PN Bandung Bebaskan Pegi Setiawan, Pengamat: Bukti Tidak Profesionalnya Kepolisian

Reporter

Intan Setiawanty

Editor

Febriyan

Senin, 8 Juli 2024 13:39 WIB

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan sujud sukur usai sidang putusan gugatan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin 8 Juli 2024. Majelis hakim mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Pegi Setiawan terkait penetapan sebagai tersangka kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon oleh Polda Jawa Barat dengan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. ANTARA FOTO/Novrian Arbi

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengomentari kemenangan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka pembunuhan Vina dan Eky delapan tahun lalu. Bebasnya Pegi, menurut dia, merupakan bukti tidak profesionalnya penyidik dari Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat.

"Ya, ini bukti tidak profesionalnya kepolisian," kata Abdul Fickar ketika dihubungi Tempo, Senin, 8 Juli 2024. Dia menyoroti kaus yang sudah terjadi delapan tahun lalu, tapi kembali digarap oleh polisi. Akhirnya, lanjut dia, pekerjaan polisi tergesa-gesa dan salah tangkap.

Fickar juga sepakat dengan komentar sejumlah netizen yang meminta agar penyidik kasus ini mendapatkan hukuman. "Maksimal penurunan pangkat dan mutasi. Jika ada aspek pidananya juga harus diproses," ucap dia.

Dosen Departemen Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada, Muhammad Fatahillah Akbar, pun menilai polisi kurang hati-hati dalam penetapan Pegi sebagai tersangka. Dia sepakat dengan pendapat Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaiman yang menyatakan polisi seharusnya memeriksa seseorang terlebih dahulu sebelum menetapkann sebagai tersangka. Pasalnya, Pegi bukan pelaku yang tertangkap tangan.

"Jadi dengan putusan Mahkamah Konstitusi harusnya Pegi diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi," ucap dia. "Banyak yang aneh memang."

Advertising
Advertising

PN Bandung, mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky delapan tahun lalu. Status Pegi sebagai tersangka gugur dan polisi diminta segera melepaskannya.

"Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan berdasarkan asas hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum," kata hakim tunggal Eman Sulaiman dalam sidang pembacaan putusan di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024.

Dalam pertimbangannya, Eman menilai penetapan Pegi sebagai tersangka dan buronan bermasalah. Pasalnya, polisi tak pernah memeriksanya terlebih dahulu. Padahal, menurut Eman, pemeriksaan seseorang sebelum penetapan sebagai tersangka wajib hukumnya sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12 Tahun 2014. Hakim tidak sependapat dengan Tim Hukum Polda Jawa Barat yang menyatakan penetapan tersangka cukup dengan dengan 2 alat bukti, tanpa harus dilakukan pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu.

Selain itu, Eman juga mempermasalahkan langkah Polda Jawa Barat memasukkan nama Pegi dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sebab, langkah itu dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak keluarga Pegi.

Polda Jawa Barat menangkap Pegi Setiawan pada 21 Mei 2024. Saat itu, Pegi dituding sebagai satu dari tiga buronan kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky. Ketiganya adalah Dani, Andi dan Pegi alias Perong. Setelah penangkapan Pegi, polisi kemudian menyatakan buronan kasus ini hanya satu. Dalam kasus ini sendiri, polisi telah menyeret tujuh orang ke meja hijau dan sudah divonis penjara.

Pencarian terhadap Pegi dilakukan setelah kisah pembunuhan Vina dan Eky delapan tahun lalu diangkat menjadi film. Berdasarkan temuan Tempo, terdapat sejumlah kejanggalan dalam penyelidikan dan penyidikan kasus ini. Diantaranya adalah perubahan bukti visum dan tak adanya bekas luka tusukan terhadap keduanya seperti yang diklaim oleh polisi.

AHMAD FIKRI

Baca selengkapnya: Hasil Visum Vina, Kenapa Tidak Ada Bekas Tusukan Senjata Tajam?

