2 Tahun Lalu Gempar Pembunuhan Brigadir Yosua di Tangan Atasannya, Motif Ferdy Sambo dan Gerombolannya
Reporter
Hendrik Khoirul Muhid
Editor
S. Dian Andryanto
Senin, 8 Juli 2024 17:47 WIB
Jenazah Brigadir J dipulangkan ke kampung halamannya di Desa Sukamakmur, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muarojambi, Jambi pada 9 Juli 2022. Saat keluarga ingin melihat untuk terakhir kali jenazah, polisi sempat melarang. Akhirnya keluarga diperbolehkan melihat jenazah anggota Brimob itu. Keluarga melihat beberapa kejanggalan dari luka yang ada di tubuh Brigadir J.
Menurut pihak keluarga, terdapat sejumlah luka sayatan di tubuh mendiang yang diduga berasal dari senjata tajam. Selain itu, terdapat luka tembak di beberapa tempat. Yaitu di antaranya di leher, dada, dan tangan. Dua ruas jari Brigadir J juga dilaporkan putus, serta luka senjata tajam di bagian mata, hidung, mulut, dan kaki.
Atas kecurigaan tersebut, keluarga meminta dilakukan autopsi ulang secara independen. Permintaan itu disampaikan melalui pengacara mereka, Kamaruddin Simanjuntak kepada Bareskrim Mabes Polri 18 Juli 2022. “Keluarga meminta membongkar makam untuk dilakukan autopsi independen,” kata Kamaruddin Ahad, 17 Juli 2022.
Autopsi ulang pada 27 Juli 2022 membuka fakta-fakta baru. Kamaruddin Simanjuntak menyebutkan sejumlah hasil temuan selama autopsi ulang tersebut. Dia menyangsikan luka yang didapatkan Brigadir J gara-gara tembakan Bharada E dari tangga. Antara lain luka dari kepala belakang tembus ke hidung, dari leher tembus ke bibir, dari dada tembus ke belakang, lengan kanan bawah dari bagian dalam tembus ke lengan luar.
“Jadi pelurunya itu lurus, bukan menyamping. Sedangkan tembakan itu posisinya lurus. Walau kita bukan ahli balistik, kalau tembakan dari lantai dua ke lantai satu harusnya tidak datar,” ujarnya.
Guna mengusut kematian Brigadir J, Kapolri Listyo Sigit Prabowo kemudian membentuk tim khusus. Dari pemeriksaan terhadap sejumlah aksi, timsus menyimpulkan ada unsur pembunuhan dengan sengaja dalam kasus ini. Kepolisian mengatakan Ferdy Sambo menyuruh dan membuat skenario peristiwa seolah-olah ada tembak menembak.
Bharada E kepada Listyo Sigit dalam pemeriksaan ketiga pada Jumat malam, 5 Agustus 2022 juga membantah berbaku tembak dengan Brigadir J. Kematian Brigadir J, kata dia, memang direncanakan oleh Ferdy Sambo. Ia diminta menembak rekan sesama ajudan itu. Dirinya mengikuti skenario atasannya lantaran takut terjadi sesuatu jika menolak. Ferdy Sambo ditetapkan tersangka pada Selasa, 9 Februari 2022.
Vonis terhadap Ferdy Sambo
Singkat cerita setelah berbagai drama persidangan, Jaksa Penuntut Umum atau JPU akhirnya menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup. Dia terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Jaksa menilai bahwa terdakwa sempat tidak mengakui perbuatannya. Tuntutan JPU ini disampaikan dalam persidangan yang digelar pada 17 Januari 2023.
Lalu pada Senin, 13 Februari 2023, mantan Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta karena bersalah dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua dalam sidang pembacaan putusan. “Menjatuhkan terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan, Senin, 13 Februari 2023.
Beberapa bulan berselang, MA memberikan kabar mengejutkan. MA memutuskan mengubah putusan terhadap para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua pada Selasa, 8 Agustus 2023. Termasuk Ferdy Sambo yang semula dihukum mati, berganti penjara seumur hidup. Namun pihak MA tak menjelaskan lebih lanjut terkait pertimbangan majelis hakim mengubah vonis.
“Pertimbangan lengkap dari putusan tersebut, nanti menunggu salinannya secara resmi kita akan upload,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Selasa petang, 8 Agustus 2023
Setelah beberapa waktu, barulah pada akhir Agustus MA mengungkapkan alasan vonis Ferdy Sambo diubah. Salah satunya mahkamah mempertimbangkan riwayat hidup terdakwa. Saat menjabat sebagai anggota Polri dengan jabatan terakhir sebagai Kadiv Propam, Ferdy dinilai pernah berjasa kepada negara.
HENDRIK KHOIRUL MUHID | TIM TEMPO | MAJALAH TEMPO
Pilihan Editor: Selain Ferdy Sambo Cs, Jokoei Salah Satu yang Digugat Orang Tua Brigadir Yosua karena Casu Quoa, Ini Maksudnya