Eks Bupati Temanggung Dilaporkan ke Kejaksaan soal Dugaan KKN di Sektor Pendidikan

Kamis, 11 Juli 2024 12:17 WIB

Logo OSIS yang menempel pada seragam sekolah di Pasar Jatinegara, Jakarta, Senin 15 April 2024. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Lingkar Studi Pemberdayaan Perdesaan (LSPP) Temanggung, Andrianto melaporkan eks Bupati Temanggung periode 2018-2023 Muhammad Al Khadziq alias Hadik ke Kejaksaan Negeri Temanggung. Laporan yang dibuat dengan tembusan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada Senin, 8 Juli 2024.

Andrianto melaporkan Hadik karena tidak ada kebijakan daerah di bidang pendidikan berupa Peraturan Bupati atau Perbup Temanggung pada era kepemimpinannya. Ketiadaan Perbup selama 5 tahun masa jabatan Hadik berdampak pada proses penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Temanggung yang terindikasi tidak sejalan dengan tujuan pendidikan nasional. Hal ini menimbulkan dugaan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di kalangan Satuan Pendidikan dan Komite Sekolah tingkat SMP Negeri.

Ketua LSPP Temanggung itu juga melaporkan pihak lain dari jajaran pemerintah daerah, seperti Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Temanggung Yunianto dan Inspektorat, yang terdiri dari Biro Hukum, Dinas Pendidikan serta Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Temanggung.

"Diduga kuat terjadi pembiaran oleh Bupati, DPRD, inspektorat, Dinas Pendidikan dan Dewan Pendidikan dan terindikasi terdapat keuntungan luar biasa dengan tidak adanya Perbup ini," kata Andrianto ketika dihubungi Rabu, 10 Juli 2024.

Dasar pengaduan tersebut, kata Andrianto, berasal dari laporan orang tua siswa yang mengeluhkan pengadaan seragam sekolah tingkat SD dan SMP negeri se-Kabupaten Temanggung. "Mark-up sehingga orang tua siswa harus membayar seragam sekolah sebesar Rp 1,4 juta sampai Rp 1,6 juta," ujar dia.

Keluhan tersebut diterimanya sejak awal pandemi Covid-19, pada 2020. Selain itu, konstruksi hukum juga telah mengatur bahwa pihak sekolah tidak boleh memaksa siswanya untuk wajib membeli seragam dengan harga yang jauh lebih tinggi daripada pasaran.

Semua dugaan KKN ini, kata dia, terjadi karena tidak adanya Perbup yang menjadi pedoman dan petunjuk teknis dalam penyelenggaraan pendidikan di Temanggung. Selama menjabat, eks Bupati itu diketahui telah mengabaikan amanat Peraturan Daerah. "Telah mengabaikan amanat Peraturan Daerah (Perda) Temanggung Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan."

Advertising
Advertising

Temuan pelanggaran juga mengacu pada dasar ketentuan yang tertuang Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di tingkat SD, SMP, SMA, dan SMK yang menyebutkan bahwa sekolah dilarang melakukan pungutan atau sumbangan untuk peserta didik baru. Juga Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah pasal 12 yang melarang Komite Sekolah menjual perlengkapan, seperti seragam sekolah. Terakhir, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang bertujuan utama tidak mencari keuntungan.

Dalam temuan LSPP, praktik pelanggaran harga seragam sekolah yang tinggi ditemukan di 2 sekolah, yaitu SMPN 2 Temanggung dan SMPN 1 Temanggung. Meski sudah berkali-kali melakukan audiensi ke instansi terkait, seperti Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora), DPRD, Inspektorat, hingga PJ Bupati Temanggung, pelanggaran ini masih terjadi. Surat edaran pun, berdasarkan pengakuan Andrianto, nyatanya masih belum diimplementasikan di tingkat sekolah.

"Kalau hanya gimmick tidak ada implementasi, akan kami teruskan ke ranah hukum," ujar Andrianto. "LSPP tidak bisa mentolerir lagi."

Eks Bupati Temanggung Hadik, mengklaim semua tuduhan tersebut tidak benar. Dia pun menyoroti soal black campaign atau kampanye hitam yang disebutnya kerap terjadi pada saat dia kembali mencalonkan diri di kontestasi Pilkada Temanggung 2024.

"Saya tidak pernah membenarkan praktik-praktik KKN dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah, atau praktik lain yang memberatkan siswa atau orang tua siswa," kata Hadik kepada Tempo, Rabu malam.