Berita terkait

Kapolri Listyo Sigit Banjir Dukungan karena Bentuk Direktorat Reserse Siber dan Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO

13 hari lalu

Kapolri Listyo Sigit Banjir Dukungan karena Bentuk Direktorat Reserse Siber dan Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO

Sejumlah pihak berikan tanggapan positif usai Kapolri bentuk Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Siber di 8 polda

Baca Selengkapnya

Belum Tuntas Kasus Pembunuhan Vina, Muncul Pembunuhan Nia Gadis Penjual Gorengan

19 hari lalu

Belum Tuntas Kasus Pembunuhan Vina, Muncul Pembunuhan Nia Gadis Penjual Gorengan

Belum tuntas kasus pembunuhan Vina, publik menyoroti pengungkapan pembunuhan Nia gadis penjual gorengan di Padang Pariaman.

Baca Selengkapnya

Setelah Pegi Setiawan Bebas, Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Masih Jadi Teka Teki

39 hari lalu

Setelah Pegi Setiawan Bebas, Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Masih Jadi Teka Teki

Sudah 8 tahun, pembunuhan Vina dan Eky masih menjadi misteri. Bahkan setelah pegi Setiawan dinyatakan bebas, belum ada perkembangan kasus ini.

Baca Selengkapnya

8 Tahun Lalu Kejadian Pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Berikut 3 Lokasi TKP Kematiannya

39 hari lalu

8 Tahun Lalu Kejadian Pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Berikut 3 Lokasi TKP Kematiannya

Kasus pembunuhan Vina dan Eky masih jadi misteri. Berikut 3 lokasi TKP pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi 8 tahun lalu.

Baca Selengkapnya

8 Tahun Lalu Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Begini Kronologi Kasus hingga Hasil Visum et Repertum

40 hari lalu

8 Tahun Lalu Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Begini Kronologi Kasus hingga Hasil Visum et Repertum

8 tahun lalu terjadi pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Kasus ini diwarnai misteri hingga saat ini.

Baca Selengkapnya

6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Dikembalikan ke Lapas Kesambi Cirebon

48 hari lalu

6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Dikembalikan ke Lapas Kesambi Cirebon

Enam terpidana kasus Vina Cirebon sempat dipindahkan karena menjadi saksi sidang praperadilan pegi Setiawan

Baca Selengkapnya

Eks Kabareskrim Ito Sumardi Akui Salah soal Kabar Penonaktifan Iptu Rudiana

50 hari lalu

Eks Kabareskrim Ito Sumardi Akui Salah soal Kabar Penonaktifan Iptu Rudiana

Eks Kabareskrim Ito Sumardi sempat menyebut Iptu Rudiana dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolsek Kapetakan, Cirebon, terkait kasus Vina

Baca Selengkapnya

Terpidana Kasus Vina Cirebon Sudirman akan Ajukan Peninjauan Kembali

51 hari lalu

Terpidana Kasus Vina Cirebon Sudirman akan Ajukan Peninjauan Kembali

Sudirman, salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana (Eky), berencana mengajukan peninjauan kembali (PK).

Baca Selengkapnya

Pengacara Sebut Sudirman Tetap Mengaku Memukul Eky Enam Kali

52 hari lalu

Pengacara Sebut Sudirman Tetap Mengaku Memukul Eky Enam Kali

Salah satu terpidana kasus Vina Cirebon mengaku memukul Eky sebanyak enam kali.

Baca Selengkapnya

Cerita Pengacara Jadi Kuasa Terpidana Kasus Vina dan Eky, Ditawari Perkara Viral oleh Penyidik

52 hari lalu

Cerita Pengacara Jadi Kuasa Terpidana Kasus Vina dan Eky, Ditawari Perkara Viral oleh Penyidik

Wilson Tambunan menceritakan awal mula dirinya menjadi kuasa hukum Sudirman terpidana kasus Vina.

Baca Selengkapnya