Hari Ini Hakim Jatuhkan Vonis, Massa Pendukung Syahrul Yasin Limpo Penuhi Ruang Sidang

Kamis, 11 Juli 2024 13:00 WIB

Terdakwa bekas Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang pembacaan surat amar tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, 28 Juni 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Syahrul Yasin limpo, pidana penjara badan selama 12 tahun, denda Rp.500 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp.44.269.777.204 miliar dan USD30 ribu, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL bersama dua anak buahnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono hari ini menjalani sidang putusan atau vonis atas perkara pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian.

Sidang digelar pukul 10.15 WIB di ruang Hatta Ali. Massa pendukung Syahrul Yasin tampak memenuhi ruangan untuk mengikuti jalannya sidang vonis.

Pada saat memasuki ruangan, SYL disambut para awak media hingga menyebabkan pintu kayu di ruang sidang copot karena kondisi ruangan yang penuh.

Dalam kesempatan itu, SYL meminta doa terbaik kepada awak media. "Mohon doanya," kata dia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Kamis, 11 Juli 2024.

Peserta sidang terpaksa mengikuti pembacaan vonis dengan duduk di lantai karena kursi yang tersedia sudah penuh.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Syahrul Yasin Limpo alias SYL dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Jaksa Meyer Volmar Simanjuntak, mengatakan bekas menteri pertanian itu tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"Tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motif yang tamak," ujar Meyer saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 28 Juni 2024.

Motif tamak itu disebut sebagai salah satu hal yang memberatkan tuntutan terhadap SYL. Selain motif tamak, Jaksa KPK menilai SYL tidak berterus terang atau berbelit selama sidang, serta menciderai kepercayaan masyarakat Indonesia.

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK hanya memberi satu pertimbangan yang meringankan SYL. "Terdakwa telah berusia lanjut, 69 tahun, pada saat ini," kata Jaksa Meyer.

Dalam kasus ini, SYL diduga melakukan pemerasan kepada pejabat eselon I beserta jajaran di Kementerian Pertanian selama 2020 hingga 2023. Uang yang dia dapat digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.

Selama periode 2020 hingga 2023, Syahrul Yasin Limpo diduga menerima gratifikasi berupa pungutan yang diminta sebesar Rp 44,5 miliar. Jaksa KPK menuntut agar dia membayar uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 dan ditambah 30 ribu USD dikurangi dengan jumlah uang yang disita dan dirampas dalam perkara ini.

M. FAIZ ZAKI

Pilihan Editor: Pengacara Syahrul Yasin Limpo Pertanyakan Soal Transfer Uang Rp 2 Miliar ke Rekening KPK

Berita terkait

Kejaksaan Tunggu Penyidik Serahkan Berkas Perbaikan Firli Bahuri

8 jam lalu

Kejaksaan Tunggu Penyidik Serahkan Berkas Perbaikan Firli Bahuri

Kejaksaan sudah menyampaikan kepada Polda Metro perihal kekurangan yang perlu dilengkapi dalam berkas perkara Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Tak Kunjung Kembalikan Berkas Firli Bahuri ke Kejaksaan Tinggi DKI

1 hari lalu

Polda Metro Tak Kunjung Kembalikan Berkas Firli Bahuri ke Kejaksaan Tinggi DKI

Kejaksaan Tinggi DKI sebelumnya mengembalikan berkas kasus Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya untuk dilengkapi. Belum diserahkan lagi ke Kejaksaan.

Baca Selengkapnya

Wamentan: Larangan Peredaran Anggur Muscat Menunggu Hasil Uji BPOM

3 hari lalu

Wamentan: Larangan Peredaran Anggur Muscat Menunggu Hasil Uji BPOM

Wamentan Sudaryono menyatakan keputusan untuk melarang peredaran anggur Muscat di Indonesia masih menunggu hasil uji yang tengah dilakukan oleh BPOM.

Baca Selengkapnya

Polri akan Rekrut 600 Orang untuk Program Ketahanan Pangan, Pendaftaran Dibuka Desember

3 hari lalu

Polri akan Rekrut 600 Orang untuk Program Ketahanan Pangan, Pendaftaran Dibuka Desember

Sosialisasi rekrutmen personel ketahanan pangan Polri dilakukan November dan mulai dibuka pendaftaran pada Desember.

Baca Selengkapnya

Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Firli Bahuri

3 hari lalu

Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Firli Bahuri

Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan ada atau tidak tindak pidana dalam pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Kasak-kusuk Kementerian Kesehatan Akibat Anggur Shine Muscat

4 hari lalu

Kasak-kusuk Kementerian Kesehatan Akibat Anggur Shine Muscat

Kementerian Kesehatan berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian setelah adanya temuan residu pestisida pada anggur shine muscat di Thailand.

Baca Selengkapnya

Alasan Wamentan Sudaryono Usul Tata Kelola Pupuk Berada di Kementan

4 hari lalu

Alasan Wamentan Sudaryono Usul Tata Kelola Pupuk Berada di Kementan

Wakil Menteri Pertanian Sudaryono mengungkapkan alasan di balik usulan memindahkan tata kelola pupuk ke wewenang Kementerian Pertanian (Kementan). Apa itu?

Baca Selengkapnya

Tampung Banyak Keluhan, Sudaryono Ingin Tata Kelola Pupuk ada di Bawah Kementan

4 hari lalu

Tampung Banyak Keluhan, Sudaryono Ingin Tata Kelola Pupuk ada di Bawah Kementan

Wamen Kementan, Sudaryono, mengatakan Kementrian Pertanian ingin mengambil alih tata kelola pupuk yang saat ini masih diatur berbagai lembaga kementerian

Baca Selengkapnya

Usut Kasus TPPU SYL, KPK Periksa Auditor Utama BPK

4 hari lalu

Usut Kasus TPPU SYL, KPK Periksa Auditor Utama BPK

KPK memeriksa seorang auditor utama BPK sebagai saksi di kasus dugaan TPPU Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Apa yang didalami?

Baca Selengkapnya

Kementan Berencana Datangkan Sapi Hidup Ke Indonesia, Sudaryono: Tidak Pakai APBN

4 hari lalu

Kementan Berencana Datangkan Sapi Hidup Ke Indonesia, Sudaryono: Tidak Pakai APBN

Wamen Kementan, Sudaryono, mengatakan tidak menggunakan APBN dalam mendatangkan sapi perah ke Indonesia.

Baca Selengkapnya