Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tersangka Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR Belum Ditahan, KPK Beri Penjelasan

Editor

Suseno

image-gnews
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu bersama jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, menghadirkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara, Imran Jakub, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 4 Juli 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu bersama jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, menghadirkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara, Imran Jakub, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 4 Juli 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indra Iskandar sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR. Namun hingga saat ini penyidik belum menahan Indra. "Intervensi tidak ada," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu, 17 Juli 2024.

Asep mengatakan, penahanan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik. Sejauh ini langkah itu belum diperlukan. Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  

Asep menyebut KPK masih berkoordinasi dengan lembaga yang melakukan perhitungan kerugian keuangan negara. "Karena itu menjadi salah satu unsur pasal yang harus kita penuhi," ujar dia.

Pada Maret 2024, KPK melakukan pencegahan terhadap tujuh tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan rumah dinas di Setjen DPR. Lembaga antirasuah itu, secara resmi belum membeberkan nama-nama tersangka tersebut.

Dalam perkembangannya, Indra Iskandar mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 Mei 2024. Dinukil dari laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP), Indra telah mencabut gugatannya ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, sempat merespons pengajuan gugatan praperadilan Indra Iskandar. Ali menilai langkah Indra sama saja dengan mengumumkan dirinya sebagai tersangka.

Padahal KPK hanya akan mengumumkan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka setelah proses penyidikan rampung dan dilakukan penahanan terhadap pihak tersebut. "Berarti dia telah mendeklarasikan dirinya sebagai tersangka," kata Ali pada 24 Mei 2024, dinukil dari Antara. "Walaupun sebenarnya kami ingin sampaikan nanti ketika proses penahanan, tapi yang bersangkutan telah mendeklarasikan dirinya sebagai tersangka, tentu adalah haknya."

MUTIA YUANTISYA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Saksi Pansus Haji DPR RI Diduga Dapat Tekanan, LPSK Siap Beri Perlindungan

8 jam lalu

Suasana rapat Pansus Hak Angket terkait ibadah Haji di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2024. Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Jaja Jaelani dipanggil sebagai saksi sebagai upaya membongkar dugaan pelanggaran undang-undang atas penyelenggaraan haji khusus pada musim haji 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Saksi Pansus Haji DPR RI Diduga Dapat Tekanan, LPSK Siap Beri Perlindungan

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan kesiapannya untuk melindungi saksi yang dipanggil oleh Pansus Haji DPR RI


Fraksi Gerindra Ingin RUU Perampasan Aset Selesai Periode DPR ini

9 jam lalu

Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 29 Agustus 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Fraksi Gerindra Ingin RUU Perampasan Aset Selesai Periode DPR ini

Jokowi sempat meminta agar DPR mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset.


Pimpin Doa di HUT DPR, Politikus PDIP Minta Keberanian Seperti Nabi Daud Lawan Raja Zalim

11 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani memotong tumpeng didampingi Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus (kiri), Sufmi Dasco Ahmad (kedua kiri) dan Rachmat Gobel (kanan) usai Rapat Paripurna Khusus Masa Persidangan I tahun 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 29 Agustus 2024. Rapat Paripurna Khusus tersebut beragendakan pidato Ketua DPR RI dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 DPR RI dan penyampaian Laporan Kinerja DPR RI tahun sidang 2023-2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pimpin Doa di HUT DPR, Politikus PDIP Minta Keberanian Seperti Nabi Daud Lawan Raja Zalim

Anggota Fraksi PDIP, Mufti Aimah Nurul Anam, memimpin doa di rapat paripurna DPR hari ini. Ia menyinggung soal raja yang zalim.


Puan Maharani Singgung Ketaatan DPR Dalam Pembentukan UU di Paripurna Khusus HUT DPR

15 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani (kedua kanan), Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus (kedua kiri), Sufmi Dasco Ahmad (kanan) dan Rachmat Gobel (kiri) saat memimpin Rapat Paripurna Khusus Masa Persidangan I tahun 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 29 Agustus 2024. Rapat Paripurna Khusus tersebut beragendakan pidato Ketua DPR RI dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 DPR RI dan penyampaian Laporan Kinerja DPR RI tahun sidang 2023-2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Puan Maharani Singgung Ketaatan DPR Dalam Pembentukan UU di Paripurna Khusus HUT DPR

DPR melakukan pembangkangan terhadap konstitusi saat ingin menganulir putusan MK soal pencalonan kepala daerah di Pilkada.


