Terbit Rencana Perangin Angin Bebas, Hak Korban TPPO Terabaikan

Reporter

Jihan Ristiyanti

Editor

Suseno

Minggu, 14 Juli 2024 09:27 WIB

Majelis hakim PN Stabat yang diketuai Andriansyah menjatuhkan vonis bebas kepada bekas Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin karena tidak terbukti melakukan TPPO. Foto: Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Vonis bebas terhadap mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, menuai banyak kritik. Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani menilai, putusan itu menunjukkan lemahnya sistem peradilan dalam menangkap pelaku intelektual. "Berbanding terbalik dengan Terbit yang dibebaskan, 4 eksekutor kasus Langkat dijatuhi hukuman 1 tahun 7 bulan penjara pada 30 November 2022," ujar julius

Dalam putusan mejelis hakim pengadilan Negeri Stabat, 8 Juli 2024, Terbit dinyatakan tidak terbukti bersalah terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atas kepemilikan kerangkeng manusia di rumahnya dengan dalih tempat rehabilitasi pecandu narkoba. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntutnya dengan hukuman 14 tahun penjara dan restitusi sebesar Rp 2,3 miliar.

Julius mengklaim, putusan bebas Terbit telah melanggar hak korban. Sebab korban tidak bisa mendapat hak atas restitusi selaku korban TPPO. Karena empat eksekutor yang sudah dijatuhi hukuman tidak dituntut hak restitusi dan tidak ada harta kekayaan pelaku yang bisa disita.

Menurutnya, pola penanganan kasus TPPO di Indonesia selalu sama, hanya berfokus pada eksekutor. Sebagai informasi, kasus kerangkeng di kediaman Terbit terungkap setelah operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 9 Januari 2022.

Ia mengatakan, berdasarkan laporan Komnas HAM sebelumnya, ada 57 korban di kasus kerangkeng itu. Dan investigasi yang dilakukan oleh Tim Advokasi Penegakan Hak Asasi Manusia (TAP-HAM), yang terdiri atas PBHI, KontraS, dan KontraS Sumatera Utara, mengungkap, para korban berasal dari keluarga miskin yang hak-haknya tidak terpenuhi. "Selama dalam kerangkeng, korban mengalami penyiksaan, penganiayaan, kerja paksa tanpa upah, dan kekerasan seksual jika tidak menuruti perintah," ujar Julius.

Advertising
Advertising

Kasus terbit juga diduga melibatkan anggota TNI-Polri, Aparatur Sipil Negara dan organisasi masyarakat. Dengan temuan itu, ia pun mendorong agar ke depan kasus TPPO yang dilakukan secara terorganisir yang melibatkan aktor sipil serta aktor negara disamakan dengan terorisme. "Dipersamakan dengan korban terorisme dan pelanggaran HAM berat yang mendapatkan jaminan pemulihan korban melalui mekanisme kompensasi," ujar dia.

Berita terkait

Kompolnas Desak Polda Sumut Tahan 5 Tersangka Dugaan Korupsi PPPK Kabupaten Langkat

6 hari lalu

Kompolnas Desak Polda Sumut Tahan 5 Tersangka Dugaan Korupsi PPPK Kabupaten Langkat

Kompolnas menilai Polda Sumut lambat dalam mengusut dugaan korupsi PPPK Langkat.

Baca Selengkapnya

LPSK Sebut Rudy Soik Pernah Minta Perlindungan Saat Membongkar Kasus TPPO pada 2014

9 hari lalu

LPSK Sebut Rudy Soik Pernah Minta Perlindungan Saat Membongkar Kasus TPPO pada 2014

LPSK mengatakan sebelum sidang etik dalam membongkar mafia BBM, Rudy Soik pernah meminta perlindungan saat Membongkar Kasus TPPO pada 2014.

Baca Selengkapnya

Rudy Soik Minta Perlindungan LPSK, Kuasa Hukum: Anaknya Sampai Berhenti Sekolah

10 hari lalu

Rudy Soik Minta Perlindungan LPSK, Kuasa Hukum: Anaknya Sampai Berhenti Sekolah

Kuasa hukum Rudy Soik menyatakan keluarga kliennya mengalami trauma akibat teror dan intimidasi .

Baca Selengkapnya

Ipda Rudy Soik Minta Perlindungan LPSK Setelah Dipecat dari Kepolisian

10 hari lalu

Ipda Rudy Soik Minta Perlindungan LPSK Setelah Dipecat dari Kepolisian

Kuasa hukum Ipda Rudy Soik, Ferdy Maktaen menyatakan kliennya akan meminta perlindungan ke LPSK karena merasa terancam.

Baca Selengkapnya

Pemecatan Rudy Soik, IPW: Dia Sudah Ditarget Karena Sering Ungkap Beking Atasannya

10 hari lalu

Pemecatan Rudy Soik, IPW: Dia Sudah Ditarget Karena Sering Ungkap Beking Atasannya

IPW menilai Rudy Soik menjadi target untuk disingkirkan karena sering mengungkap kasus yang dibekingi atasannya.

Baca Selengkapnya

Komnas Perempuan Sebut Guru Honorer Pengungkap Korupsi Seleksi PPPK Langkat Korban Kriminalisasi

12 hari lalu

Komnas Perempuan Sebut Guru Honorer Pengungkap Korupsi Seleksi PPPK Langkat Korban Kriminalisasi

Meilisya Ramadhani, seorang guru honorer yang mengungkap korupsi seleksi PPPK Kabupaten Langkat, dilaporkan ke kepolisian.

Baca Selengkapnya

Kemlu Sebut 15 Korban TPPO Myanmar Berhasil Dipulangkan

18 hari lalu

Kemlu Sebut 15 Korban TPPO Myanmar Berhasil Dipulangkan

Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) WNI yang berada di Myanmar mengalami kekerasan.

Baca Selengkapnya

Kemlu Sebut 12 WNI Korban Penyekapan di Myanmar Berhasil Selamat

18 hari lalu

Kemlu Sebut 12 WNI Korban Penyekapan di Myanmar Berhasil Selamat

Kemlu menyebut 12 WNI korban penyekapan di Myanmar berhasil diselamatkan.

Baca Selengkapnya

Mantan Anggota DPRD jadi Korban TPPO di Myanmar, Disnaker Indramayu Surati Kemlu

19 hari lalu

Mantan Anggota DPRD jadi Korban TPPO di Myanmar, Disnaker Indramayu Surati Kemlu

"Dari informasi yang didapatkan diduga kuat Robiin merupakan korban TPPO," tutur Kabid Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Indramayu.

Baca Selengkapnya

Polri Imbau Masyarakat Jangan Mudah Tergiur Tawaran Kerja Bergaji Tinggi di Luar Negeri

20 hari lalu

Polri Imbau Masyarakat Jangan Mudah Tergiur Tawaran Kerja Bergaji Tinggi di Luar Negeri

Sejak pandemi Covid-19, Polri menyebut banyak orang Indonesia yang bekerja di sektor penipuan online khususnya di wilayah Myanmar, Laos, dan Kamboja.

Baca Selengkapnya