TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah memberikan petunjuk kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk memperbaiki berkas perkara eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Namun hingga kini penyidik belum menyerahkan berkas hasil perbaikan tersebut.
"Sebenarnya, ada petunjuk yang sudah kami sampaikan," Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI, Syarief Sulaeman Nahdi, Jumat, 1 November 2024. "Setelah berkas itu balik lagi ke sini, kami teliti apakah itu sudah dilengkapi atau belum."
Syarief tidak bersedia menjelaskan kekurangan berkas perkara yang sebelumnya diserahkan penyidik. Ia juga tidak menjelaskan petunjuk yang diberikan Kejaksaan kepada penyidik. "Kami belum bisa menyampaikan," ucapnya.
Kepala Kejati DKI Patris Yusrian Jaya mengatakan, kejaksaan masih menunggu penyerahan berkas yang sudah dilengkapi oleh penyidik Polda Metro Jaya itu. "Kami tunggu kawan-kawan di Polda untuk memenuhi petunjuk yang kami berikan," kata dia.
Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dari eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sejak November 2023. Dalam persidangannya, SYL mengaku telah memberikan uang Rp 1,3 miliar kepada Firli Bahuri. Dia juga membenarkan pernah bertemu Firli di GOR Tangki, Tamansari, Jakarta Barat, saat pimpinan KPK itu bermain bulutangkis. Tetapi pemberian uang itu hanya dianggap sebagai wujud persahabatan.
Dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan pimpinan KPK itu belum masuk ke persidangan lantaran berkasnya masih bolak-balik antara kepolisian dan kejaksaan. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta beberapa kali menyatakan berkas tak lengkap dan mengembalikannya ke penyidik kepolisian.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menyatakan kepolisian terus menyempurnakan berkas sesuai dengan petunjuk jaksa. "Saat ini koordinasi terus kita lakukan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kantor Kejati DKI Jakarta untuk memenuhi seluruh petunjuk P19 maupun hasil koordinasi hasil koordinasi dengan JPU," katanya.