Malaysia Bebaskan 8 Nelayan Natuna yang Dituduh Melanggar Batas Wilayah
Reporter
Yogi Eka Sahputra
Editor
Suseno
Rabu, 17 Juli 2024 18:04 WIB
TEMPO.CO, Batam - Delapan nelayan Natuna akhirnya bisa kembali ke tanah air setelah diputuskan bebas oleh otoritas Malaysia. Melalui proses pengadilan pemerintah Malaysia, mereka tidak ingin melanjutkan dakwaan kepada para nelayan karena tidak ditemukan bukti yang kuat tentang pelanggaran batas wilayah saat melaut.
Dalam siaran pers Konsulat Jenderal Republik Indonesia (Kuching) menyebutkan, Mahkamah Sesyen Malaysia di Kuching, Serawak, telah memutuskan untuk membebaskan 8 orang nelayan Natuna dari dakwaan memasuki perairan Malaysia tanpa ijin.
Keputusan tersebut diputuskan setelah jabatan Maritim Negeri Serawak, Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) melalu Jaksa Penuntut Umum (DPP) menyampaikan bahwa pihak mereka tidak ingin melanjutkan dakwaan tersebut kepada para nelayan. "Karena tidak ditemukan bukti-bukti yang kuat," kata Raden Sigit Witjaksono, Konsul Jenderal RI di Kuching dalam siaran pers yang diterima Tempo, Rabu, 17 Juli 2024.
Hakim kemudian memutuskan bahwa para nelayan tersebut dibebaskan dari segala tuduhan dan diserahkan kepada pihak Indonesia yang diwakili oleh KJRI di Kuching. "Para nelayan akan dipulangkan bersama kapal dan barang-barang milik nelayan yang disita saat nelayan tersebut ditangkap oleh APMM Sarawak," kata Sigit.
Sebelumnya APMM menangkap delapan nelayan ini pada tanggal 19 April 2024 di area perairan laut dekat perairan Serawak Malaysia karena diduga, menggunakan tiga kapal tersebut nelayan melakukan aktivitas pencurian ikan di perairan Malaysia. "Akan tetapi karena tidak ditemukan bukti ikan tangkapan dalam perahu mereka, dakwaan tersebut kemudian diubah menjadi memasuki perairan Malaysia tanpa izin," katanya.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) setelah kejadian tersebut juga melayangkan surat kepada APPM Malaysia. Bahwa KKP menegaskan nelayan tersebut melaut masih berada di perairan Indonesia.
Adapun rincian nelayan dan ketiga kapalnya adalah kapal berwarna hijau, terdiri dari 3 (tiga) nelayan berinisial ZK (37), FJ (22) dan RZ (24), kapal berwarna merah terdiri 3 (tiga) nelayan berinisial DK (41), UJ (62) dan SD (39) dan kapal berwarna putih terdiri dari 2 (dua) nelayan berinisial ST (44) dan RN (26). Delapan orang nelayan Indonesia tersebut berusia antara 22 – 62 tahun.
Sigit mengatakan, pembebasan delapan orang nelayan Indonesia ini tidak lepas dari upaya diplomasi yang dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri RI, khususnya KBRI Kuala Lumpur dan KJRI Kuching, sebagai bentuk upaya pelindungan warga negara Indonesia di luar negeri serta atas bantuan dari berbagai pihak terkait di Indonesia.