SK Gubernur Ali Sadikin Jadi Dasar PKBI Pertahankan Kantornya dari Pengambilalihan oleh Kemenkes

Reporter

Magang KJI

Kamis, 18 Juli 2024 11:02 WIB

Pengurus KBI mendirikan Posko Rumah Perjuangan PKBI sebagai simbol untuk tetap bertahan di kantornya yang telah diambil alih secara paksa oleh Kementrian Kesehatan Rabu, 17 Juli 2024. Tempo/Maulani Mulianingsih

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI), Eko Maryadi mengatakan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta No.Ad.7/2/34/70 menjadi dasar PKBI bersikukuh akan mempertahankan kantornya di Jalan Hang Jebat III.

"kita udah bilang berkali-kali bahwa kita berangkat dari SK Gubernur itu yang sampai hari ini belum dicabut. Itu yang membuat kita selalu merasa bahwa kita tuh sah berada di sini, kita tuh bukan penghuni liar,” ujar Eko saat Tempo menemuinya di depan Kantor PKBI yang sudah tertutup oleh seng putih, Rabu, 17 Juli 2024.

Berdasarkan SK Gubernur tersebut yang dikeluarkan pada saat Ali Sadikin menjabat, Eko mengatakan enggan memberikan lahan kantor PKBI kepada Kementrian Kesehatan (Kemenkes) secara cuma-cuma.

Sementara itu Kemenkes berdalih mengambil alih kantor PKBI berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 374 Tahun 1999 yang dimilikinya. Direktur Eksekutif PKBI kepada Tempo mengatakan bahwa pada tahun 1996, PKBI sudah pernah mengajukan SHP kantor PKBI kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun SHP yang diajukan PKBI tersebut tidak pernah dikeluarkan.

Belakangan baru diketahui oleh PKBI pada tahun 2017 bahwa SHP tersebut keluar atas nama Kemenkes bukan nama PKBI. PKBI mengetahui karena pada tahun 2017 Kemenkes sudah mencoba melakukan pengambilalihan paksa kantor PKBI.

Advertising
Advertising

“Kemenkes itu merasa dia memiliki tanah ini karena punya SHP itu, sementara kita tidak punya, tetapi kita itu secara fisik menguasai berdasarkan SK Gubernur Ali Sadikin” ujar Eko.

Sejak mengetahui SHP dimiliki oleh Kemenkes, PKBI melakukan gugatan secara perdata SHP Nomor 374 Tahun 1999 tersebut ke pengadilan negeri. Namun gugatan tersebut ditolak. Kemudian PKBI mengajukan banding terhadap putusan pengadilan negeri karena menilai adanya kekhilafan hakim saat memberikan putusan. PKBI menilai hakim menggunakan peraturan yang berlaku saat ini untuk menjadi dasar pertimbangan hukum terhadap peristiwa masa lalu.

Namun upaya banding tersebut ditolak. Tak berhenti disitu, PKBI juga mengajukan kasasi ke Mahkaham Agung (MA), namun kasasi tersebut kembali ditolak. Penolakan tersebut dinilai oleh Eko karena pengadilan hanya memeriksa syarat formal.

“Karena memang kalau pengadilan itu mereka hanya memeriksa syarat formal Analoginya, ada orang terlibat kecelakaan, yang punya SIM pasti dimenangin walaupun dia bersalah dan yang tidak punya SIM, pasti dipersoalkan” jelas Eko.

MAULANI MULIANINGSIH

Pilihan Editor: Bantah Tuduhan Kemenkes Sewakan Ruangan Kantor, PKBI: Itu Kampanye Busuk Mereka

Berita terkait

Laporan Dugaan Maladministrasi Pemilihan Ketua KKI, Ini Respons Ketua Terpilih

18 jam lalu

Laporan Dugaan Maladministrasi Pemilihan Ketua KKI, Ini Respons Ketua Terpilih

Ketua KKI memberi tanggapan ihwal laporan dugaan maladministrasi yang dilayangkan KTKI.

Baca Selengkapnya

Langkah Kemenkes Kurangi Kematian Akibat PTM lewat Layanan Berhenti Merokok

1 hari lalu

Langkah Kemenkes Kurangi Kematian Akibat PTM lewat Layanan Berhenti Merokok

Kemenkes menekan angka kematian akibat PTM melalui layanan berhenti merokok, termasuk dengan peningkatan upaya promosi kesehatan.

Baca Selengkapnya

Diberhentikan Sepihak, Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia Laporkan Kemenkes ke Ombudsman

1 hari lalu

Diberhentikan Sepihak, Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia Laporkan Kemenkes ke Ombudsman

Konsul Tenaga Kesehatan Indonesia melaporkan Kemenkes ke Ombudsman ihwal dugaan maladministrasi.

Baca Selengkapnya

Pemimpin Perusahaan Diingatkan untuk Peduli Kesehatan Jiwa Pekerja

4 hari lalu

Pemimpin Perusahaan Diingatkan untuk Peduli Kesehatan Jiwa Pekerja

Kesehatan jiwa sangat krusial karena dapat berpengaruh pada produktivitas pekerja. Perusahaan pun perlu memberikan penghargaan kepada karyawan.

Baca Selengkapnya

Pentingnya Literasi Media Sosial bagi Kesehatan Mental, Ini Kata Kemenkes

5 hari lalu

Pentingnya Literasi Media Sosial bagi Kesehatan Mental, Ini Kata Kemenkes

Media sosial diidentifikasi sebagai salah satu pemicu masalah kesehatan mental. Kemenkes sebut enyebut pentingnya literasi.

Baca Selengkapnya

Kemenkes Buka Seleksi PPPK 2024, Ini Jadwalnya

7 hari lalu

Kemenkes Buka Seleksi PPPK 2024, Ini Jadwalnya

Pembukaan pendaftaran PPPK tersebut dilakukan dalam dua periode.

Baca Selengkapnya

Kemenkes Ungkap Dugaan Pungli dan Perundungan PPDS FK Unsrat: dari Sewa Mobil hingga Beli Laptop

8 hari lalu

Kemenkes Ungkap Dugaan Pungli dan Perundungan PPDS FK Unsrat: dari Sewa Mobil hingga Beli Laptop

Kemenkes RI membekukan sementara Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Prodi Ilmu Penyakit Dalam Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi

Baca Selengkapnya

Penjelasan KPK soal Tak Kunjung Usut Dugaan Pungli Program Pendidikan Dokter Spesialis

8 hari lalu

Penjelasan KPK soal Tak Kunjung Usut Dugaan Pungli Program Pendidikan Dokter Spesialis

KPK masih belum mengusut dugaan adanya pungutan dalam program pendidikan dokter spesialis (PPDS).

Baca Selengkapnya

Kemenkes Imbau Deteksi Dini Mata Malas pada Anak untuk Cegah Kebutaan

9 hari lalu

Kemenkes Imbau Deteksi Dini Mata Malas pada Anak untuk Cegah Kebutaan

Pembiayaan kesehatan untuk mata malas atau kasus-kasus anak lainnya akan ditanggung oleh BPJS, jika mereka terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya

Kemenkes Hentikan Sementara PPDS FK Unsrat Akibat Kasus Perundungan

9 hari lalu

Kemenkes Hentikan Sementara PPDS FK Unsrat Akibat Kasus Perundungan

Penghentian sementara tersebut terjadi karena ada pungutan liar dan perundungan di PPDS FK Unsrat oleh senior kepada junior dan calon PPDS.

Baca Selengkapnya