Korupsi DJKA Wilayah Medan, KPK Periksa Dua Pegawai Waskita Karya

16 jam lalu

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan kepada awak media terkait penangkapan oknum KPK gadungan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 25 Juli 2024. KPK melakukan penangkapan dan mengamankan 6 orang dan satu orang dinyatakan sebagai oknum pegawai KPK gadungan yang diduga melakukan pemerasan terhadap pegawai di Pemkab Bogor serta mengamankan uang sejumlah Rp300 juta, satu unit telepon genggam dan sebuah mobil. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi DJKA Wilayah Medan, KPK Periksa Dua Pegawai Waskita Karya

Dua pegawai Waskita Karya ini diperiksa untuk tersangka Dion Renato Sugiarto


Eks Pimpinan KPK: RUU Perampasan Aset Sebaiknya Jadi Program 100 Hari Prabowo-Gibran

19 jam lalu

Sejumlah eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2003 hingga 2019, (dari kiri) Laode M Syarif, M Jasin, Mas Achmad Santosa menjawab pertanyaan awak media saat konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin, 5 Februari 2024. Menurut mereka pemerintah saat ini dinilai melakukan penyelewengan nilai moralitas dan etika, terutama menjelang kontestasi pemilu 2024. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Eks Pimpinan KPK: RUU Perampasan Aset Sebaiknya Jadi Program 100 Hari Prabowo-Gibran

Presiden Jokowi menyinggung pembahasan RUU Perampasan Aset oleh DPR RI.


Ramai Diboikot, Raffi Ahmad Beri Alasan Tak Unggah Peringatan Darurat dan Turun Demo di DPR

1 hari lalu

Gibran, Zulhas, dan Raffi Ahmad sedang di Bandung Barat. Foto: Instagram.
Ramai Diboikot, Raffi Ahmad Beri Alasan Tak Unggah Peringatan Darurat dan Turun Demo di DPR

Diboikot di media sosial, Raffi Ahmad menjelaskan ketidakhadirannya dalam aksi menolak revisi UU Pilkada.


DPR Tolak Semua Calon Hakim Agung dan Ad Hoc Usulan KY

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (kanan) dan Pangeran Khairul Saleh (kiri) saat memimpin uji kelayakan dan kepatutan Calon Hakim Agung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 27 Agustus 2024. Komisi III DPR RI menunda uji kelayakan dan kepatutan atau fit proper test Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc tahun 2024 karena menemukan dua Calon Hakim Agung yang tidak memenuhi persyaratan. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Tolak Semua Calon Hakim Agung dan Ad Hoc Usulan KY

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menolak 12 calon hakim agung dan ad hoc yang diajukan Komisi Yudisial (KY) untuk menjalankan fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan.


Menteri Bahlil Rencanakan Pembatasan BBM Subsidi, Jokowi: Belum Ada Keputusan

1 hari lalu

Menteri Bahlil Rencanakan Pembatasan BBM Subsidi, Jokowi: Belum Ada Keputusan

Presiden Jokowi merespon soal rencana Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang akan menerapkan kebijakam pembatasan BBM subsidi mulai 1 Oktober 2024.


Eksepsi Mantan Kadis ESDM Babel Amir Syahbana dalam Perkara Korupsi Timah Ditolak

1 hari lalu

Mantan Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Suranto Wibowo berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejagung, Jakarta, Jumat 26 April 2024. Kejagung menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk Tahun 2015-2022 yakni Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Amir Syahbana, mantan Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Suranto Wibowo, dan FL dari PT TIN. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Eksepsi Mantan Kadis ESDM Babel Amir Syahbana dalam Perkara Korupsi Timah Ditolak

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukum Amir Syahbana, terdakwa perkara korupsi timah.