PKBI Buka Posko Darurat Usai Kantornya Dikosongkan Aparat Gabungan
Reporter
Amelia Rahima Sari
Editor
Febriyan
Selasa, 16 Juli 2024 08:18 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) membuka posko sekaligus kantor darurat di Jalan Hang Jebat, Jakarta Selatan. Pendirian posko ini dilakukan di depan kantor mereka yang sudah dikosongkan dan disegel aparat gabungan pada Rabu lalu, 10 Juli 2024.
Posko darurat diresmikan oleh Ketua Pengurus Nasional PKBI Ichsan Malik. "PKBI akan tetap berjuang untuk mengembalikan kantor PKBI yang telah dibangun secara swadaya sejak 1970," kata dia dalam keterangan resminya pada Senin, 15 Juli 2024.
Dia menuturkan posko darurat itu seharusnya dibuka sejak pukul 15.00. Namun, aparat dari unsur Kepolisian, TNI, dan Satpol PP mencegah pendirian posko tersebut. Sehingga sebagai simbolisasi peresmian posko, kata dia, para relawan membentangkan spanduk dan memasang kain tenda darurat di depan pagar kantor PKBI yang telah ditutup oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Ichsan menuding penggusuran dan perampasan kantor PKBI oleh Kemenkes dilakukan secara sewenang-wenang dan serampangan. Ini menimbulkan kerugian materiil dan non-materiil, termasuk hilangnya dokumen-dokumen penting serta terganggunya program-program PKBI di seluruh Indonesia.
"Posko Rumah Perjuangan PKBI akan terus kami buka hingga kantor PKBI di Jalan Hang Jebat kembali beroperasi seperti sediakala," ujar Ichsan.
Sebelumnya, sejumlah aparat gabungan mengosongkan kantor itu pada Rabu, 10 Juli 2024. Aparat mengangkut perabotan di kantor itu ke dalam 15 truk. Direktur Eksekutif PKBI, Eko Maryadi, mengatakan pengosongan itu dilakukan secara sepihak. Pasalnya aparat tak membawa surat perintah dari pengadilan. Kantor itu sendiri saat ini masih dalam sengketa antara PKBI dengan Kemenkes.
"Tapi semuanya menganggap bahwa ini masalah hukum sudah selesai, hari ini kami diperintahkan melakukan eksekusi," kata Eko saat ditemui Tempo di kantor PKBI, Jakarta Selatan pada Rabu lalu.
Eko menyatakan PKBI masih mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung dalam sengketa ini. Selain itu, dia menilai putusan pengadilan sejak tingkat pertama hingga kasasi non-executable atau tidak bisa dieksekusi. "Bahwa tanah ini milik negara, iya. Bahwa tanah ini dikuasai sertifikat hak pakainya oleh Kemenkes, iya. Tapi PKBI sudah menempati ini dari tahun 1970," ucap Eko.
Dia menuturkan PKBI memiliki hak penggunaan tanah berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DCI Djakarta tanggal 25 April 1970 Nomor Ad.7/2/34/70. Eko pun menyatakan pihaknya akan pindah dengan sukarela jika Kemenkes membawa surat keputusan eksekusi dari pengadilan. "Tapi jangan seperti ini, jangan kami digeruduk kayak maling, kami bukan maling, kami penghuni sah," tutur Eko.
Tenaga Ahli Bidang Hukum Kemenkes, Misyal Achmad, membantah bahwa kegiatan tersebut merupakan eksekusi. Dia menyatakan mereka hanya melakukan penertiban.
Misyal menyatakan pihaknya memang sempat memperbolehkan PKBI memakai aset tersebut. Namun, menurut dia, saat ini Kementerian Kesehatan akan menggunakan aset tersebut.
"Nah, kami ke Pemerintah Kota minta sesuai dengan aturan yang ada, minta dilakukan penertiban. Ini aset kami, milik kami, kembalikan dong ke kami," kata Misyal.