Hari Ini Hakim Jatuhkan Vonis, Massa Pendukung Syahrul Yasin Limpo Penuhi Ruang Sidang
Reporter
Mutia Yuantisya
Editor
Iqbal Muhtarom
Kamis, 11 Juli 2024 13:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL bersama dua anak buahnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono hari ini menjalani sidang putusan atau vonis atas perkara pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian.
Sidang digelar pukul 10.15 WIB di ruang Hatta Ali. Massa pendukung Syahrul Yasin tampak memenuhi ruangan untuk mengikuti jalannya sidang vonis.
Pada saat memasuki ruangan, SYL disambut para awak media hingga menyebabkan pintu kayu di ruang sidang copot karena kondisi ruangan yang penuh.
Dalam kesempatan itu, SYL meminta doa terbaik kepada awak media. "Mohon doanya," kata dia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Kamis, 11 Juli 2024.
Peserta sidang terpaksa mengikuti pembacaan vonis dengan duduk di lantai karena kursi yang tersedia sudah penuh.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Syahrul Yasin Limpo alias SYL dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Jaksa Meyer Volmar Simanjuntak, mengatakan bekas menteri pertanian itu tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motif yang tamak," ujar Meyer saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 28 Juni 2024.
Motif tamak itu disebut sebagai salah satu hal yang memberatkan tuntutan terhadap SYL. Selain motif tamak, Jaksa KPK menilai SYL tidak berterus terang atau berbelit selama sidang, serta menciderai kepercayaan masyarakat Indonesia.
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK hanya memberi satu pertimbangan yang meringankan SYL. "Terdakwa telah berusia lanjut, 69 tahun, pada saat ini," kata Jaksa Meyer.
Dalam kasus ini, SYL diduga melakukan pemerasan kepada pejabat eselon I beserta jajaran di Kementerian Pertanian selama 2020 hingga 2023. Uang yang dia dapat digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.
Selama periode 2020 hingga 2023, Syahrul Yasin Limpo diduga menerima gratifikasi berupa pungutan yang diminta sebesar Rp 44,5 miliar. Jaksa KPK menuntut agar dia membayar uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 dan ditambah 30 ribu USD dikurangi dengan jumlah uang yang disita dan dirampas dalam perkara ini.
M. FAIZ ZAKI
Pilihan Editor: Pengacara Syahrul Yasin Limpo Pertanyakan Soal Transfer Uang Rp 2 Miliar ke Rekening KPK