Eks Bupati Temanggung periode 2018-2023 itu mengklaim telah mengeluarkan berbagai Perbup soal penyelenggaraan pendidikan, sebagai tindak lanjut dari Perda tentang penyelenggaraan pendidikan. "Daftar rinci Perbupnya ada di Kepala Dinas Pendidikan, bisa ditanyakan langsung kepada yang bersangkutan."

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Temanggung Agus Sujarwo mengakui sejak tahun lalu sudah memfasilitasi audiensi untuk temuan LSPP. Merespons laporan ini, dia mengatakan tidak bisa menghalanginya. "Seandainya masih ditemukan pelanggaran, akan kami evaluasi," kata Agus.

Pilihan Editor: Kasus Bos Rental Mobil Tewas Dikeroyok di Sukolilo Pati, Polisi Masih Kejar Satu Pelaku Penggelapan Mobil

Berita terkait

Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir Ditahan Usai Putusan MA dalam Perkara Gratifikasi Pendirian Alfamidi

9 hari lalu

Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir Ditahan Usai Putusan MA dalam Perkara Gratifikasi Pendirian Alfamidi

Kejaksaan Negeri Kendari resmi menahan mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir setelah Mahkamah Agung dalam kasus gratifikasi.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Bilang KKN Saat Ini Lebih Besar Ketimbang Era Orde Baru

23 hari lalu

Mahfud Md Bilang KKN Saat Ini Lebih Besar Ketimbang Era Orde Baru

Menurut Mahfud Md, KKN saat ini terjadi di semua lini dengan menggunakan nama demokrasi. Dalam kondisi itu, demokrasi diperdagangkan.

Baca Selengkapnya

Politeknik Manufaktur Bandung Bikin Kompor Roket untuk Warga Desa Pengguna Kayu Bakar

32 hari lalu

Politeknik Manufaktur Bandung Bikin Kompor Roket untuk Warga Desa Pengguna Kayu Bakar

Tim dosen dan mahasiswa Politeknik Manufaktur Bandung akan membawa kompor roket buah karya mereka ke desa tujuan KKN. Seperti apa fungsinya?

Baca Selengkapnya

Nama Presiden Soeharto Dicabut di TAP MPR, Apa Kata Pihak Keluarga?

34 hari lalu

Nama Presiden Soeharto Dicabut di TAP MPR, Apa Kata Pihak Keluarga?

Keluarga mendiang Presiden Soeharto meminta maaf atas kesalahan yang dilakukan Presiden kedua Republik Indonesia itu selama menjabat.

Baca Selengkapnya

Manfaatkan AI, Mahasiswa ITS Luncurkan Aplikasi Pengelolaan Sampah

34 hari lalu

Manfaatkan AI, Mahasiswa ITS Luncurkan Aplikasi Pengelolaan Sampah

Melalui program KKN, mahasiswa ITS meluncurkan aplikasi sebagai upaya penanggulangan sekaligus mengatasi permasalahan tersebut.

Baca Selengkapnya

Ragam Respons ihwal Nama Soeharto Dicabut di TAP MPR

34 hari lalu

Ragam Respons ihwal Nama Soeharto Dicabut di TAP MPR

MPR menghapus nama Presiden ke-2 RI Soeharto dari Pasal 4 dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998. Sejumlah kalangan angkat bicara.

Baca Selengkapnya

Nama Soeharto Dihapus dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998, Apa Kata Amnesty International Indonesia?

35 hari lalu

Nama Soeharto Dihapus dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998, Apa Kata Amnesty International Indonesia?

Keputusan menghapus nama Soeharto dari TAP MPR Nomor 11/1998 dinilai bakal berdampak bagi masyarakat sipil dan para korban kejahatan masa lalu.

Baca Selengkapnya

MPR Beri Penjelasan Penghapusan Nama Soeharto dari TAP MPR soal KKN

35 hari lalu

MPR Beri Penjelasan Penghapusan Nama Soeharto dari TAP MPR soal KKN

Plt Sekjen MPR Siti Fauziah menjelaskan alasan penghapusan nama Mantan Presiden Soeharto dari TAP XI/MPR/1998 soal KKN

Baca Selengkapnya

Alasan MPR Menghapus Nama Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998

37 hari lalu

Alasan MPR Menghapus Nama Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998

MPR mencabut nama Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Pro-Kontra Penghapusan Nama Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998

37 hari lalu

Pro-Kontra Penghapusan Nama Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998

Beberapa pihak menanggapi keputusan MPR yang menghapus nama Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998. Ini pro dan kontranya.

Baca Selengkapnya