Sebab, tugas kepolisian meliputi penegakkan hukum, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam memelihara keamanan negara.

Qodrat menyebut, kritik terhadap institusi negara tidak tepat dianggap sebagai ujaran kebencian. Ketentuan pidana ujaran kebencian terhadap Pemerintah Indonesia juga sudah dihapus melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 6/PUU-V/2007 pada 2007.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Upaya pembelaan lain yang dilakukan oleh kuasa hukum para tersangka, Qodrat mengatakan, pihaknya juga telah melaporkan Kapolresta Banda Aceh dan Kepala Satuan Reserse Kriminalnya ke berbagai lembaga pengawas, di antaranya Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan atau Kadiv Propam Polri, Inspektorat Pengawasan Umum atau Irwasum, dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM teranggal 9 September 2024. Serta, menyurati Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) pada 10 September. Namun, hingga saat ini, belum ada respons dari instansi-instansi tersebut. 

Tindakan Polresta Banda Aceh yang dinilai melanggar hak mahasiswa untuk mendapatkan bantuan hukum juga menjadi poin penting dalam upaya pembelaan ini. "Kami sudah mencoba memberikan pendampingan hukum, namun dihalang-halangi. Akibatnya, para mahasiswa terpaksa menandatangani surat pernyataan tanpa pendampingan kuasa hukum," ujar Qodrat. Dia mengatakan, tindakan tersebut merupakan salah satu pelanggaran serius terhadap hak asasi mahasiswa.

Qodrat mendapat informasi adanya dugaan pelanggaran prosedur oleh kepolisian. Dari keterangan 16 orang lain yang ditangkap, di antaranya mengalami penyiksaan saat diamankan di Markas Polresta Banda Aceh. Selain itu, penyitaan barang mereka juga dilakukan tanpa adanya bukti berita acara penyitaan. Bahkan sampai dengan hari ini barang-barang mahasiswa itu belum juga dikembalikan.

"Penyitaan ini tidak sesuai prosedur, karena tidak ada satu pun surat yang diberikan, baik terkait penahanan maupun penyitaan," katanya. LBH Banda Aceh melihat bahwa kasus ini sarat dengan pelanggaran prosedur hukum yang berpotensi kuat untuk dipertanyakan sebagai materi di praperadilan nanti.

Pilihan Editor: Cerita Mahasiswa Demonstran di DPRA Alami Intimidasi dan Penyiksaan di Polresta Banda Aceh

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


6 Fakta Kasus Perundungan PPDS di Undip

13 jam lalu

Seorang petugas keamanan berjalan di samping spanduk kampanye Gerakan Zero Bullying yang terpasang di lingkungan Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (UNDIP), kawasan kompleks RSUP Dr Kariadi, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis, 15 Agustus 2024. Kepolisian masih menginvestigasi adanya dugaan perundungan di lingkungan PPDS yang menjadi penyebabnya mahasiswi ARL mengakhiri hidupnya. ANTARA/Aji Styawan
6 Fakta Kasus Perundungan PPDS di Undip

Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Universitas Diponegoro (Undip) sedang disorot karena masalah perundungan.


Ricuh Sepak Bola PON 2024: Aceh vs Sulawesi Tengah Wasit Kena Bogem Pemain, Ini Respons Erick Thohir

17 jam lalu

Wasit Eko Agus Sugiharto (kedua kanan) memberikan kartu kuning kepada pesepak bola Sulawesi Tengah Ichansyah (ketiga kiri) saat melawan tim Aceh pada pertandingan babak 8 besar PON XXI Aceh-Sumut 2024 di Stadion H Dimurthala, Banda Aceh, Aceh, Sabtu, 14 September 2024. Pertandingan ini diwarnai kericuhan hingga wasit dipukul pemain. ANTARA/Adeng Bustomi
Ricuh Sepak Bola PON 2024: Aceh vs Sulawesi Tengah Wasit Kena Bogem Pemain, Ini Respons Erick Thohir

Terjadi kericuhan pada laga sepak bola PON 2024 saat Aceh lawan Sulawesi Tengah, wasit sampai kena bogem pemain. Apa yang terjadi?


Mahasiswa UI Juara Kompetisi Video Kreatif Nasional Berkat Ide Destinasi Animalium

19 jam lalu

Dua mahasiswa Universitas Indonesia (UI) dari Program Pendidikan Vokasi, Claudia Sesa dan Davina Aurelia, menyabet Juara I dalam ajang
Mahasiswa UI Juara Kompetisi Video Kreatif Nasional Berkat Ide Destinasi Animalium

Dua mahasiswa UI itu berhasil melewati dua tahap kompetisi, dari tahap daring hingga tahap on site dengan waktu penyuntingan yang sangat terbatas.


