ASN di Sumsel Ditangkap Atas Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Ini Ancaman Hukumannya

Rabu, 17 Juli 2024 17:19 WIB

Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap seorang ASN di Palembang dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal, Senin, 15 Juli 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polisi Daerah Sumatera Selatan (Ditreskrimum Polda Sumsel) menangkap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial MG atas dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Komisaris Besar Polisi Muhammad Anwar Rekoswidjojo mengatakan, MG ditangkap pada Rabu, 10 Juli 2024 pukul 17.00 di rumahnya di kawasan Kalidoni, Kota Palembang. Dalam penangkapan itu polisi menemukan 4 pucuk senjata api yang diduga koleksi tersangka beserta amunisinya.

"Yang bersangkutan adalah ASN di salah satu kantor Kementerian," kata Kombes Pol Anwar dalam konferensi pers di Gedung Presisi Polda Sumsel pada Senin, 15 Juli 2024.

Anwar mengatakan kepolisian menerima informasi bahwa ASN itu memiliki senjata api ilegal atau tanpa surat izin kepemilikan. Polisi memastikan 4 pucuk senjata api yang ditemukan di rumah MG adalah senjata pabrikan, bukan rakitan.

Menurut penelusuran Tempo, MG merupakan ASN yang bertugas di Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Wilayah Sumatera Selatan. Kombes Pol Anwar menyebut, MG juga merupakan anggota Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin). Kepolisian sedang menggali lebih dalam unsur kepemilikan dan kegunaan senjata api tersebut.

Advertising
Advertising

Bagaimana ancaman hukuman bagi pemilik senjata api ilegal di Indonesia?

Kepemilikan senjata api ilegal di Indonesia merupakan suatu permasalahan yang melanggar hukum. Selain itu, kepemilikan senjata api ilegal dilihat sebagai sarana kejahatan yang berbahaya oleh pelaku tindak pidana. Hal ini dibarengi dengan meningkatnya kasus kejahatan yang menggunakan senjata api, mulai dari penembakan oleh orang tidak dikenal, teror penembakan di sejumlah tempat-tempat umum, hingga kejahatan yang diikuti oleh ancaman bahkan pembunuhan dengan senjata api tersebut.

Persoalan mengenai kepemilikan senjata api ilegal di Indonesia telah diatur dalam undang-undang. Seseorang yang terbukti memiliki senjata api ilegal, terancam terjerat Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengenai Kepemilikan Senjata Api oleh Sipil yang berbunyi:

“Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.”

Dilansir lk2fhui.law.ui.ac.id, dari ketentuan pasal di atas, terdapat cakupan yang luas mengenai kepemilikan senjata api yang diancam pidana, mulai dari membuat hingga mengeluarkan senjata api dari Indonesia. Apabila kepemilikan senjata api dilakukan tanpa hak (tanpa alasan dan hak yang sah) maka digolongkan sebagai tindak pidana. Sanksi pidana berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun.

Sementara itu, kepemilikan senjata api tanpa hak sebagai suatu kualifikasi pasal ancaman pidana di atas, juga diartikan sebagai perbuatan melawan hukum dalam pidana. Tanpa hak di sini berarti bahwa pemilik senjata api itu tidak mempunyai kewenangan untuk memilikinya, atau tidak memiliki izin kepemilikan.

ANANDA RIDHO SULISTYA | NAOMY AYU NUGRAHENI

Pilihan Editor: ASN di Palembang Ditangkap Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Terancam 20 Tahun Penjara

Berita terkait

Tim Hukum Andika Perkasa-Hendrar Prihadi Pertanyakan Penanganan Dugaan Pelanggaran Pilkada

15 jam lalu

Tim Hukum Andika Perkasa-Hendrar Prihadi Pertanyakan Penanganan Dugaan Pelanggaran Pilkada

Menurut tim hukum Andika Perkasa-Hendrar Prihadi, terdapat 15-20 dugaan pelanggaran yang melibatkan ASN di Pilgub Jateng.

