Profil Pegi Setiawan, Tersangka Kasus Vina yang Menangkan Gugatan Praperadilan

Senin, 8 Juli 2024 16:30 WIB

Pegi Setiawan alias Perong tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon saat konferensi pers di Polda Jawa Barat di Bandung, 26 Mei 2024. Polda Jawa Barat mengubah pernyataan soal jumlah tersangka kasus ini jadi sembilan orang tersangka bukan 11 orang. Polisi juga menghadirkan tersangka PS alias Perong, DPO yang ditangkap belakangan. Saat digelandang kembali ke ruang tahanan tersangka Pegi Setiawan alias Perong membantah tuduhan polisi dan merasa dirinya difitnah dan dijadikan kambing hitam kasus tersebut. TEMPO/Prima mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Muhammad Rizky Rudiana dan Vina Dewi Arsita delapan tahun lalu. Hakim tunggal Eman Sulaeman, menilai penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat bermasalah dan tidak sah secara hukum.

“Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum,” Eman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung, Senin, 8 Juli 2024.

Dalam putusannya, Eman menyatakan Polda Jawa Barat tidak bisa menunjukkan dua alat bukti yang dibutuhkan untuk menjerat Pegi. Selain itu, polisi juga tidak pernah memeriksa Pegi sebelumnya sebagai saksi atau pun calon tersangka selama delapan tahun terakhir.

Tak sampai disitu, penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada Pegi juga tidak sah menurut hukum karena alasan yang sama. Eman menilai Polda Jawa Barat tidak menjelaskan bukti yang rinci mengenai 2 alat bukti untuk menjerat Pegi.

Tim dari Polda Jawa Barat hanya mengatakan ada 2 alat yang cukup dan hanya mendatangkan 1 saksi ahli. “Fakta di persidangan tidak ada alat bukti yang cukup,” kata Eman. Dengan putusan itu, Eman pun memerintahkan Polda Jawa Barat segera membebaskan Peggi dan memulihkan nama baiknya.

Advertising
Advertising

Lantas, bagaimana sebenarnya profil Pegi Setiawan tersangka kasus vina yang dikabarkan bebas? Simak rangkuman informasi selengkapnya berikut ini.


Profil Pegi Setiawan

Pegi Setiawan merupakan seseorang yang dinilai sebagai salah satu DPO dari Kasus Vina Cirebon yang telah dicari selama delapan tahun, atau sejak 2016 silam. Dia diyakini sebagai Perong yang merupakan salah satu dalang di balik kasus pembunuhan sepasang kekasih, Vina dan Eky, tersebut.

Pegi diketahui bekerja sebagai seorang buruh bangunan di Bandung. Dia awalnya tinggal di Cirebon dan berpindah ke ibukota Jawa Barat itu. Berdasarkan keterangan kepolisian, Pegi sudah berganti nama di tempat kerjanya menjadi Robi.

“Panggilan di tempat kerja (kuli bangunan) mengaku namanya Robi,” ucap Kepala Bidang Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat Komisaris Besar Jules Abraham Abast.

Penyidik Polda Jabar juga menyebutkan Pegi sudah beberapa kali berusaha menyembunyikan identitas di masa pelariannya. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, pada September 2016 hingga 2019 Pegi tinggal di kamar kontrakan di daerah Katapang Bandung dengan mengaku bernama Robi Irawan.

“Dikenalkan oleh Syafrudin kepada Tuti Jubaidah adalah sebagai keponakannya yang bernama Robi Irawan. Syafrudin adalah ayah kandung PS,” kata Jules dalam konferensi pers di kantornya, Ahad, 27 Mei 2024.

Penyidik juga mendapati Pegi memiliki dua akun Facebook masing-masing atas nama Pegi Setiawan dan Robi Irawan. Penyidik mendapatkan bukti setelah menggeledah rumah orang tua Pegi, di antaranya ijazah, buku rapor, surat keterangan pembuatan KTP, hingga Kartu Indonesia Pintar yang seluruhnya atas nama Pegi Setiawan.

Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat Komisaris Besar Surawan mengatakan pascakejadian pembunuhan Vina dan Eky, Pegi meninggalkan kampung halamannya dan sempat tinggal di Katapang. “Di sana dia tinggal satu kos bersama ayah kandung dan ibu tirinya,” kata dia.

Surawan mengatakan, pada pemilik kos tersebut orang tua kandung tersangka mengenalkan tersangka sebagai keponakannya yang bernama Robi. “Bapaknya mengenalkan pada pemilik kos bahwa PS adalah keponakannya, dikuatkan dengan keterangan pemilik kos,” kata dia.

Polda Jawa Barat menangkap Pegi Setiawan pada 21 Mei 2024. Saat itu, Pegi dituding sebagai satu dari tiga buronan kasus pembunuhan Vina dan Eky. Dua buronan lainnya adalah Dani dan Andi. Akan tetapi, setelah penangkapan Pegi, polisi menyatakan buronan kasus ini hanya satu. Dalam kasus ini sendiri, polisi telah menyeret tujuh orang ke meja hijau dan sudah divonis penjara.