Hasil Sepak Bola PON 2024: Jatim Bertemu Jabar di Final, Aceh dan Kalsel Berebut Perunggu

23 jam lalu

Sejumlah pemain sepak bola Jawa Timur merayakan kemenangan usai mengalahkan Aceh di semifinal PON 2024. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/pras)
Hasil Sepak Bola PON 2024: Jatim Bertemu Jabar di Final, Aceh dan Kalsel Berebut Perunggu

Tim sepak bola putra Jawa Timur bakal menantang Jawa Barat di partai final Pekan Olahraga Nasional atau PON 2024.


Mahasiswa di Kerala India Meninggal karena Virus Nipah

1 hari lalu

Anggota tim medis dari Kozhikode Medical College membawa sampel buah pinang dan jambu biji untuk melakukan tes virus Nipah di desa Maruthonkara di distrik Kozhikode, Kerala, India, 13 September 2023. REUTERS/Stringer
Mahasiswa di Kerala India Meninggal karena Virus Nipah

Belum ada vaksin yang bisa mencegah infeksi akibat virus Nipah dan pengobatan untuk mengatasinya.


Mia Yunita Wisudawan Termuda dari UGM Saat Usia 20 Tahun 1 Bulan 9 hari, Terapkan Teknik Pomodoro

1 hari lalu

Mia Yunita, mahasiswa prodi Kedokteran Hewan UGM. Dok.UGM
Mia Yunita Wisudawan Termuda dari UGM Saat Usia 20 Tahun 1 Bulan 9 hari, Terapkan Teknik Pomodoro

Mia Yunita menjadi wisudawan termuda di Fakultas Kedokteran Hewan UGM di usia 20 tahun. Ia bagikan cara belajarnya.


Laga Sepak Bola Aceh vs Sulawesi Tengah di PON 2024 Ricuh, Erick Thohir: Itu Sangat Memalukan

1 hari lalu

Ketua Umum PSSI Erick Thohir (tengah) menyapa anak disabilitas pendampin pemain  saat menghadiri laga final sepak bola putri PON XXI Aceh-Sumut di Stadion Mini, Deli Serdang, Sumatera Utara, Sabtu 14 September 2024. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Laga Sepak Bola Aceh vs Sulawesi Tengah di PON 2024 Ricuh, Erick Thohir: Itu Sangat Memalukan

Ketua Umum PSSI Erick Thohir mengatakan sanksi terberat menanti pemain dan wasit yang terlibat kericuhan laga Aceh vs Sulawesi Tengah di PON 2024.


Ketua Panitia Pengawas dan Pengarah PON 2024: Pemain Sepak Bola Sulteng Pemukul Wasit Akan Dihukum Larangan Bermain Minimal 6 Bulan

1 hari lalu

Wasit Eko Agus Sugiharto (kedua kanan) memberikan kartu kuning kepada pesepak bola Sulawesi Tengah Ichansyah (ketiga kiri) saat melawan tim Aceh pada pertandingan babak 8 besar PON XXI Aceh-Sumut 2024 di Stadion H Dimurthala, Banda Aceh, Aceh, Sabtu, 14 September 2024. Pertandingan ini diwarnai kericuhan hingga wasit dipukul pemain. ANTARA/Adeng Bustomi
Ketua Panitia Pengawas dan Pengarah PON 2024: Pemain Sepak Bola Sulteng Pemukul Wasit Akan Dihukum Larangan Bermain Minimal 6 Bulan

Ketua HQ Panitia Pengawas dan Pengarah PON 2024 Suwarno, mengatakan pemain Sulawesi Tengah, Muhammad Rizki, terancam hukuman larangan enam bulan.


Polri Bentuk Satgas Usut Dugaan Penyelewengan Dana PON 2024 di Aceh dan Sumut

2 hari lalu

Suasana pertunjukan kembang api saat upacara pembukaan PON XXI Aceh-Sumut 2024 di Stadion Harapan Bangsa, Banda Aceh, Aceh, Senin, 9 September 2024.. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Polri Bentuk Satgas Usut Dugaan Penyelewengan Dana PON 2024 di Aceh dan Sumut

Polri bentuk satgas untuk mengusut dugaan penyelewengan dana PON 2024 di Aceh dan Sumatra Utara.


Ketua Asprov PSSI Sulteng: Laga Sepak Bola PON 2024 Melawan Aceh Begitu Bobrok, Coreng Nama Indonesia

2 hari lalu

Mobil ambulan berada di lapangan dalan pertandingan sepakbola putra antara Aceh vs Sulsel di Stadion Dimurthala pada Sabtu, 14 September 2024. ANTARA/Hendri Sukma Indrawan
Ketua Asprov PSSI Sulteng: Laga Sepak Bola PON 2024 Melawan Aceh Begitu Bobrok, Coreng Nama Indonesia

Ketua Asprov PSSI Sulteng Hadianto Rasyid kecewa terhadap kepemimpinan wasit dalam laga perempat final antara Aceh dan Sulteng pada PON 2024.