KPK Belum Umumkan Tersangka Usai Geledah Kantor Wali Kota Semarang Hevearita
Reporter
Mutia Yuantisya
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Kamis, 18 Juli 2024 06:28 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) usai menggeledah kantor Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu pada Rabu, 17 Juli 2024. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan KPK tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa periode 2023-2024 di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Jawa Tengah.
Lembaga antirasuah itu mengendus adanya tindak pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang. Asep mengatakan KPK juga mengusut dugaan adanya penerimaan gratifikasi yang melibatkan penyelenggara negara di Pemkot Semarang periode 2023-2024.
"Pelakunya memang orang yang sama, subjek hukumnya sama. Hanya perbuatannya tersebut dikategorikan atau pasal yang dilanggarnya itu ada yang gratifikasi, pemerasan, juga pengadaan," kata Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Juli 2024.
Dalam perkara ini, KPK hanya menerbitkan satu surat perintah penyidikan atau sprindik terhadap pelaku dugaan tindak pidana korupsi meskipun mereka diduga telah melanggar tiga pasal sekaligus.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menuturkan larangan bepergian ke luar negeri telah diterbitkan untuk empat orang yang ada kaitannya dengan perkara yang dimaksud. Larangan itu diterbitkan pada 12 Juli 2024 yang ditandai dengan Surat Keputusan No. 888 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri.
Meskipun demikian, KPK belum bisa mempublikasikan nama tersangka karena proses penyidikan masih berjalan. "Untuk nama dan inisial tersangka belum disampaikan saat ini," kata Tessa dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu, 17 Juli 2024.
Tessa menyebut empat orang yang dicegah, yakni dua penyelenggara negara dan dua swasta. "Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait dengan penyidikan yang sedang dilakukan KPK," ujarnya.
Dia membeberkan larangan bepergian ini berlaku selama enam bulan ke depan. Secara beriringan, KPK tengah melakukan penyidikan terhadap kasus ini.
Pada Rabu pagi, petugas KPK menggeledah Kantor Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu. Dalam penggeledahan itu, KPK membawa dua koper dari Balai Kota Semarang. Hevearita sebelumnya adalah Wakil Wali Kota Semarang. Dia naik pangkat usai Wali Kota sebelumnya, Hendrar Prihadi diangkat menjadi Ketua Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan (LKPP).
AMELIA RAHIMA SARI
Pilihan Editor: Tersangka Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR Belum Ditahan, KPK Beri Penjelasan