Pencarian terhadap Pegi Setiawan dilakukan setelah kisah pembunuhan Vina dan Eky delapan tahun lalu diangkat menjadi film. Berdasarkan temuan Tempo, terdapat sejumlah kejanggalan dalam penyelidikan dan penyidikan kasus ini. Diantaranya adalah perubahan bukti visum dan tak adanya bekas luka tusukan terhadap keduanya seperti yang diklaim oleh polisi.

RADEN PUTRI

Pilihan Editor: 17 Pegawai KPK Diduga Bermain Judi online

Berita terkait

Jaksa Tolak Novum Sudirman di Kasus Vina dan Eky, Sebut Terpidana Tak Paham Ketentuan

10 jam lalu

Jaksa Tolak Novum Sudirman di Kasus Vina dan Eky, Sebut Terpidana Tak Paham Ketentuan

Jaksa menyinggung pengajuan memori PK Sudirman dengan kemunculan film bertajuk "Vina: Sebelum 7 hari".

Baca Selengkapnya

Kejagung Tangkap Tersangka Korupsi yang Hendak Kabur Lewat Bandara Soetta

2 hari lalu

Kejagung Tangkap Tersangka Korupsi yang Hendak Kabur Lewat Bandara Soetta

Tim Satgas SIRI Kejagung tangkap tersangka korupsi yang hendak kabur melalui Bandara Soekarno Hatta,

Baca Selengkapnya

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Anak Dilakban di Cilegon, Pelaku: Kebablasan

2 hari lalu

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Anak Dilakban di Cilegon, Pelaku: Kebablasan

Motif pembunuhan anak di Cilegon itu karena tersangka dendam dan punya masalah utang dengan ibu korban.

Baca Selengkapnya

BMKG: Kota Cirebon Digoyang Gempa Bermagnitudo 2,5 dari Sesar Aktif

2 hari lalu

BMKG: Kota Cirebon Digoyang Gempa Bermagnitudo 2,5 dari Sesar Aktif

BMKG menyatakan, gempa tektonik bermagnitudo 2,5 menggoyang wilayah Kota Cirebon, Jawa Barat. Kamis, 3 Oktober 2024, pukul 16.04 WIB.

Baca Selengkapnya

Sinopsis Serial Cross, Siapa Para Pelakonnya?

3 hari lalu

Sinopsis Serial Cross, Siapa Para Pelakonnya?

Serial Cross akan tayang perdana pada 14 November 2024. Berikut sinopsisnya, dan ketahui siapa para pemerannya.

Baca Selengkapnya

Terungkap, Ali Khamenei Sudah Peringatkan Hassan Nasrallah Soal Rencana Israel untuk Membunuhnya

3 hari lalu

Terungkap, Ali Khamenei Sudah Peringatkan Hassan Nasrallah Soal Rencana Israel untuk Membunuhnya

Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei memperingatkan pemimpin Hizbullah Sayyed Hassan Nasrallah untuk meninggalkan Lebanon

Baca Selengkapnya

4 Anak yang Berhadapan dengan Hukum Mengikuti Sidang Pembunuhan Siswi SMP di Palembang

4 hari lalu

4 Anak yang Berhadapan dengan Hukum Mengikuti Sidang Pembunuhan Siswi SMP di Palembang

Pengadilan Negeri Klas I A Palembang, Sumatera Selatan, menggelar sidang lanjutan perkara pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP berinisial AA.

Baca Selengkapnya

KPK Menangkan Seluruh Gugatan Praperadilan Kasus ASDP

4 hari lalu

KPK Menangkan Seluruh Gugatan Praperadilan Kasus ASDP

"Putusan ini menguatkan bahwa aspek formil dalam penanganan perkara ini telah sesuai dengan mekanisme dan prosedurnya," kata jubir KPK.

Baca Selengkapnya

Top 3 Dunia: Bagaimana Cara Israel Bunuh Hassan Nasrallah?

5 hari lalu

Top 3 Dunia: Bagaimana Cara Israel Bunuh Hassan Nasrallah?

Berita Top 3 Dunia pada Senin 30 September 2024 masih seputar pembunuhan pemimpin Hizbullah Lebanon Hassan Nasrallah.

Baca Selengkapnya

Demi Israel, Amerika Serikat Tingkatkan Kekuatan Militer di Timur Tengah

5 hari lalu

Demi Israel, Amerika Serikat Tingkatkan Kekuatan Militer di Timur Tengah

Amerika Serikat mengumumkan meningkatkan kehadiran militernya di Timur Tengah menyusul pembunuhan pemimpin Hizbullah Lebanon Hassan Nasrallah

Baca Selengkapnya