Baca Selengkapnya

Dirjen PUPR Sarankan Pemindahan ASN ke IKN Mulai dari yang Bertugas Membangun Nusantara

1 hari lalu

Dirjen PUPR Sarankan Pemindahan ASN ke IKN Mulai dari yang Bertugas Membangun Nusantara

Dirjen PUPR sarankan pemindahan aparatur sipil negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN) dimulai dari ASN yang bertugas mempersiapkan ibu kota baru

Baca Selengkapnya

Meleset dari Target, Baru 16 Tower Rusun ASN di IKN yang Siap Huni Bulan Ini

1 hari lalu

Meleset dari Target, Baru 16 Tower Rusun ASN di IKN yang Siap Huni Bulan Ini

Direktur Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Iwan Suprijanto mengatakan 13 dari total 47 tower rumah susun aparatur sipil negara di Ibu Kota Nusantara (IKN) sudah siap digunakan

Baca Selengkapnya

Ribuan ASN dan Pelajar Bersihkan Pantai Padang, Andree Algamar: Pemerintah Hadir untuk Masyarakat

1 hari lalu

Ribuan ASN dan Pelajar Bersihkan Pantai Padang, Andree Algamar: Pemerintah Hadir untuk Masyarakat

Aksi bersih Pantai Padang ini menunjukkan komitmen dan semangat ASN Pemerintah Kota Padang untuk turut serta menjaga keindahan dan kebersihan Kota Padang, khususnya di kawasan objek wisata Pantai Padang.

Baca Selengkapnya

Pemkot Depok Ingatkan ASN Tak Terjebak Medsos pada Pelaksanaan Pilkada 2024

2 hari lalu

Pemkot Depok Ingatkan ASN Tak Terjebak Medsos pada Pelaksanaan Pilkada 2024

Pemkot Depok mengingatkan para ASN untuk bersikap netral pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Kepala BRIN Ingin Pindahkan Periset dari Daerah Domisili

3 hari lalu

Penjelasan Kepala BRIN Ingin Pindahkan Periset dari Daerah Domisili

Kepala BRIN Laksana Tri Handoko menanggapi keresahan pemindahan periset di daerah-daerah ke homebase unit penelitian. Apa katanya?

Baca Selengkapnya

Periset BRIN di Daerah Diminta Pindah ke Pusat, Ada Opsi Mundur dari ASN jika Tak Mau

3 hari lalu

Periset BRIN di Daerah Diminta Pindah ke Pusat, Ada Opsi Mundur dari ASN jika Tak Mau

Arahan yang diberikan dalam apel Senin pagi, 7 Oktober 2024, tentang kebijakan penataan SDM BRIN tersebut memicu keresahan sebagian periset.

Baca Selengkapnya

Hukuman Mati Tak Efektif Tekan Peredaran Narkoba, Ahli Hukum UGM: Hanya Jerat Pengedar Kecil

4 hari lalu

Hukuman Mati Tak Efektif Tekan Peredaran Narkoba, Ahli Hukum UGM: Hanya Jerat Pengedar Kecil

Tren penambahan kasus yang dituntut dan/atau divonis hukuman mati pada 2023 masih didominasi oleh tindak pidana narkotika (89 persen).

Baca Selengkapnya

Serap Anggaran Rp500 Miliar, Jokowi Resmikan Rumah Sakit Hermina Nusantara

6 hari lalu

Serap Anggaran Rp500 Miliar, Jokowi Resmikan Rumah Sakit Hermina Nusantara

Presiden Jokowi mengatakan peresmian tersebut merupakan langkah penting dalam menyediakan fasilitas kesehatan bagi masyarakat Nusantara.

Baca Selengkapnya

Rasio Jumlah Petugas Lapas dan Narapidana Tidak Ideal untuk Pengawasan dan Pembinaan

6 hari lalu

Rasio Jumlah Petugas Lapas dan Narapidana Tidak Ideal untuk Pengawasan dan Pembinaan

Jumlah narapidana di lapas yang over kapasitas berdampak pada tekanan psikologis. Penjara menjadi tempat bagi mereka yang menanti hukuman mati.

Baca Selengkapnya